Pasar Modal Klausul Contoh

Pasar Modal. Melakukan transaksi yang - - - - - - - - mengandung benturan kepentingan - - sebagaimana ditentukan dalam - - - - - peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal. - - - - - - - - - -
Pasar Modal. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 - - -
Pasar Modal. Keputusan mengenai pengurangan modal harus dilakukan sesuai --- dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar ------- Modal.
Pasar Modal. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara -- RUPS apabila:
Pasar Modal. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak ---- tanggal ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan – ke dalam cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan kedalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus --------------- sebagaimana tersebut di atas dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.--------------------------
Pasar Modal. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa------------ penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, ---- dan berhalangan karena sebab apapun juga maka salah seorang ---- Direktur akan menjalankan kewajiban Presiden Direktur dan ----------- mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai --- Presiden Direktur.Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam Pasal 19 ayat 4 anggaran dasar ---- Perseroan.
Pasar Modal. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota - Direksi ditetapakn oleh RUPS, dengan tidak - mengurangi peraturan perundangan yang - - - - - - berlaku. Dalam hal RUPS tidak menetapkan - - - pembagian tugas dan wewenang Direksi, maka - pembagian tugas dan wewenang Direksi - - - - - - - tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan - - Direksi.
Pasar Modal. Dalam hal masih terdapat sisa Efek - - - - - - Bersifat Ekuitas yang tidak diambil - - - - - bagian oleh pemegang saham sebagaimana - - dimaksud dalam huruf e di atas, maka - - - - dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek - - Bersifat Ekuitas tersebut wajib - - - - - - - - dialokasikan kepada Pihak tertentu yang - bertindak sebagai pembeli siaga dengan - - harga dan syarat-syarat yang sama, - - - - - - kecuali ditentukan lain oleh peraturan - - perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasar Modal. Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder). Berlangsungnya fungsi pasar modal (Xxxxx Xxxxx, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan. Definisi secara umum pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Sedangkan secara sempit pasar modal adalah suatu pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara perdagangan efek (Sunariyah, 1997). Menurut Xxxxxxxxx (1997) Investasi dalam pasar perdana di pasar modal dapat dilakukan pada jenis pasar modal sebagai berikut: 1. Pasar Perdana (Primary Market) Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana merupakan pasar yang memperdagangkan saham-saham dan sekuritas lain yang yang dapat dijual untuk pertama kalinya sebelum saham tersebut dicatat di bursa. Dalam menjual sekuritasnya, perusahaan umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal, untuk membantu menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk go public. Penjamin yang ditunjuk oleh perusahaan akan membantu dalam penentuan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas tersebut ke calon investor.
Pasar Modal a) Pengertian Pasar Modal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian yang lebih spesifik mengenai Pasar Modal, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.21 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Pasar Modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang atau pusat keuangan, bank dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran atau pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.