PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No Uraian Perlakuan Pajak Dasar Hukum
PERPAJAKAN. (lanjutan) 9. TAXATION (continued)
PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SP. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SP.
PERPAJAKAN. (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
PERPAJAKAN. 7. TAXATION
PERPAJAKAN. Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN. (Lanjutan)
PERPAJAKAN a. Pajak Penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak 9.263.221.900 00.000.000.000 Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan yang pajaknya bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 - Bunga efek bersifat utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) - Bagi hasil sukuk (482.940.000) (3.443.532.044) - Bunga deposito berjangka (949.831.855) (1.381.934.921) - Bunga jasa giro - Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun (42.197.236) (59.258.500) berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk (8.136.001.038) (5.252.669.534)
PERPAJAKAN a. Pajak penghasilan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014 Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No.16 tahun 2009 telah di revisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.100 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut :