Pasar Modal. 2) Melakukan transaksi yang - - - - - - - - mengandung benturan kepentingan - - sebagaimana ditentukan dalam - - - - - peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal. - - - - - - - - - -
Pasar Modal. 14. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa------------ penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, ---- dan berhalangan karena sebab apapun juga maka salah seorang ---- Direktur akan menjalankan kewajiban Presiden Direktur dan ----------- mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai --- Presiden Direktur.Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam Pasal 19 ayat 4 anggaran dasar ---- Perseroan.
Pasar Modal. 7. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak ---- tanggal ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan – ke dalam cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan kedalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus --------------- sebagaimana tersebut di atas dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.--------------------------
Pasar Modal. 2. Keputusan mengenai pengurangan modal harus dilakukan sesuai --- dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar ------- Modal.
Pasar Modal. 10. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 - - -
Pasar Modal. 4. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara -- RUPS apabila:
Pasar Modal. 6. Apabila setelah alokasi tersebut masih --- terdapat sisa saham: ---------------------
Pasar Modal. 14. Dalam hal pengalihan atas Saham Biasa -------- Perseroan Seri B yang diterbitkan atau yang -- dapat diterbitkan setelah konversi Utang Yang- Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan, ----- masing-masing dengan nilai pokok Rp 200,- ---- (dua ratus Rupiah), yang mana ketika --------- diterbitkan akan memiliki peringkat pari ----- passu dengan semua Saham TPSF lainnya (“Saham- Keuangan sebagaimana diubah dan/atau ditambah- dengan ketentuan-ketentuan dari Rencana ------ Perdamaian ini (“Utang Yang Direstrukturisasi- dari Lembaga Keuangan”) kepada pihak manapun - (“Pembeli”), pemilik Saham Konversi TPSF atau- Utang Yang Direstrukturisasi dari Lembaga ---- Keuangan (“Pihak Yang Menawarkan”) harus ----- menawarkan terlebih dahulu Saham Konversi ---- TPSF atau Utang Yang Direstrukturisasi dari -- Lembaga Keuangan (“Penawaran”) kepada atau --- dengan setiap pemilik Utang Yang -------------
Pasar Modal. 4. Dari segala hal yang dibicarakan dan --------- diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham --- dibuat berita acara rapat oleh Notaris. Berita acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah -- terhadap para pemegang saham dan pihak ketiga- tentang keputusan dan segala sesuatu yang ---- terjadi dalam Rapat.
Pasar Modal. 7. Jika setelah diadakan RUPS pertama dan kuorum ---- tidak tercapai, perlu diadakan RUPS kedua, maka RUPS- kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari- dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender - dari RUPS pertama, tanpa didahului pengumuman Rapat.- Pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan -------------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum -- tanggal RUPS kedua diselenggarakan dengan tidak ----- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, serta menyebutkan telah diselenggarakan RUPS pertama- tetapi tidak mencapai kuorum, kecuali RUPS untuk ---- memutuskan hal-hal yang berbenturan kepentingan ----- pemanggilan RUPS kedua dilakukan selambat-lambatnya – 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal RUPS - kedua diselenggarakan dengan menyebutkan telah ------ diselenggarakan RUPS pertama tetapi tidak mencapai -- kuorum. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan cara memasang iklan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia -- yang berperedaran nasional sebagaimana ditentukan --- oleh Direksi serta dengan memperhatikan peraturan --- perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan -------- perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa ---- Efek di Indonesia di tempat dimana saham-saham ------ Perseroan dicatatkan.