Pemberitahuan Klausul Contoh

Pemberitahuan. Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.
Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank. 2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan saat dikirimkan. 3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Pemberitahuan. 15.1 Alamat untuk Pemberitahuan. Seluruh pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya yang diperlukan atau dapat diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini (“Pemberitahuan”) harus diberikan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut akan diberikan secara personal atau dikirimkan melalui pos tercatat atau oleh faksimili atau dengan surat elektronik yang dialamatkan kepada: (a) dalam hal suatu Pemberitahuan kepada anda, kepada alamat, nomor faksimili atau alamat surat elektronik yang terakhir didaftarkan dengan kami; dan (b) dalam hal suatu Pemberitahuan kepada kami, kepada Kontak yang Ditunjuk.
Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat (2) tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini : PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET Jl. Xx. Xxxxxx Xx 00X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Email : xx.xxx@xxx.xx.xxx xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. PIHAK KEDUA ADVOKAT LEGAL TRUST & LAWYER FIRM KLATEN Jl. DI. Xxxxxxxxx By Pass Xx.00, XX.00/XX.0, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon : (000) 0000000 Fax : (000) 0000000 Email : webmaster@kejaksaan xx.xx Up. Xxxxx Xxxxxxx, SH. (3) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud. (4) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan - pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemberitahuan. Pemberitahuan yang Anda kirimkan kepada kami harus dikirimkan melalui formulir kontak kami. Sesuai dengan ketetapan Klausul 21 di atas dan kecuali jika ditetapkan lain, kami dapat mengirimkan pemberitahuan melalui email ataupun ke alamat surat yang Anda berikan kepada kami saat membuat pesanan. Perlu dipahami bahwa pemberitahuan akan diterima dan segera ditindaklanjuti setelah dipasang pada situs web kami, 24 jam setelah dikirimkan melalui email, atau tiga hari setelah tanggal stempel pos yang tertera pada surat. Bukti pengiriman pemberitahuan harus dapat dibuktikan, jika dalam bentuk surat, dengan pencantuman alamat yang benar, pembayaran layanan pos, dan pengiriman sepatutnya ke kantor pos atau kotak surat; jika dalam bentuk email, pengiriman pemberitahuan ke alamat email yang ditentukan oleh penerima.
Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank. 2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui telex atau faksimili atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan. 3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Pemberitahuan. Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat: a. PIHAK KESATU b. PIHAK KEDUA
Pemberitahuan. Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasi. Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Trust, Custodian & Tapera Department Trust Team Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
Pemberitahuan. 2.1 Nasabah wajib dan menyanggupi untuk memberitahu Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan identitas, alamat Nasabah atau hal-hal lainnya sebagaimana yang tercatat pada Bank. Alamat Nasabah akan tetap dianggap sah untuk kepentingan Bank selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan lain. 2.2 Apabila, menurut pendapat Bank, komunikasi yang dikirimkan ke alamat terakhir Nasabah yang tercatat di Bank tidak mencapai Nasabah yang bersangkutan atau pihak lainnya yang dituju, maka Bank, dengan kebijakan by all partners, notwithstanding any change of name of the partnership, admission of new partner(s) or any partner ceasing to be a member of the partnership by reason of death or otherwise.
Pemberitahuan. 5.1. Setiap surat menyurat, pemberitahuan, permintaan, persetujuan, perubahan dan lain-lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberitahuan”), dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut: Telepon : Faksimili : E-mail : Telepon : Faksimili : E-mail : 5.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail), Pihak yang mengalami perubahan wajib segera memberitahukan perihal perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis. 5.3. Bilamana perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya, maka Pemberitahuan ke alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail) yang terakhir dianggap berlaku.