PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PENYEDIA BARANG ATAU JASA. a. Penyedia jasa harus menempatkan pegawai sekurang-kurangnya sesuai dengan daftar personil atau struktur organisasi yang diajukan pada saat penawaran. b. Pemimpin harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia barang atau jasa harus diserahkan kepada Penyelenggara Kepala (Site Manager) yang ahli dan berpengalaman. c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, calon-calon Penyelenggara Kepala dan Pembantu pembantunya harus sudah diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah calon-calon tersebut disetujui oleh Pengawas Lapangan. Persetujuan akan diberikan paling lambat 2 x 24 jam setelah nama-nama diajukan. Keterlambatan permulaan pekerjaan yang diakibatkan kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sepenuhnya. d. Penyelenggara Kepala harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam jam kerja dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Pengawas Lapangan, dan wajib mengisi daftar hadir dan buku Direksi di lapangan yang disahkan oleh Pengawas Lapangan. e. Penyelenggara Kepala mewakili Penyedia barang atau jasa di tempat pekerjaan. Semua langkah dan tindakannya oleh Pengawas Lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan Penyedia barang atau jasa. x. Xxxxxxxx dan perintah Pengawas Lapangan didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Penyedia barang atau jasa melalui Penyelenggara Kepala sebagai penanggung jawab dilapangan. g. Penyedia barang atau jasa diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, karyawan termasuk Penyedia barang atau jasa bahan-bahan ,yang ada di bawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pertama dari Pengawas Lapangan.
Appears in 5 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document
PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PENYEDIA BARANG ATAU JASA. a. Penyedia jasa harus menempatkan pegawai sekurang-kurangnya sesuai dengan daftar personil atau struktur organisasi yang diajukan pada saat penawaran.
b. Pemimpin harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia barang atau jasa harus diserahkan kepada Penyelenggara Kepala (Site Manager) yang ahli dan berpengalaman.
c. b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, calon-calon Penyelenggara Kepala dan Pembantu pembantunya harus sudah diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah calon-calon tersebut disetujui oleh Pengawas Lapangan. Persetujuan akan diberikan paling lambat 2 x 24 jam setelah nama-nama diajukan. Keterlambatan permulaan pekerjaan yang diakibatkan kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sepenuhnya.
d. c. Penyelenggara Kepala harus terus menerus berada di tempat ditempat pekerjaan selama jam jam kerja dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki di kehendaki Pengawas Lapangan, dan wajib mengisi daftar hadir dan buku Direksi di lapangan dilapangan yang disahkan oleh Pengawas Lapangan.
e. d. Penyelenggara Kepala mewakili Penyedia barang atau jasa di tempat ditempat pekerjaan. Semua langkah dan tindakannya oleh Pengawas Lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan Penyedia barang atau jasa.
x. Xxxxxxxx e. Petunjuk dan perintah Pengawas Lapangan didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Penyedia barang atau jasa melalui Penyelenggara Kepala sebagai penanggung jawab dilapangan.
g. f. Penyedia barang atau jasa diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, karyawan termasuk Penyedia barang atau jasa bahan-bahan ,yang ada di bawahnyadibawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pertama dari Pengawas Lapangan.
Appears in 4 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)
PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PENYEDIA BARANG ATAU JASA. a. Penyedia jasa harus menempatkan pegawai sekurang-kurangnya sesuai dengan daftar personil atau struktur organisasi yang diajukan pada saat penawaran.
b. Pemimpin harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia barang atau jasa harus diserahkan kepada Penyelenggara Kepala (Site Manager) yang ahli dan berpengalaman.
c. b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, calon-calon Penyelenggara Kepala dan Pembantu pembantunya harus sudah diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah calon-calon tersebut disetujui oleh Pengawas Lapangan. Persetujuan akan diberikan paling lambat 2 x 24 jam setelah nama-nama diajukan. Keterlambatan permulaan pekerjaan yang diakibatkan kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sepenuhnya.
d. c. Penyelenggara Kepala harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam jam kerja dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Pengawas Lapangan, dan wajib mengisi daftar hadir dan buku Direksi di lapangan yang disahkan oleh Pengawas Lapangan.
e. d. Penyelenggara Kepala mewakili Penyedia barang atau jasa di tempat pekerjaan. Semua langkah dan tindakannya oleh Pengawas Lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan Penyedia barang atau jasa.
x. Xxxxxxxx e. Petunjuk dan perintah Pengawas Lapangan didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Penyedia barang atau jasa melalui Penyelenggara Kepala sebagai penanggung jawab dilapangan.
g. f. Penyedia barang atau jasa diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, karyawan termasuk Penyedia barang atau jasa bahan-bahan ,yang ada di bawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pertama dari Pengawas Lapangan.
Appears in 3 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document
PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PENYEDIA BARANG ATAU JASA. a. Penyedia jasa harus menempatkan pegawai sekurang-kurangnya sesuai dengan daftar personil atau struktur organisasi yang diajukan pada saat penawaran.
b. Pemimpin harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia barang atau jasa harus diserahkan kepada Penyelenggara Kepala (Site Manager) yang ahli dan berpengalaman.
c. . Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, calon-calon Penyelenggara Kepala dan Pembantu pembantunya harus sudah diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah calon-calon tersebut disetujui oleh Pengawas Lapangan. Persetujuan akan diberikan paling lambat 2 x 24 jam setelah nama-nama diajukan. Keterlambatan permulaan pekerjaan yang diakibatkan kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sepenuhnya.
d. . Penyelenggara Kepala harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam jam jam kerja dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Pengawas Lapangan, dan wajib mengisi daftar hadir dan buku Direksi di lapangan yang disahkan oleh Pengawas Lapangan.
e. . Penyelenggara Kepala mewakili Penyedia barang atau jasa di tempat pekerjaan. Semua langkah dan tindakannya oleh Pengawas Lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan Penyedia barang atau jasa.
x. Xxxxxxxx . Petunjuk dan perintah Pengawas Lapangan didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Penyedia barang atau jasa melalui Penyelenggara Kepala sebagai penanggung jawab dilapangan.
g. . Penyedia barang atau jasa diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, karyawan termasuk Penyedia barang atau jasa bahan-bahan ,yang ada di bawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pertama dari Pengawas Lapangan.
Appears in 2 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)