Common use of MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI Clause in Contracts

MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI. Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) dan Push Notification (Pesan & Informasi) pada Layanan D-Bank PRO, SMS, maupun Email.

Appears in 6 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI. 1. Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) dan Push Notification (Pesan & Informasi) pada Layanan D-Bank PRO, SMS, maupun Email.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI. Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) dan Push Notification (Pesan & Informasi) pada Layanan D-Bank PRO, Danamon Corporate Website, SMS, maupun melalui Alamat Email.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI. Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) dan Push Notification (Pesan & Informasi) pada Layanan D-Bank PRO, Danamon Corporate Website, SMS, maupun Email.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro