PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
Tanggal Efektif Masa Penawaran Tanggal Launching Tanggal Jatuh tempo
: 07 Oktober 2014
: maksimum 120 Hari Bursa Sejak tanggal Efektif
: 01 Desember 2014
: 24 Oktober 2021
Apabila tanggal jatuh tempo yang tertera di atas adalah hari libur bursa maka akan secara otomatis mundur ke hari bursa selanjutnya.
Tanggal Pembayaran Pelunasan : Maksimal T + 7 Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (jika ada), Tanggal Penjualan Kembali (jika ada) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (jika ada)
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTA NGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jangka waktu Investasi: jatuh tempo Efek bersifat utang terakhir yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yaitu paling lama 7 (tujuh) tahun.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya
10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya atas Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada).
Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx | BANK KUSTODIAN PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Plaza Mandiri Lantai 22 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190 Telepon : (62 - 21) 5245170, 52913135, 52913567 Facsimile : (62 - 21) 5275858, 5263602 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dan data keuangan sampai dengan 31 Desember 2020
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-Faktor Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN TENTANG BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 8
BAB III. MANAJER INVESTASI 14
BAB IV. BANK KUSTODIAN 17
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI 18
POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 23
BAB VII. PERPAJAKAN 25
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI 27
YANG UTAMA
BAB IX. ALOKASI BIAYA 30
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 33
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 36
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(LAPORAN KEUANGAN BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN) 37
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 38
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI XXXX 00
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX
XX XV. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO 44
BAB XVI. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVII. PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN 47
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 48
BAB XIX. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 49
BAB XX. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 53
BAB XXI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 55
BAB XXII. PENYELESAIAN SENGKETA 57
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 58
PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.4. Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.5. Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 .
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk
1
Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Bapepam nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali.
1.14. Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang terdiri atas Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan/atau Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.15. Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada/tidaknya dan besarnya bagian dari hasil investasi Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi yang akan menjadi bagian dari basis nilai proteksi.
1.16. Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari investasi portofolio Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 selain Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.17. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
1.18. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data
Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.20. Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 setiap Hari Bursa yang dimulai pada saat tanggal Efektif dari OJK dan jangka waktunya adalah selama maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dari OJK dan dicantumkan dalam Prospektus.
1.21. Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.22. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.23. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar Para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.24. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Republik Indonesia adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan.
1.27. Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
1.28. Pelunasan Jatuh Tempo adalah tindakan Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan pada saat Tanggal Jatuh Tempo, dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo.
1.29. Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
1.30. Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
1.31. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan No. IX.C.5.
1.34. Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan atau dana yang diinvestasikan pertama kali oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Masa Penawaran.
1.35. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
1.36. Prospektus adalah untuk setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14-12-2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.46. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
Mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah; Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.47. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.
1.48. Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks.
1.49. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal dan Pelunasan Jatuh Tempo Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.50. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 telah jatuh tempo, yakni paling lama 7 (tujuh) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).
1.51. Tanggal Launching adalah Tanggal dimana Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 diterbitkan pertama kali dengan memiliki Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Tanggal Launching jatuh pada hari terakhir Masa Penawaran.
1.52. Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tanggal sebelum Tanggal Jatuh Tempo dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan sehubungan dengan terdapatnya Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
1.53. Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dengan memperhatikan ketentuan pada Bab V, baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
1.54. Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Tanggal Penjualan Kembali dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
1.55. Tanggal Penjualan Kembali adalah suatu tanggal setiap 3 (tiga) bulan setelah Tanggal Launching dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan (pelunasan) tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Hari Bursa yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan ketentuan sesuai Prospektus ini. Tanggal Penjualan Kembali jatuh pada Hari Bursa dan Manajer Investasi akan menentukan Tanggal Penjualan Kembali tersebut setelah tanggal Efektif dari OJK diperoleh dan mencantumkannya dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
No. | Tanggal *) | Keterangan |
1 | 01-Mar-15 | Exit window ke-1 |
2 | 01-Jun-15 | Exit window ke-2 |
3 | 01-Sep-15 | Exit window ke-3 |
4 | 01-Dec-15 | Exit window ke-4 |
5 | 01-Mar-16 | Exit window ke-5 |
6 | 01-Jun-16 | Exit window ke-6 |
7 | 01-Sep-16 | Exit window ke-7 |
8 | 01-Dec-16 | Exit window ke-8 |
9 | 01-Mar-17 | Exit window ke-9 |
10 | 01-Jun-17 | Exit window ke-10 |
11 | 01-Sep-17 | Exit window ke-11 |
12 | 01-Dec-17 | Exit window ke-12 |
13 | 01-Mar-18 | Exit window ke-13 |
14 | 01-Jun-18 | Exit window ke-14 |
15 | 01-Sep-18 | Exit window ke-15 |
16 | 01-Dec-18 | Exit window ke-16 |
17 | 01-Mar-19 | Exit window ke-17 |
18 | 01-Jun-19 | Exit window ke-18 |
19 | 01-Sep-19 | Exit window ke-19 |
20 | 01-Dec-19 | Exit window ke-20 |
21 | 01-Mar-20 | Exit window ke-21 |
22 | 01-Jun-20 | Exit window ke-22 |
23 | 01-Sep-20 | Exit window ke-23 |
24 | 01-Dec-20 | Exit window ke-24 |
25 | 01-Mar-21 | Exit window ke-25 |
26 | 01-Jun-21 | Exit window ke-26 |
27 | 01-Sep-21 | Exit window ke-27 |
Catatan : | |
* | Apabila tanggal yang tertera diatas adalah hari Libur/ hari Libur Bursa/hari Besar, maka akan |
secara otomatis mundur ke hari Kerja Bursa selanjutnya. |
1.56. Tanggal Pengumuman NAB adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi memberikan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxx xxxxx sebulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulannya melalui surat kabar yang berperedaran nasional.
1.57. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal.
1.58. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
2.1. Pembentukan
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 no. 06 tanggal 07 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-424/D.04/2014.
2.2. Penawaran Umum
Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 07 Oktober 2014 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.
Jangka waktu Masa Penawaran selama maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dari OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas.
Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali dan dengan syarat dan ketentuan sesuai Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menolak permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini.
2.3. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XV.
2.4. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XVI.
2.5. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapatnya Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XVII.
2.6. Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA
PROTEKSI GEMILANG 10 atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.
2.7. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang dimilikinya sebelum BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 jatuh tempo pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut, namun Pemegang Unit Penyertaan akan kehilangan atau berkurang haknya atas mekanisme proteksi atas Pokok Investasinya apabila melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo tersebut.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.8. Pelunasan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan).
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian,
Manajer Investasi dapat menolak pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pelunasan Unit Penyertaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi atau tangal dilakukannya pelunasan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XV.
2.9. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
2.10. Pengelola BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 211/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 304/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP- 45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-635/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2011. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Mei 2016, Xxxxxxx menjabat sebagai Portfolio Manager di PT Prospera Aset Manajemen. Xxxxxxx lulus dari Universitas Prasetiya Mulya dengan gelar Sarjana Ekonomi. Xxxxxxx memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK no: Kep-76/BL/WMI/2012 tanggal 25 April 2012 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-141/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 22 April 2019.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2018, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 701/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.
2.11 . Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU- 39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di kota Tangerang Selatan, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH. 01. 00-0000000 tanggal 03 November 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Xxxxxxx xx Xxxxxxx. Xxxxxx Xxxx Xx. 00 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 0000, xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxx menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP- 03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp 46,54 Triliun dan mengelola 116 produk Reksa Dana sebagai berikut:
No | Nama Reksa Dana | No | Nama Xxxxx Xxxx |
1 | Batavia Campuran Bertumbuh | 42 | Batavia Proteksi Gebyar 10 |
2 | Batavia College Bond Fund | 43 | Batavia Proteksi Gebyar 11 |
3 | Batavia Campuran Maxima | 44 | Batavia Proteksi Gebyar 12 |
4 | Batavia Campuran Utama | 45 | Batavia Proteksi Maxima 1 |
5 | Batavia Dana Kas Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00 |
0 | Batavia Dana Kas Gebyar | 47 | Batavia Proteksi Maxima 11 |
7 | Batavia Dana Kas Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00 |
0 | Batavia Dana Kas Xxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00 |
0 | Batavia Dana Likuid | 50 | Batavia Proteksi Maxima 16 |
10 | Batavia Dana Obligasi Xxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00 |
00 | Batavia Dana Obligasi Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00 |
00 | Batavia Dana Obligasi Gemilang | 53 | Batavia Proteksi Maxima 2 |
13 | Batavia Dana Obligasi Optimal | 54 | Batavia Proteksi Maxima 20 |
14 | Batavia Dana Obligasi Plus | 55 | Batavia Proteksi Maxima 21 |
15 | Batavia Dana Obligasi Sentosa | 56 | Batavia Proteksi Maxima 22 |
16 | Batavia Dana Obligasi Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00 |
00 | Batavia Dana Obligasi Unggulan | 58 | Batavia Proteksi Maxima 25 |
18 | Batavia LQ 45 Plus | 59 | Batavia Proteksi Maxima 27 |
19 | Batavia Obligasi Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00 |
00 | Batavia Obligasi Bertumbuh 2 | 61 | Batavia Proteksi Maxima 3 |
21 | Batavia Obligasi Negara | 62 | Batavia Proteksi Maxima 30 |
22 | Batavia Obligasi Platinum | 63 | Batavia Proteksi Maxima 5 |
23 | Batavia Obligasi Platinum Plus | 64 | Batavia Proteksi Maxima 6 |
24 | Batavia Obligasi Sukses 1 | 65 | Batavia Proteksi Maxima 7 |
25 | Batavia Obligasi Sukses 2 | 66 | Batavia Proteksi Maxima 8 |
26 | Batavia Obligasi Utama | 67 | Batavia Proteksi Maxima 9 |
27 | Batavia Proteksi Andalan 7 | 68 | Batavia Prima Obligasi |
28 | Batavia Providentia Balanced Fund | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx |
00 | Batavia Prima Xxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 0 |
00 | Batavia Proteksi Cemerlang 18 | 71 | Batavia Proteksi Xxxxxxx Xxxxxx 0 |
00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 87 | 72 | Batavia Proteksi Xxxxxxx Xxxxxx 0 |
00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 88 | 73 | Batavia Pesona Obligasi |
33 | Batavia Proteksi Cemerlang 95 | 74 | Batavia Pendapatan Tetap Stabil |
34 | Batavia Campuran Gemilang | 75 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah |
35 | Batavia Proteksi Cemerlang Plus | 76 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah 2 |
36 | Batavia Proteksi Gemilang 10 | 77 | Batavia Pendapatan Tetap Utama Syariah |
37 | Batavia Proteksi Gemilang 16 | 78 | Batavia Proteksi Ultima 1 |
38 | Batavia Proteksi Gemilang 9 | 79 | Batavia Proteksi Ultima 10 |
39 | Batavia Proteksi Gebyar 7 | 80 | Batavia Proteksi Ultima 11 |
40 | Batavia Proteksi Gebyar 8 | 81 | Batavia Proteksi Ultima 12 |
41 | Batavia Proteksi Gebyar 9 | 82 | Batavia Proteksi Ultima 15 |
No. | Nama Reksa Dana | No. | Nama Xxxxx Xxxx |
83 | Batavia Proteksi Ultima 16 | 100 | Batavia Proteksi Ultima 8 |
84 | Batavia Proteksi Ultima 17 | 101 | Batavia Proteksi Ultima 9 |
85 | Batavia Proteksi Ultima 18 | 102 | Batavia Saham Cemerlang |
86 | Batavia Proteksi Ultima 19 | 103 | Batavia Saham ESG Impact |
87 | Batavia Proteksi Ultima 2 | 104 | Batavia Saham Sejahtera |
88 | Batavia Proteksi Ultima 21 | 105 | RD Batavia USD Balanced Asia |
89 | Batavia Proteksi Ultima 22 | 106 | Reksa Dana Batavia Prima Ekspektasi |
90 | Batavia Proteksi Ultima 23 | 107 | Batavia Dana Dinamis |
91 | Batavia Proteksi Ultima 25 | 108 | Batavia Dana Kas Maxima |
92 | Batavia Proteksi Ultima 26 | 109 | Si Dana Obligasi Maxima |
93 | Batavia Proteksi Ultima 27 | 110 | Batavia Dana Obligasi Ultima |
94 | Batavia Proteksi Ultima 28 | 111 | Batavia Dana Saham |
95 | Batavia Proteksi Ultima 29 | 112 | Batavia Dana Saham Optimal |
96 | Batavia Proteksi Ultima 3 | 113 | Batavia Dana Saham Syariah |
97 | Batavia Proteksi Ultima 5 | 114 | Reksa Dana Indeks Batavia IDX30 ETF |
98 | Batavia Proteksi Ultima 6 | 115 | Batavia Smart Liquid ETF |
99 | Batavia Proteksi Ultima 7 | 116 | Batavia SRI-KEHATI ETF |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Xxxx Xxxxxxx, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
h. Jasa Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI,
MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK
5.1. Tujuan Investasi
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
5.2. Kebijakan Investasi
Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
a. sebesar minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah, dan;
b. minimum 0% (nol) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek bersifat utang yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga. Manajer Investasi akan melakukan Investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, akumulasi Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo pada Tanggal Jatuh Tempo serta Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan Pokok Investasi terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus per seratus) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi
Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 hanya akan berlaku apabila:
i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini.
(khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dan selanjutnya untuk nilai yang akan diproteksi adalah sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan yang masih tersisa pada Tanggal Jatuh Tempo.
Dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal yang disebabkan oleh keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 maka hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi dapat hilang atau berkurang. Penjelasan lebih lengkap diuraikan dalam Bab XVI.
5.4. Kriteria Pemilihan Efek
Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki imbal hasil yang kompetitif serta memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, dan/atau pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, memiliki imbal hasil yang kompetitif dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada sertifikat deposito maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
5.5. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab XV.
5.6. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5.7. Pembatasan Investasi
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
b. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau
fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf a poin f Prospektus ini.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI GEMILANG
10 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.8. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Sesuai dengan Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana telah beberapa kali diubah (“UU PPh”), terakhir dengan Pasal 111 Undang-Undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“UU Cipta Kerja”) bukan objek pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri (termasuk Wajib Pajak Reksa Dana) adalah dividen dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri;
2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
1. Proteksi Atas Modal
Tujuan investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah memberikan Pemegang Unit Penyertaan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo. Reksa Dana ini juga memberikan kesempatan untuk memperoleh potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Pengelolaan Investasi yang Profesional
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
3. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek bersifat utang di pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. Risiko Investasi dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dapat dibagi menjadi 2 kategori, antara lain:
a. Risiko yang mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang, Pasar Modal dan Pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
2) Risiko Wanprestasi Penerbit Efek Dan Xxxxx-Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx memiliki risiko kredit dari penerbit obligasi yang digunakan untuk proteksi modal.
Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada obligasi untuk proteksi modal. Para investor diharapkan untuk memperhatikan bahwa kemungkinan akan menderita kerugian modal jika obligasi tersebut di default, adanya keterlambatan pembayaran bunga atau jika adanya restrukturisasi kembali Surat Utangnya.
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari pihak-pihak terkait. Pada umumnya Reksa Dana menanggung risiko default dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan yang berkaitan dengan obligasi.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa atau Force Majeure, dimana bank dan penerbit surat berharga dimana BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 berinvestasi atau pihak–pihak terkait lainya yang berhubungan dengan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dapat wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
3) Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
4) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XIX butir 19.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
5) Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 secara signifikan, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
6) Risiko Industri Yang Mencerminkan Sebagian Besar Portofolio Efek Yang Menjadi Basis Proteksi
Risiko industri yang dihadapi oleh perusahaan penerbit Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah persaingan usaha dalam industri tersebut, apabila emiten Efek bersifat utang tersebut gagal menghadapi tingkat persaingan usaha yang semakin ketat maka dapat menurunkan pendapatan emiten dan dapat menyebabkan Efek bersifat utang yang diterbitkannya mengalami penurunan peringkat atau bahkan terancam mengalami gagal bayar. Apabila hal ini terjadi, maka dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih serta mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
b. Risiko yang tidak mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
- Setiap penurunan peringkat Efek.
2) Risiko Likuiditas
Jika Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera, sehingga Manajer Investasi harus segera menjual Efek dalam Portofolio Investasi. Apabila kondisi Pasar Modal kurang baik maka harga Efek tersebut dapat mengalami penurunan yang selanjutnya berdampak pada Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang mereka miliki pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 terkoreksi secara material, hal mana akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dan mengakibatkan penundaan terhadap pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
3) Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
4) Risiko Nilai Tukar Mata Uang
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 berencana untuk tidak berinvestasi dalam mata uang selain rupiah sehingga BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 tidak memiliki risiko nilai tukar mata uang asing.
BAB IX
ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi Prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
e. Biaya pemindahbukuan/transfer dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2., hal mana dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus dan Laporan Keuangan setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
f. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
g. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif, apabila pada akhir periode laporan keuangan tahunan tersebut, BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan.
i. Biaya asuransi (jika ada)
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Biaya Pembelian (subscription fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
e. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lainnya setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak lainnya tersebut.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maks 2,5% Maks 0,15% | Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali • Biaya pemindahbukuan/ transfer bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) | Maks 2,5% Maks. 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada | dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah berakhirnya Masa Penawaran dimana Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application) serta telah disetujui oleh Manajer Investasi dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, atau apabila terdapat Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, atau apabila terdapat Pelunasan Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan.
10.2. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Hak Proteksi Atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini.
10.4. Hak Memperoleh Xxxxxxxan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo.
10.5. Hak Memperoleh Xxxxxxxan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadi Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
10.6. Hak Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal
31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
10.7. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan melalui surat kabar yang berperedaran nasional atau dengan menghubungi Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10.8. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus ini.
10.9. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari pembubaran dan likuidasi atas kekayaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dibubarkan dan dilikuidasi
10.10. Hak Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang Dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang dimilikinya sebelum BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 jatuh tempo pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
10.11. Hak memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan apabila nilai Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaah untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
10.12. Hak Memperoleh Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, apabila terdapat Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
BAB XI
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
37
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen i
Salinan Surat Pernyataan tentang Tanggung jawab atas Laporan Keuangan Reksa Terproteksi Dana Batavia Proteksi Gemilang 10 Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang ditandatangani oleh :
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
- PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk.
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5-18
Lampiran
Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
N o.: 00013/2.1061/AU.1/09/1182-3/1/1/2021
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material baik yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.
Tanggung jawab auditor
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan ini berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas resiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian resiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntan yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Opini
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Terporteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx & Xxxxx
Re g i s te re d Publ i c A c co u n ta n ts
Fatmawati Festival Blok B - 11, Jl. RS. Xxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx-00000 Xxxxxx. (000) 000 0000, Fax. (000) 000 0000
E-mail : xxxxxx@xxxxxx.xx.xx, Website : xxx.xxxxxx.xx.xx
Licence No: 227/KM.1/2016
Hal-hal lain
Sebagaimana diungkapkan pada Catatan no. 1 atas laporan keuangan, dalam Kontrak Investasi Kolektif bahwa Reksa Dana memiliki umur yang terbatas berdasarkan persyaratan dan kondisi yang ditetapkan oleh Kontrak Investasi Kolektif.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK XXXXXX XXXXXXX, ARYANTO & REKAN
Nomor Izin Akuntan Publik : AP 1182
29 Januari 2021
B A T A V IA
P R O S P E R IN D O
A S E T M A N A J E M E N
C e r tific a te N o ID 07 /1 01 0
SURAT PERNYATAAN MANAJERINVESTASI TENTANG
TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
Kami yang bertandatangan dibawah in i:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx
Alamat Kantor : PT Batavia Prosperindo Asset Management
Gd. Chase Plaza Lt. 12 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Jabatan : Direktur Utama
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Alamat Kantor : PT Batavia Prosperindo Asset Management
Gd. Chase Plaza Lt. 12 Jl. Jend. Sudirman Xxx. 00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Xxxxxxx : Direktur
Menyatakan bahw a:
1. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 (‘Reksa Dana") untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK”) Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10, serta menurut peraturan dan perundangan yang beriaku.
2. Laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keungan di Indonesia.
3. Dengan memperhatikan alenia tersebut diatas, Manajer Investasi menegaskan bahwa:
a . Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
b. Laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenamya.
G ro w a n d Xxxxxxx w i t h B a t a v i a
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2020 | 2019 | ||
ASET Portofolio efek Efek utang | 2, 4, 8, 17 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Xxxxxxxxx xxxxx xxxx | 0, 0, 0, 00 | 11.000.000.000 | 4.550.000.000 | |
Bank | 2, 5, 8, 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Xxxxxxx xxxxx | 0, 0, 00 | 1.525.478.196 | 1.573.102.172 | |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Utang lain-lain | 7, 8, 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
JUMLAH LIABILITAS | 20.284.728 | 21.116.923 | ||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Periode Sebelumnya | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | (9.356.997.471) | (00.000.000.000) | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | ||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 88.335.202,9742 | 96.630.011,7998 | |
NILAI ASET YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | ||||
PER UNIT PERYERTAAN | 1.024,8055 | 1.033,6685 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPERENSIF LAINNYA
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2020 | 2019 | ||
PENDAPATAN INVESTASI Xxxxxxxxxx xxxxx | 0, 00, 00 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah | ||||
Direalisasi Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum | 2, 17 | (1.610.334.800) | (16.000.000) | |
Direalisasi | 2, 17 | (931.250.000) | 314.142.300 | |
Jumlah Pendapatan Investasi | 7.693.410.225 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN INVESTASI | ||||
Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0, 00, 00 | 164.459.953 | 000.000.000 | |
Xxxxx Xxxx kustodian | 2, 12, 00 | 00.000.000 | 000.000.000 | |
Beban pajak | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Lain-lain | 2, 13, 17 | 5.898.372 | 2.167.000 | |
Jumlah Beban Investasi | 815.407.696 | 1.118.782.225 | ||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 6.878.002.529 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN PAJAK XXXXXXXXXXX | 0,.00 | - | - | |
XXXX (XXXX) XXXXXXX XXXXXXXX | 6.878.002.529 | 00.000.000.000 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | ||||
PERIODE BERJALAN | 6.878.002.529 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih
Penghasilan Komprehensif Lain
Total Nilai Aset Bersih
Saldo Per 1 Januari 2019 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |
Perubahan Aset Bersih Tahun 2019 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Pendapatan yang didistribusikan | 14 | (14.070.000.000) | - | - | (14.070.000.000) |
Pembelian kembali unit penyertaan | (80.000.000.000) | - | - | (80.000.000.000) | |
Saldo Per 31 Desember 2019 4.586.026.944 00.000.000.000 - 00.000.000.000 | |||||
Perubahan Aset Bersih Tahun 2020 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 6.878.002.529 | 6.878.002.529 | ||
Pendapatan yang didistribusikan | 14 | (7.735.000.000) | - | - | (7.735.000.000) |
Pembelian kembali unit penyertaan | (8.500.000.000) | - - (8.500.000.000) | |||
Saldo Per 31 Desember 2020 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 - 00.000.000.000 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2020 | 2019 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan bunga - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Penjualan (Pembelian) portofolio efek utang | 00.000.000.000 | 80.000.000.000 | ||
Penempatan portofolio pasar Uang | (6.450.000.000) | (1.450.000.000) | ||
Pembayaran beban investasi | (816.239.891) | (1.134.452.329) | ||
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Pembelian kembali unit penyertaan | (8.500.000.000) | (80.000.000.000) | ||
Pembayaran pendapatan yang diatribusikan | (7.735.000.000) | (14.070.000.000) | ||
Kas Bersih yang Diperoleh untuk Aktivitas Pendanaan | (16.235.000.000) | (94.070.000.000) | ||
KENAIKAN BERSIH BANK | 81.379.110 | 213.370.356 | ||
BANK AWAL PERIODE | 296.161.251 | 82.790.895 | ||
BANK AKHIR PERIODE | 2, 5 | 377.540.361 | 296.161.251 |
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian dan Informasi Umum
Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”,.serta Surat Keputusan Ketua OJK (dahulu Bapepam dan LK) No. Kep-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan No IV.C.4 yang telah diubah dengan salinan Peraturan OJK No.48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai "Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks".
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituang dalam akta Xx.00 Xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta. Reksa Dana Batavia Proteksi Gemilang 10 telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-424/D.04/2014 tanggal 7 Oktober 2014. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 1 Desember 2014 dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp 1.000,-. Tanggal efektif penjualan Reksa Dana Batavia Proteksi Gemilang 10 adalah tanggal 7 Oktober 2014.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan KIK adalah minimum sebanyak 10.000.000 Unit penyertaan dan maksimum 1.000.000.000 unit penyertaan.
b. Tujuan dan Kebijakan Akuntansi
Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Jangka Waktu
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkannya penyertaan efektif oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat dibubarkan pada persyaratan dan kondisi tertentu antara lain Nilai Aktiva Bersih (NAB) kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut dan/ Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana.
Xxxxxxx investasi akan melakukan investasi sesuai dengan kebijakan investasi dimana pada tanggal akhir investasi adalah tanggal dimana efek utang yang telah menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio efek telah jatuh tempo atau seluruhnya telah dijual. Akumulasi pelunasan atas sebagian unit penyertaan pada tanggal pelunasan sebagian unit penyertaan dan pelunasan pelunasan jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo serta hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi pada tanggal pembagian hasil investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan produl investasi terpoteksi.
d. Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa pada masa penawaran. Masa penawaran dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 unit penyertaan. Setiap unit penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan nilai aktiva bersih awal sebesar Rp 1.000 dengan jangka waktu masa penawaran maksimum 120 hari bursa sejak tanggal efektif.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING Penerapan Standar Akuntansi Keuangan
Pada tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi telah dibuat seperti yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
Penerapan dari standar dan interpretasi baru berikut, tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi dan tidak berdampak signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya:
1 PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan yang mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti:
a. Klasifikasi dan Pengukuran
b. Penurunan Nilai
c. Akuntansi Nilai Lindung
Amendemen PSAK No. 71: Instrumen Keuangan, tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif.
2 PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan menetapkan prinsip yang diterapkan Perusahaan untuk melaporkan informasi yang berguna kepada Pengguna Laporan Keuangan tentang sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.
3 PSAK 73 tentang Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan sewa. PSAK 73 menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan sewa yang ada saat ini.
4 Amendemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK No. 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material.
Kebijakan akuntansi dan pelaporan yang diterapkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan akuntansi yang penting dan diterapkan secara konsisten adalah sebagai berikut:
a. Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK (dahulu Bapepam & LK).
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan Reksa Dana telah disajikan sesuai dengan PSAK No. 1, "Penyajian Laporan Keuangan" dan Surat Keputusan BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004 mengenai Peraturan Nomor X.D.1 "Laporan Keuangan Reksadana" serta No. Kep-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai Peraturan No. VII.G." 'Pedoman Akuntansi Reksa Dana" dan terkahir telah diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dasar pengukuran yang digunakan adalah berdasarkan biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah konsisten dengan kebijakan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
c. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
d. Instrumen Keuangan
Kebijakan akuntansi yang berlaku sejak 1 Januari 2020
Aset Keuangan
Pengakuan awal
Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah biaya transaksi. Klasifikasi aset keuangan menjadi (i) aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi, (ii) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI) dan
(iii) aset keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL), Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual. Kelompok Usaha menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak melakukan perubahan atas klasifikasi yang telah dibuat.
Pengukuran selanjutnya
• Aset keuangan FVTPL
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika aset keuangan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dan FVOCI.
• Aset keuangan biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dimana aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual. Aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortiasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
• FVOCI
Aset keuangan berupa instrumen utang diklasifikasikan sebagai aset keuangan FVOCI jika aset keuangannya dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan.
Untuk aset keuangan berupa instrumen ekuitas dimana memilih opsi FVOCI maka keuntungan dan kerugian dari aset keuangan ini tidak pernah direklasifikasi ke laba rugi.
Penurunan nilai aset keuangan
Pada setiap periode pelaporan, menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan umur instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian tersebut, membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal, yang mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha yang tidak semestinya pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan signifikan risiko kredit sejak pengakuan awal. Penerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian.
Penghentian pengakuan aset keuangan
Penghentian pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan, atau tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketika mengalihkan aset keuangan, maka mengevaluasi sejauh mana tetap memiliki risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan berupa portofolio efek yang diukur melalui nilai wajar ke laba rugi (catatan 8).
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
Liabilitas keuangan
Pengakuan awal
Mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangannya pada saat pengakuan awal. Memiliki liabilitas keuangan yang diklasifikasikan dalam liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pengukuran selanjutnya
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan dalam kategori ini selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Amortisasi suku bunga efektif termasuk di dalam biaya keuangan dalam laporan laba rugi.
Penghentian pengakuan liablitas
Menghentikan pengakuan liabilitas keuangan jika, dan hanya jika, kewajiban dihentikan, dibatalkan atau kedaluwarsa.
Reksa Dana memiliki Liabilitas lain-lain terdiri dari kewajiban yang bersifat kurang dari 30 hari dan merupakan kewajiban yang bersifat rutin
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan terdapat niat untuk menyelesaikannya secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Nilai wajar estimasi
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada setiap tanggal pelaporan ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga pasar atau kuotasi harga pedagang efek, tidak termasuk pengurangan apapun untuk biaya transaksi.Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami.
e. Portofolio Efek
Transaksi portofolio efek dicatat pada tanggal transaksi sebesar harga perolehannya. Investasi dalam obligasi dinyatakan sebesar nilai pasar. Portofolio efek terdiri atas efek utang (obligasi) . Investasi dalam efek utang (obligasi) dinyatakan sebesar harga pasar wajar, Perbedaan antara nilai tercatat obligasi dan nilai pasarnya dicatat sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi, sedangkan perbedaan antara nilai tercatat dengan harga jual bersih pada saat penjualan obligasi diakui sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari jasa giro dan obligasi diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif periode berjalan dan laporan perubahan aset bersih periode berjalan. Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban jasa lain-lain diakui secara akrual harian.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
g. Perpajakan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak penghasilan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 mengenai perpajakan Reksa Dana. Berdasarkan peraturan tersebut, pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan termasuk laba dari perolehan kembali unit penyertaan, tidak dikenakan pajak karena laba yang diterima oleh pemegang unit penyertaan telah dikenakan pajak di tingkat Reksa Dana.
Pendapatan investasi Reksa Dana, selain dividen, merupakan obyek pajak final dan pendapatan tersebut disajikan bersih setelah pajak final. Pendapatan bunga dari obligasi yang diterima oleh Xxxxx Xxxx selama lima tahun pertama sejak pendiriannya bukan merupakan obyek pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Xx. 0 xxxxx 0000 xxxx xxxxx xxxxxx dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 dimana untuk tahun 2009 dan 2010 dikenakan pajak final dengan tarif 0%, 2011 sampai dengan 2013 dikenakan pajak final dengan tarif 5% dan sebesar 15% setelah tahun 2014. Selanjutnya diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2013 dimana pendapatan bunga dari obligasi yang diterima oleh Xxxxx Xxxx dikenakan pajak final dengan tarif 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% setelah tahun 2021. Pengakuan pajak penghasilan tangguhan tidak perlu diterapkan sehubungan tidak adanya perbedaan temporer pada tanggal laporan keuangan, antara dasar pengenaan pajak atas posisi keuangan dan nilai tercatatnya dalam laporan keuangan.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan, antara lain, penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari semula 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan 20% mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta pengurangan lebih lanjut tarif pajak sebesar 3% untuk wajib pajak dalam negeri yang memenuhi persyaratan tertentu.
Tarif pajak yang baru tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk pengukuran aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan mulai sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut yaitu 31 Maret 2020.
h. Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen tersebut memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer lnvestasi harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang Manajer lnvestasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer lnvestasi, yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer lnvestasi dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki
dampak yang paling signifikan terhadap jumlah jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK Xx. 00 Xxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxxx XXXX Xx. 00. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 8.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (Lanjutan)
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer lnvestasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih). Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktorfaktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu.
Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer lnvestasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun.
Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan. Pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 tidak terdapat penurunan nilai aset keuangan.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan.Terdapat interpretasi atas peraturan pajak, jumlah transaksi, dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer lnvestasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Manajer lnvestasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 8.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK PORTOFOLIO EFEK UTANG
Jenis Efek
2020
Nilai Nilai Bunga Jatuh %
Nominal Wajar Pertahun Tempo
Obligasi Obl. SUBORDINASI I BANK UOB INDONESIA TH 2014 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,35% | 28/05/2021 | 17,31% |
Obl. SUBORDINASI BKLJT II BANK BII TAHAP I TH 2014 | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,35% | 08/07/2021 | 34,81% |
Xxx. XXXXXXXXXXX XXXXX XX XXXX XXXXXXX XXX XX XX 0000 | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,75% | 24/10/2021 | 35,47% |
Jumlah | 75.000.000.000 00.000.000.000 | 87,59% |
2019
Jenis Efek | Nilai Nilai Bunga Jatuh % Nominal Wajar Pertahun Tempo | |||||
Obligasi | ||||||
Obl. SUB.ADHIRA DINAMIKA MULTI FINANCE III TH 15 SR II C | 4.800.000.000 | 4.928.035.200 | 10,25% | 25/08/2020 | 5,03% | |
Xxx. XXXXXXXXXXX XXXX XXXX XXXXX XX XX 0000 | 8.500.000.000 | 8.824.853.000 | 10,85% | 23/12/2020 | 9,00% | |
Xxx. XXXXXXXXXXX X XXXX XXX XXXXXXXXX XX 0000 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,35% | 28/05/2021 | 16,13% | |
Obl. SUBORDINASI BKLJT II BANK BII TAHAP I TH 2014 | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,35% | 08/07/2021 | 32,34% | |
Xxx. XXXXXXXXXXX XXXXX XX XXXX XXXXXXX XXX XX XX 0000 | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,75% | 24/10/2021 | 32,86% | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,36% | |||
PORTOFOLIO - INSTRUMEN PASAR UANG | ||||||
2020 | ||||||
Nama Bank | Nilai Nominal | Bunga Pertahun | Jatuh Tempo | % | ||
Deposito Berjangka | ||||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 4,50% | 04/01/2020 | 11,28% | ||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.000.000.000 | 4,50% | 07/01/2020 | 1,13% | ||
Jumlah | 11.000.000.000 | 12,41% | ||||
2019 | ||||||
Nama Bank | Nilai Nominal | Bunga Pertahun | Jatuh Tempo | % | ||
Deposito Berjangka | ||||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 3.500.000.000 | 6,00% | 06/01/2020 | 3,57% | ||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 750.000.000 | 6,00% | 02/01/2020 | 0,77% | ||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 300.000.000 | 6,00% | 10/01/2020 | 0,31% | ||
Jumlah | 4.550.000.000 | 4,64% | ||||
5. BANK | ||||||
2020 2019 | ||||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 377.540.361 296.161.251 | |||||
Jumlah | 377.540.361 296.161.251 |
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG BUNGA
2020 2019
Piutang Bunga Obligasi
Piutang Bunga Deposito Berjangka Piutang Jasa Giro
1.494.508.333
30.969.863
-
1.556.986.007
16.116.165
-
Jumlah 1.525.478.196 1.573.102.172
7. UTANG LAIN-LAIN
2020 2019
Jasa pengelolaan investasi (Catatan11)
13.830.497
14.397.902
Jasa kustodian (Catatan 12)
Jumlah
6.454.231 6.719.021
20.284.728 21.116.923
8. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
Aset Keuangan
2020
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Portofolio efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Portofolio efek instrumen keuangan | 11.000.000.000 | 11.000.000.000 |
Kas di bank | 377.540.361 | 377.540.361 |
Piutang bunga | 1.525.478.196 1.525.478.196 | |
Jumlah Aset Keuangan | 00.000.000.000 00.000.000.000 | |
Liabilitas Keuangan |
| |
Utang lain-lain | 20.284.728 20.284.728 | |
Jumlah Liabilitas Keungan | 20.284.728 20.284.728 | |
2019 | ||
Nilai Tercatat Nilai Wajar | ||
Aset Keuangan | ||
Portofolio efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Portofolio efek instrumen keuangan | 4.550.000.000 | 4.550.000.000 |
Kas di bank | 296.161.251 | 296.161.251 |
Piutang bunga 1.573.102.172 1.573.102.172 Jumlah Aset Keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000 | ||
Liabilitas Keuangan |
| |
Utang lain-lain | 21.116.923 21.116.923 | |
Jumlah Liabilitas Keungan | 21.116.923 21.116.923 |
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (Lanjutan)
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan utang.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer lnvestasi adalah sebagai berikut:
2020
% Unit
Pemodal
100
88.335.202,9742
Manajer Investasi - -
Jumlah
100
88.335.202,9742
2019
% Unit
Pemodal
100
96.630.011,7998
Manajer Investasi - -
Jumlah
100
96.630.011,7998
10. PENDAPATAN BUNGA
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: | 2020 2019 |
Efek Utang | 9.857.984.028 00.000.000.000 |
Instrumen Pasar Uang | 371.378.391 216.872.085 |
Jasa Giro | 5.632.606 2.246.902 |
Jumlah | 00.000.000.000 00.000.000.000 |
11. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer lnvestasi maksimum sebesar 2,5% per· tahun dari jumlah nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif antara Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 7). Beban pegelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 adalah Rp 164.459.953 dan 243.522.814
12. BEBAN KUSTODIAN
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan, dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan perolehan kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun dari jumlah nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif antara Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 7). Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 sebesar Rp 76.747.971 dan Rp 113.643.974.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari :
2020 2019
Biaya bank | 1.891.700 | 1.853.000 |
Biaya materai | 499.000 | 270.000 |
Beban lainnya
14. PENDAPATAN YANG DIATRIBUSIKAN
3.507.672 44.000
5.898.372 2.167.000
Manajer Investasi akan mendistribusikan keuntungan yang diperoleh Xxxxx Xxxx (jika ada) secara periodik yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan dari setiap pemegang unit penyertaan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Xxxxx Xxxx telah melakukan pembagian sebagai berikut:
2020
Tanggal | Jumlah |
15 Januari 2020 | 790.000.000 |
28 Januari 2020 | 815.000.000 |
28 Februari 2020 | 335.000.000 |
28 April 2020 | 1.600.000.000 |
28 Mei 2020 | 335.000.000 |
15 Juli 2020 | 780.000.000 |
28 Juli 2020 | 810.000.000 |
28 Agustus 2020 | 340.000.000 |
15 Oktober 2020 | 780.000.000 |
2 November 2020 | 815.000.000 |
30 November 2020 | 335.000.000 |
Jumlah | 7.735.000.000 |
2019 | |
Xxxxxxx | Xxxxxx |
00 Xxxxxxx 0000 | 2.300.000.000 |
28 Januari 2019 | 820.000.000 |
28 Februari 2019 | 360.000.000 |
15 Maret 2019 | 450.000.000 |
15 April 2019 | 2.300.000.000 |
29 April 2019 | 820.000.000 |
28 Mei 2019 | 370.000.000 |
17 Juni 2019 | 450.000.000 |
15 Juli 2019 | 2.300.000.000 |
29 Juli 2019 | 825.000.000 |
28 Agustus 2019 | 360.000.000 |
28 Oktober 2019 | 2.390.000.000 |
28 November 2019 | 325.000.000 |
Jumlah | 14.070.000.000 |
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. PAJAK PENGHASILAN
a. Beban Pajak
Pajak penghasilan final merupakan pajak penghasilan pendapatan bunga obligasi, bunga deposito dan bunga bank.
b. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
Kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum
2020 2019
Pendapatan bunga | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban investasi | 815.407.696 | 1.118.782.225 |
pajak menurut laporan laba rugi komprehensif Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal:
6.878.002.529
00.000.000.000
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum/ telah direalisasi 2.541.584.800 (298.142.300)
Jumlah
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada
(6.878.002.529)
(00.000.000.000)
kepada pemegang unit dari aktivitas operasi
kena pajak
Xxxxx Xxxx tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
c. Pajak Final
- -
Pajak penghasilan final merupakan pajak penghasilan pendapatan bunga obligasi.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI
Sifat hubungan berelasi dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya, Reksa Dana memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagai berikut:
Pihak berelasi sifat hubungan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi.
Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tanggal 7 Oktober 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 tentang Pihak Berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bahwa Manajer Investasi merupakan Pihak Berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan Pihak Berelasi.
Rincian saldo transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan Liabilitas
Manajer Investasi
2020 2019
Utang Lain-lain | 13.830.497 14.397.902 |
Jumlah | 13.830.497 14.397.902 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif Beban Investasi |
164.459.953 243.522.814 |
Jumlah | 164.459.953 243.522.814 |
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. INFORMASI SEGMEN USAHA
Instrumen Efek Utang
2020
Tidak Dialokasi Total
Pasar Uang
Laporan Posisi Keuangan Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas | - | - | 20.284.728 | 20.284.728 |
Laba Rugi Komprehensif Pendapatan Bunga | 371.378.391 | 9.857.984.028 | 5.632.606 | 00.000.000.000 |
Keuntungan (Kerugian) Bersih Yang Belum/ Telah Direalisasi | - | (2.541.584.800) | - | (2.541.584.800) |
Xxxxx Xxxxxxxxx | (29.587.195) | (785.371.759) | (448.742) | (815.407.696) |
Laba Rugi Sebelum Pajak | 341.791.196 | 6.531.027.469 | 5.183.864 | 6.878.002.529 |
Xxxxx Xxxxx | - | - | - | - |
Xxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | 341.791.196 | 6.531.027.469 | 5.183.864 | 6.878.002.529 |
Penghasilan Komprehensif lain - - - -
Kenaikan (Penurunan) Xxxxx Xxxx Xxxxxx 341.791.196 6.531.027.469 5.183.864 6.878.002.529
Instrumen Efek Utang
2019
Tidak Dialokasi
Total
Pasar Uang
Laporan Posisi Keuangan Aset | 4.566.116.165 | 95.042.239.207 | 296.161.251 | 00.000.000.000 |
Liabilitas | - | - | 21.116.923 | 21.116.923 |
Laba Rugi Komprehensif Pendapatan Bunga | 216.872.085 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
Keuntungan (Kerugian) Bersih Yang Belum/ Telah Direalisasi | - | 298.142.300 | - | 298.142.300 |
Beban Investasi | (15.747.096) | (1.102.871.981) | (163.148) | (1.118.782.225) |
Laba Rugi Sebelum Pajak | 201.124.989 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx | - | - | - | - |
Xxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | 201.124.989 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
Penghasilan Komprehensif lain - - - -
Kenaikan (Penurunan) Xxxxx Xxxx Xxxxxx 201.124.989 00.000.000.000 2.083.754 00.000.000.000
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN
Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan Manajer lnvestasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer lnvestasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek. Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer lnvestasi mengelola pendapatan bunga melalui kombinasi portofolio efek dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar. lnstrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga terdiri dari portofolio instrumen pasar uang pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 sebesar 4,50% dan 6,00% dan portofolio efek utang pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dengan suku bunga per tahun masing-masing sebesar 11,35%-11,75% dan 10,25%-11,75% .
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer lnvestasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, instrumen keuangan Aset dan liabilitas keuangan yang di xxxx xxxx xxxxx xxxxx xxxxxx sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Aset
2020
Tingkat 1 Tingkat 2 Tingkat 3
Xxxxx Xxxxx
Portofolio efek utang - 00.000.000.000 - 00.000.000.000
Aset
2019
Tingkat 1 Tingkat 2 Tingkat 3
Xxxxx Xxxxx
Portofolio efek utang - 00.000.000.000 - 00.000.000.000
19. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 2019
Hasil Investasi | 6,887% | -0,026% |
Hasil Investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 6,887% | -0,026% |
Beban Investasi | 0,857% | 0,800% |
Perputaran Portofolio | 1:0,14 | 1:0,57 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diartibusikan kepada pemegang unit pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. DAMPAK PANDEMI COVID 19
Pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) telah menetapkan penyebaran wabah virus corona (“Covid19”) sebagai pandemi global. Wabah Covid-19 telah menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi global dan domestik, yang kemudian mempengaruhi operasional Reksa Dana serta pelanggan dan pemasok. Meskipun gangguan ini diperkirakan hanya bersifat sementara, namun terdapat ketidakpastian yang cukup tinggi terkait luas dampaknya terhadap operasi dan kinerja keuangan Reksa Dana. Luas dampak tersebut bergantung pada beberapa perkembangan tertentu di masa depan yang tidak dapat diprediksi pada saat ini, termasuk durasi penyebaran wabah, kebijakan ekonomi dan kebijakan lainnya yang diterapkan Pemerintah untuk memberantas ancaman Covid-19, serta dampak faktor-faktor tersebut terhadap pegawai, pelanggan dan pemasok. Manajemen terus memantau secara seksama operasi, likuiditas dan sumber daya yang dimiliki, serta bekerja secara aktif untuk mengurangi dampak saat ini dan dampak masa depan dari situasi ini yang belum pernah dialami sebelumnya.
Sampai denngan tanggal laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 10 per 31 Desember 2020, tidak terdapat dampak sugnifikan yang mempengaruhi laporan keuangan, penerimaan kupon bunga dan bunga depostio serta pembayaran pendapatan yang diatribusi ke pemegang unit masih tergolong lancar. Namun demikian hal tersebut tergantung pada tingkat Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Laporan keuangan tidak mencakup dampak penyesuaian yang mungkin dilakukan timbul atas ketidakpastian tersebut dimasa yang akan datang.
21. PENERBITAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan amandemen atas beberapa Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang akan berlaku efektif pada periode dimulai 1 Januari 2021.
- Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis
- PSAK 112: Akuntansi wakaf
- PSAK 74, Kontrak Asuransi
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK tersebut dan dampak terhadap Laporan Keuangan Reksadana belum dapat ditentukan.
22. REKLASIFIKASI AKUN
Reklasifikasi akun pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun 2019 direklasifikasi untuk menyesuaikan dengan penyajian laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Investasi
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi
Keuntungan (Kerugian) Investasi
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
23. KEJADIAN SETELAH PERIODE PELAPORAN
Sebelum Xxxxxxx
Reklasifikasi Reklasifikasi
2019 2019
- (16.000.000)
- 314.142.300
298.142.300 -
Kejadian yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
24. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang diselesaikan pada tanggal 29 Januari 2021.
LAMPIRAN
REKSA DANA BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 6,887% | 6,887% | 3,294% | 27,784% | 6,887% | -0,026% | -3,567% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 6,887% | 6,887% | 3,294% | 27,784% | 6,887% | -0,026% | -3,567% |
BIAYA OPERASI (%) | 0,857% | 0,857% | 2,407% | 3,907% | 0,857% | 0,800% | 0,750% |
PERXXXXXXX XXXXXXXXXX | 1:0,14 | 1:0,14 | 1:0,57 | 1:0,64 | 1:0,14 | 1:0,57 | 1:0,01 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Ikhtisar keuangan singkat mencakup kalimat pernyataan sebagai berikut: Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 52 beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 52 harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti identitas diri (KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti identitas diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Pembelian dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi bersama-sama dengan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada), dapat menentukan minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini. Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan diatur dan dicantumkan lebih lanjut dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran, yang harus dibayar pada saat penyampaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual
yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari Hari Bursa yang bersangkutan tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada tanggal launching BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib GEMILANG 00 xxxx xxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang bersangkutan melalui sistem S-INVEST.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.5. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah investasi awal yang akan dibebankan pada awal periode investasi.
Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Rekening : BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
Bank : PT Bank Mandiri ( Persero) Tbk Rekening Nomor : 070-000-6861-350
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada bank lain.
Rekening tersebut dibawah kelolaan Bank Kustodian.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 secara lengkap.
13.7. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG
10 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. Pengiriman Surat atau Bukti Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan pada Tanggal Penjualan Kembali, yang dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan harus telah diterima oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat). Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi yaitu:
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10;
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali;
c. Tanda tangan pada permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 atau pihak yang menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
d. Ketentuan Bab XIV butir 14.2 huruf c tersebut di atas tidak berlaku dalam hal Pemegang Unit Penyertaannya atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan meninggal dunia, dalam hal mana, permohonan Penjualan Kembali dapat ditandatangani oleh ahli waris Pemegang Unit Penyertaan atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang sah;
e. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx.
f. Jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi bersama-sama dengan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dapat menentukan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan diatur dan dicantumkan lebih lanjut dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) dan biaya Penjualan Kembali merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah Penjualan Kembali yang dilakukan.
Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
14.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Penjualan Kembali.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa tersebut melalui S-INVEST.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, permohonan atau formulir tersebut akan ditolak dan tidak dapat diproses oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi.
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi
dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) sebagaimana yang dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6. Pengiriman Surat atau Bukti Konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
14.7. Saldo Minimum Kepemilikan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaah untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
15.1. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo.
15.2. Prosedur Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis mengenai pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 karena pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo.
15.3. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo (apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo).
BAB XVI
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
16.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal apabila:
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 secara signifikan.
Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
16.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 karena Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, kecuali Pelunasan Lebih Awal dilakukan oleh karena adanya permintaan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX 00, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak perlu mengisi formulir pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 karena Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan yang diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap
Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 tersebut.
16.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVII
PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapatnya Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
17.2. Prosedur Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atas pelunasan sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 karena pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi berdasarkan Prospektus ini akan membeli kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
17.3. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
17.4. Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan
Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
18.1 di atas.
BAB XIX
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
19.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 WAJIB
DIBUBARKAN
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 .
19.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxx xxxxxxxx xxxx xxxxxxxx
Xxxxx hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara
tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara
tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
19.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
19.4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
19.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
19.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sebagaimana dimaksud pada butir 19.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sebagaimana dimaksud pada butir 19.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK
19.7. Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 .
19.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XX
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
(BANK KUSTODIAN):
1. Penerimaan dana di rekening reksa dana
2. Proses pendaftaran / pembukaan rekening
3. Alokasi jumlah Unit Penyertaan
4. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
(untuk Pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi)
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
5. System Update
6. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
7. Mengupload data transaksi ke S-Invest
SKEMA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Aplikasi Pembelian & Dokumen Pendukung
Dana
Surat Konfirmasi
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Mengupload data transaksi ke S-Invest
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
(BANK KUSTODIAN):
1. Verifikasi kepemilikan
2. Perhitungan Hasil Penjualan Kembali
3. Pembayaran Hasil Penjualan Kembali
4. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Penjualan Kembali
4. Mengupload data transaksi ke S-Invest
SKEMA PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI
Formulir Penjualan Kembali & Dokumen Pendukung
Dana
Surat Konfirmasi
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan dokumen pendukung
2. Mengupload data transaksi ke S-Invest
BAB XXI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
21.1. Pengaduan.
(i) Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab 21.2. Prospektus.
(ii) Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab 21.2. Prospektus.
21.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.
(i) Dengan tunduk pada ketentuan Bab 21.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
(ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
(iii) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada Bab 21.2. butir (ii) di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
(iv) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
(v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Bab 21.2. butir (iv) di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
(vi) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada Bab 21.2. butir (v) akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 21.2. butir (iv) berakhir.
(vii) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
21.3. Penyelesaian Pengaduan.
(i). Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
(ii). Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XXII
PENYELESAIAN SENGKETA |
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan. |
BAB XXIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
23.1. Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan/atau dapat menghubungi Manajer Investasi.
23.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Chase Plaza, Lantai 12 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00
Xxxxxxx 00000
Telepon (00-00) 000-0000
Faksimili (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Plaza Mandiri, Lantai 22
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00 - 00 Xxxxxxx 00000
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170 / 52913567
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858