RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (DOKUMEN PELELANGAN)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (DOKUMEN PELELANGAN)
Nomor : 33.001/PR PB-STPI/VIII/2023
Tanggal: 15 Agustus 2023
PENGADAAN MASKER N95 & MASKER BEDAH 3 PLY
KONSORSIUM KOMUNITAS PENABULU-STPI TAHUN 2023
PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSORSIUM KOMUNITAS PENABULU -STPI
Jln. X. Xxxxx XXX. Xx 00, Xxxxxx Xxxxxan Kec. Cilandak, DKI Jakarta, 12410
PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN
Sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu STPI beserta lampirannya, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu STPI telah menyiapkan Dokumen Lelang yang memuat:
1. Sebagai ikatan hukum dalam pelaksanaan pengadaan ini akan dibuat Surat Perjanjian yang mengikat antara pemberi Perintah Kerja dengan Rekanan yang memuat:
I. Instruksi kepada Penawar;
II. Data Dokumen Lelang;
III. Bentuk Surat Penawaran, Surat Kuasa, Surat Perjanjian;
IV. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
V. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
VI. Kerangka Acuan Kerja;
2. Konsorsium Komunitas Penabulu STPI dapat membatalkan kontrak pada saat kapanpun berdasarkan suatu penilaian prestasi/kondisi yang dapat menyebabkan terganggunya pekerjaan.
3. Segala biaya yang dibutuhkan untuk administrasi surat perjanjian kontrak ini dibebankan sepenuhnya kepada rekanan yang bersangkutan.
Dokumen ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman dasar bagi penawar dalam menyusun penawarannya dan sebagai pedoman bagi Panitia dalam melaksanakan evaluasi penawaran.
Jakarta, 15 Agustus 2023 Mengetahui/Menyetujui
Xxxxxxxx Xxxx
Xxxxx Panitia Pengadaan Barang/Jasa Penanggung Jawab Pengadaan Barang/Jasa
Xxxx Xxxxxxxxxxxx
Daftar Isi
Pasal 1 Pemberi Pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa dan Penerima Barang 1
Pasal 5 Dokumen Pengadaan Barang/Jasa 2
Pasal 7 Metode Pengadaan Barang/Jasa 3
Pasal 8 Persyaratan dan Kriteria Penyedia Barang/Jasa 4
Pasal 9 Pengambilan Dokumen Pelelangan 4
Pasal 10 Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing) 4
Pasal 12 Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran 6
Pasal 13 Pemasukkan dan Penutupan Dokumen Penawaran 6
Pasal 14 Pembukaan Dokumen Penawaran 6
Pasal 15 Pelaksanaan Evaluasi 7
Pasal 16 Kriteria Evaluasi Penawaran 8
Pasal 18 Penetapan Pemenang Pelelangan 8
Pasal 19 Pengumuman Calon Pemenang Pelelangan 9
Pasal 20 Sanggahan Peserta Lelang 9
Pasal 21 Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang 9
Pasal 22 Kewajiban Memberikan Informasi 10
Pasal 23 Larangan Memberikan Ganti Rugi 10
Pasal 24 Kewajiban Penyimpan dan Memelihara Dokumen 10
BAB II KETENTUAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN 10
Pasal 25 Surat Perjanjian/Xxxxxxx 00
Pasal 26 Pelaksanaan Pekerjaan 11
Pasal 27 Pembiayaan & Harga 11
Pasal 30 Jaminan Pelaksanaan 12
Pasal 31 Serah Terima Pekerjaan 12
Pasal 32 Keadaan Memaksa (Force Majeure) 13
Pasal 33 Sengketa dan Tempat Kedudukan Hukum 13
LAMPIRAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) 14
SURAT PERNYATAAN MINAT UNTUK MENGIKUTI PENGADAAN 15
FORMULIR ISIAN PENILAIAN KUALIFIKASI 20
SURAT PERNYATAAN MEMILIKI KINERJA BAIK 24
SURAT PERNYATAAN MEMILIKI KEMAMPUAN DAN FASILITAS 25
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN 26
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYERAHKAN/MENYELESAIKAN PEKERJAAN TEPAT PADA WAKTUNYA 27
SURAT PERNYATAAN SANGGUP DIPERIKSA ULANG MENGENAI JUMLAH, MUTU DAN KUALITAS BARANG/JASA 28
SURAT PERNYATAAN TUNDUK KEPADA KEPUTUSAN PANITIA LELANG 29
BAB I. SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal 1
Pemberi Pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa dan Penerima Barang
1. Pemberi Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini bertindak sebagai pemberi pekerjaan adalah Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI yang selanjutnya disebut Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
2. Sumber dana pekerjaan ini adalah dari The Global - ATM Komponen TB sesuai dengan Grant Agremeent IDN-T-PBSTPI – 1947
3. Penyedia Barang/Jasa
Penyedia barang/jasa peserta pelelangan adalah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dan telah mendaftar serta telah mengambil dokumen pelelangan.
