Common use of LSPro-HP PMHP Lampung akan melaksanakan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi Clause in Contracts

LSPro-HP PMHP Lampung akan melaksanakan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi. Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat surveilen, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan ternyata pemohon masih belum dapat menyelesaikan tindakan perbaikannya dikarenakan sesuatu hal, maka pemohon dapat mengajukan surat perpanjangan perbaikan kepada LSPro HP UPTD PMHP Lampung untuk diberikan perpanjangan perbaikan selama 1 (satu) bulan.

Appears in 7 contracts

Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id

LSPro-HP PMHP Lampung akan melaksanakan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi. Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat surveilen, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan ternyata pemohon masih belum dapat menyelesaikan tindakan perbaikannya dikarenakan sesuatu hal, maka pemohon dapat mengajukan surat perpanjangan perbaikan kepada LSPro HP UPTD PMHP Lampung untuk diberikan perpanjangan perbaikan selama 1 (satu) bulan.bulan INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.9/PMHP-LS

Appears in 1 contract

Samples: dkp.lampungprov.go.id

LSPro-HP PMHP Lampung akan melaksanakan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi. Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat surveilen, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan ternyata pemohon masih belum dapat menyelesaikan tindakan perbaikannya dikarenakan sesuatu hal, maka pemohon dapat mengajukan surat perpanjangan perbaikan kepada LSPro HP UPTD PMHP Lampung untuk diberikan perpanjangan perbaikan selama 1 (satu) bulan.bulan INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.10/PMHP-LS

Appears in 1 contract

Samples: dkp.lampungprov.go.id