Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening Klausul Contoh

Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening. (1) Nasabah setuju bahwa CIMB berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah:
Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening a. Nasabah setuju bahwa CGS-CIMB berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah: 1) Gagal untuk memenuhi persyaratan dan perjanjian yang disebutkan di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini atau dalam dokumen lain, yang dari waktu ke waktu bisa disatukan sebagai bagian dari Persyaratan dan Ketentuan ini; 2) Menjadi pailit, atau 3) Sebagai suatu perusahaan, memiliki kurator atau manajer (termasuk manajer yudisial) yang ditunjuk untuk mengelola aset-asetnya. b. Lebih lanjut, Nasabah setuju bahwa CGS-CIMB atas pertimbangannya secara mutlak berhak membekukan rekeningnya apabila Nasabah dalam 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tidak melakukan transaksi atau saldo efek nihil 3 bulan secara berturut- turut di dalam rekeningnya atau jika terdapat kemungkinan CGS- CIMB untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak dibekukan. c. Apabila terdapat perintah tertulis dari pejabat/instansi berwenang, maka CGS-CIMB wajib melakukan pemblokkiran atau penyitaan atas Rekening Nasabah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 12. Suspension, Freezing and Foreclosure of Account a. The Client agrees that CGS-CIMB shall be entitled at its absolute discretion to suspend the Account if the Client: 1) Fails to observe the terms and conditions herein or in any other document which may from time to time be incorporated as part of these Terms and Conditions; 2) Becomes insolvent; or 3) Being a corporation, has a receiver or manager (including judicial manager) appointed over any of its assets. b. The Client further agrees that CGS-CIMB may in its absolute discretion suspend the Account if the Client does not transact within 3 (three) consecutive months in his/her account or his/her balance account is nil within 3 (three) consecutive months or if there is any possibility that the interest of CGS-CIMB would be adversely affected if it did not suspend the Account. c. At the written order of an authorized government official/agency, CGS-CIMB may freeze and foreclose the Securities Account of the Client in accordance with the prevailing rules and regulations.
Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening a. Nasabah setuju bahwa CGS-CIMB berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah: 1) Gagal untuk memenuhi persyaratan dan perjanjian yang disebutkan di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini atau dalam dokumen lain, yang dari waktu ke waktu bisa disatukan sebagai bagian dari Persyaratan dan Ketentuan ini; 2) Menjadi pailit, atau 3) Sebagai suatu perusahaan, memiliki kurator atau manajer (termasuk manajer yudisial) yang ditunjuk untuk mengelola aset- asetnya. b. Lebih lanjut, Nasabah setuju bahwa CGS-CIMB atas pertimbangannya 12. Suspension, Freezing and Foreclosure of Account a. The Client agrees that CGS-CIMB shall be entitled at its absolute discretion to suspend the Account if the Client: 1) Fails to observe the terms and conditions herein or in any other document which may from time to time be incorporated as part of these Terms and Conditions; 2) Becomes insolvent; or 3) Being a corporation, has a receiver or manager (including judicial manager) appointed over any of its assets. b. The Client further agrees that CGS-CIMB may in its absolute discretion
Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening a. Nasabah setuju bahwa CGSI berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah: 1) Gagal untuk memenuhi persyaratan dan perjanjian yang disebutkan di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini atau dalam dokumen lain, yang dari waktu ke waktu bisa disatukan sebagai bagian dari Persyaratan dan Ketentuan ini; 2) Menjadi pailit, atau 3) Sebagai suatu perusahaan, memiliki kurator atau manajer (termasuk manajer yudisial) yang ditunjuk untuk mengelola aset-asetnya. x. Xxxxx lanjut, Nasabah setuju bahwa CGSI atas pertimbangannya secara mutlak berhak membekukan rekeningnya jika terdapat kemungkinan CGSI untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak dibekukan. x. Xxxxxxx terdapat perintah tertulis dari pejabat/instansi berwenang, maka CGSI wajib melakukan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Nasabah sesuai dengan surat perintah dari pejabat/instansi berwenang dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Suspension, Freezing and Foreclosure oF Account a. The Client agrees that CGSI shall be entitled at its absolute discretion to suspend the Account iF the Client: 1) Fails to observe the terms and conditions herein or in any other document which may From time to time be incorporated as part oF these Terms and Conditions; 2) Becomes insolvent; or 3) Being a corporation, has a receiver or manager (including judicial manager) appointed over any oF its assets. b. The Client Further agrees that CGSI may in its absolute discretion suspend the Account iF there is any possibility that the interest oF CGSI would be adversely aFFected iF it did not suspend the Account. c. At the written order oF an authorized government oFFicial/agency, CGSI shall Freeze and Foreclose the Securities Account oF the Client in accordance with the order oF an authorized government oFFicial/agency and/or prevailing rules and regulations.
Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening a. Nasabah setuju bahwa CGS-CIMB berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah: 1) Gagal untuk memenuhi persyaratan dan perjanjian yang disebutkan di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini atau dalam dokumen lain, yang dari waktu ke waktu bisa disatukan sebagai bagian dari Persyaratan dan Ketentuan ini; 2) Menjadi pailit, atau 3) Sebagai suatu perusahaan, memiliki kurator atau manajer (termasuk manajer yudisial) yang ditunjuk untuk mengelola aset-asetnya. 12. Suspension, Freezing and Foreclosure of Account a. The Client agrees that CGS-CIMB shall be entitled at its absolute discretion to suspend the Account if the Client: 1) Fails to observe the terms and conditions herein or in any other document which may from time to time be incorporated as part of these Terms and Conditions; 2) Becomes insolvent; or 3) Being a corporation, has a receiver or manager (including judicial manager) appointed over any of its assets.

Related to Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.