4. Penerima Barang
Penerima barang adalah tim pemeriksa dan penerima barang Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI di lokasi yang telah ditentukan.
5. Persyaratan dan jasa pendukung yang ditawarkan harus sesuai dengan lingkup pekerjaan sebagaimana yang dirinci dalam Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Masker N95 & Masker Bedah 3 Ply PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
6. Penyelenggara berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap nilai pekerjaan dengan segera melakukan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu serta memberikan klarifikasi teknis mengenai sebab dari penyesuaian dilakukan kepada para peserta dan/atau peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang kualifikasi. Untuk itu para peserta dan/atau peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang kualifikasi bersedia untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan penyelenggara untuk melanjutkan atau menyelesaikan proses evaluasi.
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pengadaan Masker N95 & Masker Bedah 3 Ply.
2. Lingkup pekerjaan pengadaan Masker N95 & Masker Bedah 3 Ply meliputi; Pembelian dan pengiriman masker dari China ke Indonesia.
3. Distribusi Masker N95 & Masker Bedah 3 Ply ke 190 kota/kabupaten di 30 provinsi wilayah kerja Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI.
4. Persyaratan dan spesifikasi teknis pekerjaan pada ayat 1 pasal ini sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen pelelangan ini.
Pasal 3 Pelelangan
1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia.
2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada:
a. Pedoman Pengelolaan Program yang berlaku di PR Konsorsium Penabulu-STPI.
b. SOP Keuangan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
c. Grant Agreement Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan The Global Fund No. IDN-T-PBSTPI – 1947
Pasal 4 J a d w a l
No | Tahapan | Tenggat Waktu |
1 | Pengumuman Lelang | 18 Agustus 2023 |
2 | Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Lelang | 22 Agustus 2023 |
3 | Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) | 24 Agustus 2023 |
4 | Batas Akhir Penerimaan Surat Penawaran | 29 Agustus 2023 |
5 | Pembukaan Penawaran | 30 Agustus 2023 |
6 | Evaluasi Dokumen & Syarat Lelang | 1 – 5 September 2023 |
7 | Penilaian & Pembuktian Kualifikasi | 1 – 5 September 2023 |
8 | Usulan Calon Pemenang Lelang dari Panitia Lelang | 6 September 2023 |
9 | Persetujuan Pemenang Lelang oleh TGF | 7 – 9 September 2023 |
10 | Pengumuman Pemenang Hasil Lelang | 11 September 2023 |
11 | Masa Sanggah | 11 – 13 September 2023 |
12 | Surat Penetapan Pemenang Lelang | 14 September 2023 |
13 | Penandatanganan Kontrak Pemenang Lelang | 15 September 2023 |
Pasal 5
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
1. Dokumen pengadaan barang/jasa disiapkan bersama-sama oleh Panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI Tanggal 14 Agustus 2023 Nomor : 01.001/PR PB-STPI/VIII/2023 dengan mencantumkan secara jelas dan terinci semua persyaratan yang diperlukan, baik administrasi maupun teknis, penggunaan barang/jasa dan referensi harga, unsur-unsur yang dinilai
kriteria, formula evaluasi yang digunakan dan jenis kontrak yang dipilih termasuk contoh- contoh formulir yang perlu diisi yang dapat dimengerti dan diikuti oleh calon penyedia barang/jasa yang berminat.
2. Dokumen pengadaan barang/jasa terdiri dari:
a. Pengumuman lelang pengadaan barang/jasa
b. Dokumen pelelangan / Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang meliputi:
i.Ketentuan Administrasi Umum, yaitu penjelasan tentang pengadaan barang/jasa yang terdapat di Kerangka Acuan Kerja , meliputi
▪ Keterangan tentang lingkup pekerjaan
▪ Keterangan tentang penyedia barang/jasa
▪ Syarat-syarat peserta pengadaan barang/jasa
▪ Bentuk Surat Penawaran dan cara penyampaiannya
▪ Pembukaan dokumen, penilaian kualifikasi, evaluasi, sampai pengumuman hasil lelang.
ii.Ketentuan Administrasi Pelaksanaan, yaitu penjelasan tentang kontrak yang harus dibuat, meliputi:
▪ Penandatangan dan para pihak yang terkait dalam kontrak.
▪ Jangka waktu pelaksanan dalam batas waktu penyerahan pekerjaan
▪ Tata cara dan syarat pembayaran
▪ Sanksi-sanksi
▪ Besarnya jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan iii.Lampiran-lampiran RKS ini terdiri dari bentuk format meliputi:
▪ Surat Pernyataan Minat
▪ Surat Penawaran
▪ Formulir Isian Penilaian Kualifikasi
Pasal 6 Sistem Kontrak
Sistem kontrak yang digunakan dalam pelaksanaan adalah sistem kontrak lumpsum, yaitu kontrak pengadaan barang atas penyelesaian seluruh pengadaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian, pengadaan, sepenuhnya ditanggung oleh peserta.
Pasal 7
Metode Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan adalah menggunakan metode pelelangan pascakualifikasi, yaitu pemasukkan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dengan metode penyampaian dokumen satu sampul.
Pasal 8
Persyaratan dan Kriteria Penyedia Barang/Jasa
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa .
2. Perusahaan yang telah mendaftar.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak.
4. Memiliki kinerja baik, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana
5. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa yang sesuai baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
6. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klasifikasi dan sertifikasi yang dimiliki.
Pasal 9
Pengambilan Dokumen Pelelangan
1. Pengambilan dokumen lelang dilaksanakan Panitia sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang Pendaftaran lelang melalui email.
3. Calon peserta pelelangan yang telah mengambil dokumen pelelangan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta pelelangan penyedia barang/jasa.
Pasal 10
Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)
1. Penjelasan pelelangan akan dilaksanakan Panitia dan dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang telah mendaftar sebagai peserta pelelangan, yang diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Semua peserta lelang diharapkan untuk mengikuti penjelasan pekerjaan yang diadakan oleh Xxxxxxx.
3. Pertanyaan mengenai ketentuan-ketentuan yang ada dalam dokumen lelang / RKS harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Panitia selambat-lambatnya sebelum rapat penjelasan pekerjaan berakhir.
4. Pemberian penjelasan mengenai dokumen pelelangan yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia serta keterangan lain termasuk perubahannya, seluruhnya dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia pengadaan.
Pasal 11 Dokumen Penawaran
1. Surat Penawaran Harga:
a. Surat Penawaran Harga asli dibuat di atas kop perusahaan bermaterai Rp. 10,000,- dan diberi tanggal, tahun, stempel/cap basah perusahaan serta ditanda tangani oleh Pemimpin/Direktur Utama atau penerima kuasa yang sah dari Pemimpin/Direktur Utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama).
b. Dibuat sesuai dengan bentuk/format yang diberikan panitia pengadaan barang/jasa dan ditujukkan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu- STPI, Jl. H Saidi III No. 00, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12410.
c. Surat penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan.
d. Jumlah harga penawaran dalam surat penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, maka yang dipergunakan adalah huruf.
e. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran adalah total harga yang telah diperhitungkan terhadap semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
x. Xx dalam surat penawaran dicantumkan masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
g. Mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
2 Surat/dokumen yang harus dimasukkan/dilampirkan dalam dokumen penawaran adalah sebagai berikut:
a. Daftar kuantitas dan harga agar mencantumkan/memuat nama kegiatan, waktu pengerjaan, jumlah, harga satuan, dan jumlah harga keseluruhan yang ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan atau kuasanya diatas materai Rp. 10,000,-
b. Formulir Isian Kualifikasi
c. Surat Pernyataan Memiliki Kinerja Baik
d. Surat Pernyataan Memiliki Kemampuan & Fasilitas
e. Surat Penyataan Kebenaran Dokumen
x. Xxxxx pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Pekerjaan pada waktunya
g. Surat Pernyataan Sanggup Untuk Diperiksa Ulang mengenai jumlah, mutu/kualitas sesuai spesifikasi yang diminta
h. Surat Pernyataan Tunduk kepada Keputusan Panitia Lelang
i. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan terdaftar di kantor pajak
j. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB),
k. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir
l. Pakta Integritas
Point a s/d h merupakan surat asli dibuat diatas Kop Perusahaan bermaterai Rp. 10,000,- ditandatangani oleh Direktur.
Pasal 12
Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran
1. Sistem penyampaian dokumen penawaran adalah dengan sistem satu sampul.
Dokumen penawaran dibuat dalam rangkap 2 (dua); 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy dimasukkan kedalam sampul diberi tanda ”Asli” untuk yang asli, ”Copy 1” dan ”Copy 2” untuk fotocopy. Keduanya dimasukkan kedalam 1 sampul.
2. Semua dokumen penawaran dan kelengkapannya dimasukkan ke dalam satu sampul besar dan tertutup. Pada sampul luar dicantumkan alamat pengguna barang/jasa.
3. Sampul penawaran harga ditutup rapat dan diberi tanda sebagaimana contoh.
Contoh Sampul Bagian Depan
DOKUMEN PENAWARAN
PELELANGAN Masker N95 & Masker Bedah 3 Ply Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
Tahun 2023 Hari/Tanggal:
Jam:
Kepada Yth.
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
Jl. X. Xxxxx XXX Xx.00 Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, XXX Xxxxxxx 12410
4. Dokumen penawaran bersifat rahasia. Oleh sebab itu, dilarang dikirim kepada anggota panitia pengadaan atau perorangan, melainkan kepada alamat pengguna barang/jasa.
5. Dokumen penawaran dikirimkan melalui pos, agen pengiriman atau dapat diantar langsung dan dimasukkan ke dalam box pada jam kerja (Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB).
Pasal 13
Pemasukkan dan Penutupan Dokumen Penawaran
2. Waktu pemasukkan terakhir Dokumen Penawaran adalah hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB cap pos.
3. Pada akhir batas penyampaian/pemasukan dokumen penawaran, Panitia menyampaikan bahwa batas waktu pemasukan penawaran sudah berakhir dan menolak dokumen penawaran yang terlambat dan atau tambahan dokumen penawaran.
4. Perubahan atau susulan pemberian bahan, demikian pula penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penawaran yang telah disepakati/dimasukkan dalam kotak tidak dapat diterima.
5. Dokumen penawaran yang terlambat tidak akan dipertimbangkan walau dengan alasan apapun.
Pasal 14
Pembukaan Dokumen Penawaran
1. Panitia meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, Panitia menunda pembukaan kotak/tempat pemasukkan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia sekurang-kurangnya 30 menit. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, wakil peserta pelelangan tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi diluar Panitia yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia pengadaan barang/jasa.
2. Panitia meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk tidak dihitung surat pengunduran diri dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang peserta yang baru.
3. Pembukaan dokumen penawaran dilakukan panitia pengadaan barang/jasa dihadapan para peserta lelang,
4. Panitia pengadaan barang/jasa memeriksa dan menunjukkan kepada peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang terdiri atas:
a. Surat penawaran
b. Daftar kuantitas dan harga
5. Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran (BAPDP) terhadap seluruh administrasi dokumen penawaran yang masuk dengan menyatakan penawaran yang lengkap/tidak lengkap data administrasi dan teknis dokumen penawaran yang dinyatakan dalam BAPDP.
6. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab kerugian tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam BAPDP.
Pasal 15 Pelaksanaan Evaluasi
1. Sistem penilaian pelelangan yang digunakan oleh Panitia adalah Sistem Gugur , yakni dengan cara memberikan evaluasi dari kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dokumen lelang
2. Pelaksanaan evaluasi selanjutnya mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat 2 dokumen lelang ini.
Pasal 16
Kriteria Evaluasi Penawaran
1. Evaluasi Administrasi
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila:
a. Memenuhi kelengkapan administrasi dokumen penawaran yang tercantum pada pasal 11
b. Panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan
c. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal
2. Evaluasi Teknis
a. Spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan Masker N95 & Masker Bedah 3 Ply yang dilelangkan.
x. Xxxxxx dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan.
x. Xxmampuan pembelian dan pengiriman masker dari China ke Indonesia.
d. Kemampuan distribusi masker ke 190 kota/kabupaten.
e. Garansi keaslian produk.
x. Xxmampuan menyediakan NIOSH approval Number untuk Masker N95.
g. Kemampuan menyediakan Documents of Declaration of Conformity and Compliance Report untuk Masker Bedah 3 Ply.
Pasal 17 Pascakualifikasi
1. Panitia pengadaan barang/jasa melakukan evaluasi dan klarifikasi dokumen kualifikasi
terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang.
2. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh administrasi dan evaluasi Efisiensi Harga dan Kapasitas Perusahaan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen lelang.
3. Hasil penilaian kualifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penilaian Penawaran yang ditanda tangani oleh panitia pengadaan barang/jasa.
Pasal 18
Penetapan Pemenang Pelelangan
1. Apabila harga dalam penawaran telah dianggap wajar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka panitia pelelangan akan menetapkan dan mengusulkan 3 (tiga) calon pemenang kepada pejabat yang berwenang sebagai berikut:
a. Penawaran secara administrasi dan teknis dapat dipertanggungjawabkan
b. Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan
x. Xxxxxxxx penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan apabila diperlukan akan dilakukan verifikasi terhadap semua data dan
informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
d. Apabila terdapat penawaran yang memiliki nilai sama, maka yang dipilih adalah penawaran yang mempunyai nilai kecakapan dan kemampuan yang lebih besar dan harus dicatat dalam berita acara.
Keputusan Penetapan Pemenang Pelelangan dibuat oleh Pembuat Komitmen berdasarkan usulan dari Panitia.
2. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang pelelangan, antara lain:
a. Dokumen Pengumuman Pelelangan Umum
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING)
c. Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran
d. Berita Acara Hasil Evaluasi Penilaian Penawaran
e. Usulan Calon Pemenang Lelang dari Panitia Lelang
x. Xxxxxan Hasil Pemilihan Penyedia Barang Jasa
g. Persetujuan Pemenang Lelang oleh The Global Fund
x. Xxxxxx Acara Penetapan Pemenang Pelelangan
i. Pengumuman Pemenang Hasil Pelelangan
x. Xxxxxxx penawaran dari calon pemenang pelelangan.
Pasal 19
Pengumuman Calon Pemenang Pelelangan
1. Setelah Panitia pengadaan barang/jasa membuat laporan hasil pelelangan, maka diterbitkan Surat Penetapan calon Pemenang Pelelangan oleh Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
2. Surat Penetapan Calon Pemenang Pelelangan dapat diumumkan setelah mendapat persetujuan dari The Global Fund
3. Surat Penetapan Calon Pemenang Pelelangan diumumkan di papan pengumuman resmi Konsorsium Komunitas Penabulu – STPI, situs/website xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xx/
Pasal 20 Sanggahan Peserta Lelang
1. Kepada peserta yang keberatan atas keputusan calon pemenang pelelangan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pengumuman pemenang pelelangan melalui email.
Pasal 21
Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1. Pelelangan dinyatakan gagal bila:
a. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pelelangan.
b. Sanggahan dari peserta pelelangan atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam pelelangan ternyata benar.
x. Xxxxxxxan dari peserta lelang atas terjadinya KKN terhadap calon pemenang pelelangan urutan 1,2 dan 3 ternyata benar.
d. Calon pemenang pelelangan urutan 1,2 dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk.
2. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pelelangan atau prosedur yang berlaku.
Pasal 22
Kewajiban Memberikan Informasi
Pejabat yang berwenang atau pengguna barang/jasa wajib memberikan informasi yang diminta oleh peserta pelelangan mengenai penawaran yang ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal/dihentikan.
Pasal 23
Larangan Memberikan Ganti Rugi
Pejabat yang berwenang/pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan yang telah menyampaikan dokumen penawaran bila penawarannya ditolak atau pelelangannya dinyatakan gagal.
Pasal 24
Kewajiban Penyimpan dan Memelihara Dokumen
Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pelelangan termasuk berita acara proses pengadaan barang/jasa.
BAB II
KETENTUAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN
Pasal 25
Surat Perjanjian/Kontrak
1. Penandatangan kontrak/perjanjian kerja antara kedua belah pihak akan dilakukan setelah proses sanggah telah selesai.
2. Bea materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kontrak kerja harus dipenuhi oleh calon penyedia barang/jasa sebelum penandatanganan.
Pasal 26 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pemenang lelang harus melaksanakan pekerjaannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lokasi yang ditentukan oleh Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu STPI harus diselesaikan dalam jangka waktu 150 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak.
3. Seluruh pekerjaan dianggap/dinyatakan selesai 100% apabila pengadaan telah selesai seluruhnya dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan dan penerimaan barang (BAPPB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 27 Pembiayaan & Harga
1. Kegiatan ini menggunakan dana bantuan dari The Global Fund.
2. Pemenang lelang yang sedang dalam melaksanakan pekerjaan tidak diperkenankan mengajukan klaim atau mengusulkan kenaikan harga selama masa pelaksanaan.
3. Penyelenggara berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap nilai pekerjaan dengan segera melakukan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu serta memberikan klarifikasi teknis mengenai sebab dari penyesuaian dilakukan kepada para peserta dan/atau peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang kualifikasi. Untuk itu para peserta dan/atau peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang kualifikasi bersedia untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan penyelenggara untuk melanjutkan atau menyelesaikan proses evaluasi.
Pasal 28 Pembayaran
1. Semua pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening pemenang lelang dengan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran pertama sebesar 50 %, dibayarkan setelah kontrak, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan dilengkapi oleh pemenang lelang
b. Pembayaran kedua sebesar 50%, dibayarkan setelah progres penyelesaian pekerjaan sebesar 100% disetujui oleh Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
Pasal 29 Jaminan Uang Muka
Jaminan Uang Muka diberikan kepada pemberi kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh Bank Umum (bukan Bank Perkreditan Rakyat atau perusahaan Asuransi).
b. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
c. Masa Klaim Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku jaminan uang muka;
d. Nilai Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka yang dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
e. Isi jaminan uang muka harus memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa yang ditunjuk, hak penjamin, nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan uang muka dengan segera kepada pengguna barang/jasa sesuai dengan ketentuan dalam jaminan uang muka, masa jaminan uang muka, pengesampingan Pasal 1831 KUHP, dan tanda tangan pihak penjamin.
Pasal 30 Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada pemberi kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh Bank Umum (bukan Bank Perkreditan Rakyat atau perusahaan Asuransi).
b. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan kontrak;
c. Jaminan Pelaksanaan dari Bank umum dengan nilai sebesar 5% dari nilai kontrak pengadaan.
d. Nama pexxxxxx Xxxxxan Pelaksanaan sama dengan nama pihak penandatangan kontrak;
e. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari pemberi kerja diterima oleh penerbit Jaminan;
Isi jaminan pelaksanaan harus memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa yang ditunjuk, hak penjamin, nama paket pekerjaan, nilai jaminan pelaksanaan dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan pelaksanaan dengan segera kepada pengguna barang/jasa sesuai dengan ketentuan dalam jaminan pelaksanaan, masa jaminan pelaksanaan, pengesampingan Pasal 1831 KUHP, dan tanda tangan pihak penjamin.
Pasal 31
Serah Terima Pekerjaan
1. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) setelah dilakukan penyerahan barang (serah terima) dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang yang telah ditentukan oleh Panitia dengan ketentuan sebagai berikut:
• Penyedia barang/jasa mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk dilakukan penyerahan pekerjaan.
• Penerima barang/jasa yang ditunjuk akan melakukan penilaian terhadap barang yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa. Apabila terdapat kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib memperbaiki/menyelesaikan sesuai kontrak.
• Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat perjanjian/kontrak.
• Kedua belah pihak menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang.
• Penyedia barang/jasa menyerahkan/melaporkan Berita Acara Penerimaan Barang asli kepada Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI.
Pasal 32
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
1. Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa (force majeure) mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat 2 dokumen lelang ini.
Pasal 33
Sengketa dan Tempat Kedudukan Hukum
1. Apabila timbul sengketa atau perselisihan atau hal-hal yang dianggap sebagai perselisihan oleh pihak rekanan dan pemberi tugas, maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila penyelesaian pada ayat (1) dan (2) pasal ini, sengketa/perselisihan belum dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
3. Beban biaya yang timbul akibat perselisihan tersebut akan dibebankan pada pihak yang dinyatakan bersalah.
BAB III PENUTUP
Pasal 34 P e n u t u p
Dokumen pengadaan ini sah dan menjadi kesatuan dokumen pengadaan barang/jasa sebagai peraturan yang mengikat dan harus ditaati oleh calon penyedia barang/jasa
Jakarta, 15 Agustus 2023
Konsorsium Komunitas Penabulu- STPI
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa |
Xxxxxxxx Xxxx |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SPESIFIKASI TEKNIS
DETAIL SPESIFIKASI TEKNIS
No | Deskripsi barang | Jumlah | Satuan** |
1 | Masker N95 | ||
SQ100Gs, ND5 Suígical Filteíing Facepiece ((10 pcs/box) | 24,414 | Box | |
NIOSH Appíoved: ľC-84A-D323 | |||
Manufactuíe: Rizhao Sanqi Medical and Health Aíticles Co., Ltd | |||
2 | Masker Bedah 3 Ply | ||
PP Non Woven Disposable 3 Ply Medical Face Mask (HYKY-01231) (50 pcs/box) | 88,098 | Box | |
Documents of Declaíation of Confoímity : EU Medical Device Regulation (2017/745) and Compliance Repoít : NQA numbeí 023SS | |||
Manufactuíe: Hubei Mingeíkang Health ł Safety Appliances Co., Ltd | |||
*Mohon sertakan leaflet/brosur produk yang ditawarkan
LAMPIRAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) KOP RESMI
SURAT PERNYATAAN MINAT UNTUK MENGIKUTI PENGADAAN
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa setelah mengetahui pengadaan yang akan dilaksanakan oleh Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI tahun anggaran 2023, maka dengan ini saya menyatakan berminat untuk mengikuti proses pengadaan .......(nama pekerjaan) ..............
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Jakarta, …………………….
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, dalam rangka [Nama Pekerjaan], dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. Tidak akan melakukan praktek KKN.
2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN didalam proses pengadaan ini.
3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini.
4. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, ....................................
1. Xxxxxxxx Xxxxxx/Jasa: | ...... | ..............(ttd).......... ... |
2. Xxxxxxx Xxxxadaan: | a. , Ketua | ..............(ttd).......... ... |
b , Sekretaris | ..............(ttd).......... ... | |
c , Anggota | ..............(ttd).......... ... | |
d , Anggota | ..............(ttd).......... ... | |
e. , Anggota | ..............(ttd).......... ... | |
3. Penyedia Barang/Jasa: | ...............(nama), (jabatan) | ..............(ttd).......... ... |
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
SURAT PENAWARAN KOP RESMI
Jakarta, 2023
Perihal : Surat Penawaran Harga
Kepada Yth.
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
NPWP :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Setelah mempelajari dan memahami isi dokumen pengadaan Rencana Kerja dan Syarat-syarat / RKS Nomor .........tanggal ............. dan telah mengikuti acara rapat penjelasan pekerjaan Pengadaan ......(nama pekerjaan) .................. Lembaga , Tahun Anggaran 2023, bersama ini
kami sampaikan penawaran harga dari perusahaan kami sebagai berikut:
1. Harga penawaran untuk seluruh pekerjaan pengadaan jasa tersebut diatas sebesar Rp
………….. ( ………………………..)
2. Masa berlaku Surat Penawaran Harga selama …….. (… ) hari kalender terhitung sejak
pemasukkan penawaran harga.
3. Jangka waktu pelaksanaan penyelesaian pekerjaan adalah …….. (… ) hari kalender
sejak penandatanganan kontrak.
4. Harga penawaran tersebut termasuk biaya pembelian dan pengiriman masker dari China ke Indonesia.
5. Harga Penawaran tersebut termasuk biaya distribusi ke 190 kota/kabupaten.
Berikut surat penawaran harga ini, kami lampirkan pula rincian harga dan spesifikasi teknis beserta dokumen pendukungya dan surat-surat pernyataan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan / RKS.
Demikian kami sampaikan Surat Penawaran harga dari PT/CV/Firma …………. untuk dapat
dipertimbangkan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Jenis Masker | Spesifikasi | Waktu Pengerjaan | Jumlah (Box) | Harga (Box) (Rp) | Total Harga (Rp) |
Sub Total Harga | |||||
Shipping Masker | Waktu Kirim | Jumlah CBM | Harga (CBM) (Rp) | Total Harga (Rp) | |
(Isi nama masker) | |||||
(Isi nama masker) | |||||
Sub Total Harga | |||||
Repacking Masker | Waktu Pengerjaan | Harga (Rp) | |||
(Isi nama masker) | |||||
(Isi nama masker) | |||||
Sub Total Harga | |||||
Distribusi Masker | Waktu Kirim | Harga (Rp) | |||
Distribusi Masker N95 ke kota/kab | |||||
Distribusi Masker Bedah 3 Ply ke kota/kab | |||||
Sub Total Harga | |||||
Total Harga Penawaran |
Kondisi Penawaran:
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
FORMULIR ISIAN PENILAIAN KUALIFIKASI
Lelang Pengadaan Masker N95 dan Masker Bedah 3 Ply Tahun Anggaran 2023
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat dan/atau akte perubahan perusahaan No.: ……… akta perubahan No. ;
2. Saya / perusahaan saya tidak sedang dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan;
3. Saya tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite professional saya;
4. Data-data saya / perusahaan saya adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Umum
1. | Nama (PT/CV/Firma) | : | ||||
2. | Status (PT/CV/Firma) | : | Pusat | Cabang | ||
3. | Alamat (PT/CV/Firma) | : | ||||
No. Telepon | : | |||||
No. Fax | : | |||||
: | ||||||
4. | Alamat Kantor Pusat | : | ||||
No. Telepon | : | |||||
No. Fax | : | |||||
: |
B. Ijin Usaha
No. SIUP
No. NIB
Masa berlaku ijin usaha Instansi pemberi ijin usaha
:
:
:
:
C. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. | Akta Pendirian (PT/CV/Firma) | |
a. Nomor Akta | : | |
b. Tanggal | : | |
x. Xxxx Notaris | : | |
2. | Akta Perubahan Terakhir | |
a. Nomor Akta | : | |
b. Tanggal | : | |
x. Xxxx Notaris | : |
D. Pengurus
1. Komisaris (untuk PT)
No | Nama | No. KTP | Jabatan Dalam Perusahaan |
1. |
2. Direksi / Penanggung Jawab / Pengurus Perusahaan
No | Nama | No. KTP | Jabatan Dalam Perusahaan |
1. |
E. Data Keuangan
1. Struktur Kepemilikan Saham (untuk PT) / Susunan Persero (untuk CV/Firma)
No | Nama | No. KTP | Alamat | Persentase |
1. |
2. Pajak
1. | Nomor Pokok Wajib Pajak | : |
2. | Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir PPh Badan , Nomor / Tgl | : |
Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir PPh Psl. 21 , Nomor / Tgl | : | |
3. | Laporan bulanan PPh/PPN – SSP Psl. 25, Nomor / Tgl | : |
3. Neraca Perusahaan Terakhir Per Tanggal… Bulan… Tahun..
(dalam ribuan rupiah)
AKTIVA | PASIVA | ||||||
I | Aktiva Lancar | : Rp ……… | IV | Utang Jangka Pendek | |||
Kas | : Rp ……… | Utang dagang | : Rp ……… | ||||
Bank | : Rp ……… | Utang pajak | : Rp ……… | ||||
Piutang *) | : Rp ……… | Utang lainnya | : Rp ……… | ||||
Persediaan barang | : Rp ……… | Jumlah (d) | : Rp ……… | ||||
Pekerjaan dalam proses | : Rp ……… | ||||||
Jumlah (a) | : Rp ……… | V | Utang jangka panjang (e) | : Rp ……… | |||
II | Aktiva tetap | ||||||
Peralatan dan mesin | |||||||
Inventaris | VI | Kekayaan bersih | |||||
Gedung – gedung | (a+b+c) – (d+e) | : Rp ……… | |||||
Jumlah (b) | : Rp ……… | ||||||
II I | Aktiva lainnnya (c) | : Rp ……… | |||||
JUMLAH | : Rp ……… | JUMLAH | : Rp ……… |
F. Data Pengalaman Perusahaan (Nilai 3 paket tertinggi pengalaman dibidang/ subbidang yang sesuai)
No | Nama Paket Pekerjaan | Bidang/ Sub bidang Pekerjaan | Lokasi | Pengguna Jasa | No. Tanggal & Nilai Kontrak | Tanggal Penyelesaian Menurut | |||
Nama | Alamat / Telp. | No/Tgl | Nilai Rp | Kontrak | BATB | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
1 | |||||||||
2 | |||||||||
3 |
KOP RESMI
SURAT PERNYATAAN MEMILIKI KINERJA BAIK
Yang bertandatangan dibawah ini Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Saya / perusahaan saya tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, tidak dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan;
2. Perusahaan saya memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam disuatu instansi.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya serta penuh rasa tanggung jawab dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………………….
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
KOP RESMI
SURAT PERNYATAAN MEMILIKI KEMAMPUAN DAN FASILITAS
Yang bertandatangan dibawah ini Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa perusahaan kami memiliki sumber daya manusia, keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan …………...(nama pekerjaan/kegiatan)……. Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI tahun anggaran 2023.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya serta penuh rasa tanggung jawab dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………………….
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
KOP RESMI
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertandatangan dibawah ini Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Semua dokumen yang kami berikan adalah benar.
Apabila di kemudian hari, ditemukan bahwa data/dokumen yang telah kami sampaikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi administrasi yaitu dimasukkan dalam daftar hitam perusahaan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan sanksi perdata dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya serta penuh rasa tanggung jawab.
Jakarta, …………………….
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
KOP RESMI
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENYERAHKAN/MENYELESAIKAN PEKERJAAN TEPAT PADA WAKTUNYA
Yang bertandatangan dibawah ini Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya paling lambat dalam waktu kalender sejak penandatanganan kontrak
untuk ......(nama pekerjaan/kegiatan)............. sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan / RKS Nomor ...............tanggal.......................
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya serta penuh rasa tanggung jawab dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………………….
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
KOP RESMI
SURAT PERNYATAAN
SANGGUP DIPERIKSA ULANG MENGENAI JUMLAH, MUTU DAN KUALITAS BARANG/JASA
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami sanggup diperiksa ulang mengenai jumlah, mutu/kualitas, barang/jasa, pekerjaan .........(nama pekerjaan/kegiatan)............ sesuai yang diamanatkan dalam dokumen pengadaan / RKS Nomor .................., tanggal ..............................
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya serta penuh rasa tanggung jawab dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………………….
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp. 10,000,-
Direktur
KOP RESMI
SURAT PERNYATAAN
TUNDUK KEPADA KEPUTUSAN PANITIA LELANG
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
No. Telepon / HP / Fax :
Email :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami tunduk kepada segala keputusan panitia Pengadaan Barang / Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dan sesuai disyaratkan dalam Dokumen Pengadaan /RKS Nomor …………………………, tanggal ……………………………...
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya serta penuh rasa tanggung jawab dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………………….
Hormat kami,
PT/CV/Firma ………….
Materai Rp 10,000,-
Direktur