Common use of PEMBLOKIRAN LAYANAN D-BANK PRO Clause in Contracts

PEMBLOKIRAN LAYANAN D-BANK PRO. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui, bahwa Bank berhak memblokir dan/ atau menutup akses Layanan D-Bank PRO Nasabah apabila : a. Nasabah salah memasukkan Password/mPIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut b. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan dan/atau bukti yang dapat diduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut Rekening dan/atau Layanan D-Bank PRO yang digunakan Nasabah. c. Nasabah telah memberikan data yang diperlukan Bank secara tidak benar/lengkap kepada Bank. d. Nasabah tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum ini. e. Permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan atau instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku f. Nasabah tidak melakukan pengaktifan Layanan D-Bank PRO sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. 2. Apabila terjadi pemblokiran layanan yang dikarenakan permintaan Nasabah atau kesalahan penginputan Password maka Nasabah harus mengajukan reset Password melalui Cabang Danamon / Hello Danamon (0-000-000 atau xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx) tanpa perlu melakukan registrasi ulang. Setelah melakukan reset Password, Password sementara akan dikirim oleh sistem Layanan D-Bank PRO ke nomor telepon selular yang telah terdaftar pada Bank untuk diubah dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima SMS Password Sementara 3. Namun apabila terjadi pemblokiran layanan yang dikarenakan kesalahan penginputan mPIN maka Nasabah harus mengajukan reset mPIN melalui Hello Danamon (0-000-000 atau xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx) dan wajib melakukan aktivasi ulang melalui D-Bank PRO Mobile.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro