MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI. AM DANA LANCAR SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL 5.4.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx. 5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah. 5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk: i. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau ii. memerintahkan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH 5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI. AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.16.4.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx XxxxxxxDana Syariah.
5.4.26.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah dalam negeri sesuai POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.36.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
i. a. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
ii. b. memerintahkan pembubaran membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAHDOMPET DHUAFA.
5.4.46.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.4.3. angka 6.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAHDOMPET DHUAFA.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI. AM DANA LANCAR SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Dana Syariah sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx XxxxxxxDana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana SyariahXxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
i. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
ii. memerintahkan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI. AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.14.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.34.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
i. (i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii. ) memerintahkan pembubaran membubarkan BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
5.4.44.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.4.3. angka 4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI. AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.14.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.34.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
i. (i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii. ) memerintahkan pembubaran membubarkan BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
5.4.44.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.4.3. angka 4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
4.5. Pembersihan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
(i) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
(ii) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
1. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariahl dan/atau
2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal
(iii) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Tentang Reksa Dana Syariah; dan/atau
(iv) pendapatan nonhalal lainnya.
4.6. Xxxx yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi tersebut.
4.7. Xxxx yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
(i) kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
(ii) kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip Syariah; dan/atau
(iii) disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
4.8. Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 4.5. dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI. AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.16.4.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx XxxxxxxDana Syariah.
5.4.26.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah, Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DOMPET DHUAFA akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana SyariahXxxx Xxxxxxx.
5.4.36.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK tentang Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
i. a. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
ii. b. memerintahkan pembubaran membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAHDOMPET DHUAFA.
5.4.46.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.4.3. angka 6.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAHDOMPET DHUAFA.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana