Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau (iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIV.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Renewal, Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempotangal instruksi penjualan kembali (pelunasan) diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIV.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut di atas secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali XXXXXXXXX 00 xxxxxx xxxxxx 0 (pelunasanxxxx) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Xxxx Xxxxx setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempotanggal dilakukannya pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVXV.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut di atas secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali XXXXXXXXX 00 xxxxxx xxxxxx 0 (pelunasanxxxx) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Xxxx Xxxxx setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempotanggal dilakukannya pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVXV.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut di atas secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali XXXXXXXXX 00 xxxxxx xxxxxx 0 (pelunasanxxxx) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Xxxx Xxxxx setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempotanggal dilakukannya pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVXV.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 28 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 28 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 28 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut di atas secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas ULTIMA 28 paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempotanggal dilakukannya pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVXV.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 2 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan pelunasan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 2 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 2 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 2 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) pelunasan tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lengkap mengenai tangal dilakukannya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi atau Tanggal Jatuh Tempotangal dilakukannya pelunasan. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIV.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali pelunasan Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi atau Tanggal Jatuh Tempotangal dilakukannya pelunasan. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVXV.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh TempoTempo atas tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Unit Penyertaan. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVXV.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEBYAR 7 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan pelunasan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEBYAR 7 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEBYAR 7 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEBYAR 7 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) pelunasan tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggap Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempotanggal dilakukannya pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIVXV.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
Pelunasan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 21 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan). Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal-hal sebagai berikut berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 21 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 21 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal kebijakan penolakan pembelian kembali (pelunasan) sebagaimana dimaksud di atas diterapkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru; dan/atau
b. Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali (ivpelunasan) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJKdimaksud. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut di atas secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali XXXXXX 00 xxxxxx xxxxxx 0 (pelunasanxxxx) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Xxxx Xxxxx setelah Tanggap tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal yang dimintakan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau Tanggal Jatuh Tempo dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh TempoPenyertaan. Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XIV.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana