We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Syarat-Syarat Pembayaran Klausul Contoh

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening: Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini : Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Nama Rekening : RD Bahana Dana Likuid No. Rekening : 000-0000000-0 Bank : CIMB Niaga, Cabang Niaga Tower Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. Rekening : 064-0164-82-1009 Bank : Permata Bank, Cabang Jakarta Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. Rekening : 000-000-000 Bank : Bank BCA Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. Rekening : 000-0000-000 Bank : Bank Mandiri Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. Rekening : 07-0000-6832-104 Bank : Bank BNI Cabang Dukuh Bawah Nama Rekening : Bahana Dana Likuid No. Rekening : 00-00000-000 Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening DANAMAS STABIL di Bank Kustodian atau ke rekening DANAMAS STABIL di bank- bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABIL. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab pemodal.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 secara lengkap.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan Pemindahbukuan/transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dari rekening pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II di bawah ini: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (jika ada) menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di Bank Kustodian di bawah ini: