MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 (hunting) Faksimili: (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central Asia, Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.: (000) 000 00 000 Faks.: (000) 000 00 000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Sucorinvest Asset Management Gedung Artha GrahaPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Equity Tower, Lantai 19 Xx31 Divisi Operasional Jl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 00-00 Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx 00 Jakarta 12190 Jl. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 (hunting) Faksimili000 00000 Telepon : (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central Asia00000000, Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.25541227 Faksimili : (000) 000 00 000 Faks.00000 Faksimili : (000) 000 00 000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK00000000, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN 2941151 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Xxxxx Xxxx REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANReksa Dana REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Trimegah Sucorinvest Asset Management ("Manajer Management("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Sucorinvest Asset Management Gedung Artha GrahaPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Equity Tower, Lantai 31 Divisi Operasional Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 The Landmark Centre Tower 1, Lantai 19 Jakarta 12190 Xx. Xxxx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx.0 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 (hunting) Faksimili000 00000 Telepon : (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central Asia00000000, Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.25541227 Faksimili : (000) 000 00 000 Faks.00000 Faksimili : (000) 000 00 000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK00000000, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN 2941151 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Xxxxx Xxxx REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANReksa Dana REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Trimegah Sucorinvest Asset Management ("Manajer Management("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 XxANUGERAH SENTRA INVESTAMA Xxxx Xxxxxxx Xxx Xxxx X0 Xx.00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. (00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : 00) 0000000 Fax. (00000-00) 0000 0000 (hunting) Faksimili: (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx 00000000 PT Bank Central AsiaBANK DANAMON INDONESIA, Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Bank Danamon Lt.8 Xx. XX Xxxxxxx XxXxxx Xx Xxxxxx Xxx.E4 No.6 Jakarta 12950 Telp. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.: (00000-00) 000 00 000 Faks.: 00000000 Fax. (00000-00) 000 00 000 Dengan berlakunya Undang00000000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-Undang OJK, sejak FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN 27 Maret 2019 SENTRA DANA EKUITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANSENTRA DANA EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLANSENTRA DANA EKUITAS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN SENTRA DANA EKUITAS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN SENTRA DANA EKUITAS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Asset Management Gedung Artha GrahaMenara Imperium, Lantai 19 Dasar Xx. XxxxXX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 Telepon: (000)0000 0000 Faksmili: (000) 0000-0000,000 0000 Graha Niaga, Lantai 7 Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000021) 0000 0000 (hunting) Faksimili250-5151 Faksmili : (000021) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central Asia, Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.: (000) 000 00 000 Faks.: (000) 000 00 000 Dengan berlakunya Undang250-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN 5205 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANXXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnyalainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLANXXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab 8 mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama PT Trimegah Asset Management Xxxxxx Xxxx Manajemen ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk Graha BIP Lantai 3A Gedung Artha GrahaMenara Bank Danamon Lantai 2 Jalan Xxxxx Xxxxxxx Kav. 23, Lantai 19 XxJakarta 12930 Jl. XxxxH. R. Rasuna Said Blok C No. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon 10, Jakarta 12920 Telepon: (000) 0000 0000 Telepon : (hunting000) 00000000 Faksimili: (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central Asia, Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.Faksimili : (000) 000 00 000 Faks.: (000) 000 00 000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN 00000000 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANReksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Trimegah Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Panin Tower Lantai 8 Unit B Gedung Artha GrahaMenara Bank Danamon Lantai 2 Jalan Asia Afrika Xxx 00, Lantai 19 Xxxxxxx 00000 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx XxxX. X. Xxxxxx Xxxx Xxxx X Xx. 00-00 , Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 (hunting) Faksimili00000000 Telepon : (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central Asia, Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.00000000 Faksimili : (000) 000 00 000 Faks.00000000 Xxxxxxxxx : (000) 000 00 000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN 00000000 XXXXXXXX XXXXX SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANReksa Dana XXXXXXXX XXXXX SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXX SYARIAH. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXX SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Trimegah Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 XxJl. XxxxJend. Xxxxxxxx XxxSudirman Kav. 0052-00 Xxxxxxx 00000 Telepon 53 Jakarta 12190 Telp. : (000) 0000 0000 (hunting) FaksimiliFaks. : (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central Asia, Tbk BANK CIMB NIAGA TBK Menara BCA - Grand IndonesiaSentraya, Lantai 28 Xx27 Jl. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000 Telp.Telp : (000021) 000 00 000 Faks.250 5151 / 250 5252 Faks : (000021) 000 00 000 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN BHAKTI BANGSA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANBHAKTI BANGSA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLANBHAKTI BANGSA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN BHAKTI BANGSA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN BHAKTI BANGSA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa danaReksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 (hunting) FaksimiliFaksimili : (000) 0000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx PT Bank Central AsiaRakyat Indonesia (Persero), Tbk Menara BCA - Grand IndonesiaGedung BRI II, Lantai 28 30 Xx. XX Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp.Telepon : (000021) 000 00 000 Faks.575 8131 / 575 2364 Faksimili: (000021) 000 00 000 251 0316 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan. TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN DANA TETAP SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLANDANA TETAP SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Perkiraan yang terdapat dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam BAB IX mengenai Risiko Investasi. PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahNasabah, data nasabah Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus