Common use of Pembukaan Dokumen Penawaran Clause in Contracts

Pembukaan Dokumen Penawaran. 1. Panitia meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, Panitia menunda pembukaan kotak/tempat pemasukkan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia sekurang-kurangnya 30 menit. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, wakil peserta pelelangan tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi diluar Panitia yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia pengadaan barang/jasa. 2. Panitia meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk tidak dihitung surat pengunduran diri dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang peserta yang baru. 3. Pembukaan dokumen penawaran dilakukan panitia pengadaan barang/jasa dihadapan para peserta lelang, 4. Panitia pengadaan barang/jasa memeriksa dan menunjukan kepada peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang terdiri atas: a. Surat penawaran b. Daftar kuantitas dan harga 5. Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran (BAPDP) terhadap seluruh administrasi dokumen penawaran yang masuk dengan menyatakan penawaran yang lengkap/tidak lengkap data administrasi dan teknis dokumen penawaran yang dinyatakan dalam BAPDP. 6. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab kerugian tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam BAPDP.

Appears in 4 contracts

Samples: Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang

Pembukaan Dokumen Penawaran. 1. Panitia meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, Panitia menunda pembukaan kotak/kotak atau tempat pemasukkan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia sekurang-kurangnya 30 menit. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, wakil peserta pelelangan tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/kotak atau tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi diluar Panitia yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia pengadaan barang/barang atau jasa. 2. Panitia meneliti isi kotak/kotak atau tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk tidak dihitung surat pengunduran diri dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang peserta yang baru. 3. Pembukaan dokumen penawaran dilakukan panitia pengadaan barang/barang atau jasa dihadapan para peserta lelang,. 4. Panitia pengadaan barang/barang atau jasa memeriksa dan menunjukan menunjukkan kepada peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang terdiri atas: a. Surat penawaran, b. Daftar kuantitas dan harga. 5. Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran (BAPDP) terhadap seluruh administrasi dokumen penawaran yang masuk dengan menyatakan penawaran yang lengkap/lengkap atau tidak lengkap data administrasi dan teknis dokumen penawaran yang dinyatakan dalam BAPDP. 6. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab kerugian tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam BAPDP.

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Barang, Pengadaan Barang

Pembukaan Dokumen Penawaran. 1. Panitia meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, Panitia menunda pembukaan kotak/tempat pemasukkan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia sekurang-kurangnya 30 menit. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, wakil peserta pelelangan tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi diluar Panitia yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia pengadaan barang/jasa. 2. Panitia meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk tidak dihitung surat pengunduran diri dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang peserta yang baru. 3. Pembukaan dokumen penawaran dilakukan panitia pengadaan barang/jasa dihadapan para peserta lelang, 4. Panitia pengadaan barang/jasa memeriksa dan menunjukan menunjukkan kepada peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang terdiri atas: a. Surat penawaran b. Daftar kuantitas dan harga 5. Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran (BAPDP) terhadap seluruh administrasi dokumen penawaran yang masuk dengan menyatakan penawaran yang lengkap/tidak lengkap data administrasi dan teknis dokumen penawaran yang dinyatakan dalam BAPDP. 6. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab kerugian tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam BAPDP.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang

Pembukaan Dokumen Penawaran. 1. Panitia meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, Panitia menunda pembukaan kotak/kotak atau tempat pemasukkan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia sekurang-kurangnya 30 menit. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, wakil peserta pelelangan tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/kotak atau tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi diluar di luar Panitia yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia pengadaan barang/barang atau jasa. 2. Panitia meneliti isi kotak/kotak atau tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk tidak dihitung surat pengunduran diri dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang peserta yang baru. 3. Pembukaan dokumen penawaran dilakukan panitia pengadaan barang/barang atau jasa dihadapan di hadapan para peserta lelang,. 4. Panitia pengadaan barang/barang atau jasa memeriksa dan menunjukan menunjukkan kepada peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang terdiri atas: a. Surat penawaran, b. Daftar kuantitas dan harga. 5. Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran (BAPDP) terhadap seluruh administrasi dokumen penawaran yang masuk dengan menyatakan penawaran yang lengkap/lengkap atau tidak lengkap data administrasi dan teknis dokumen penawaran yang dinyatakan dalam BAPDP. 6. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab kerugian tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam BAPDP.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang