Common use of Pemeliharaan Sertifikasi Clause in Contracts

Pemeliharaan Sertifikasi. 1. Pengawasan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung Pengawasan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung dilaksanakan melalui kegiatan Surveilen. LSPro HP UPTD PMHP Lampung harus melaksanakan kunjungan surveilen paling sedikit 3 (tiga) kali dalam periode Sertifikasi, dengan jarak antar surveilen tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilen dilakukan melalui kegiatan evaluasi dengan audit proses produksi dan pengujian. Apabila pemohon tidak mendapatkan sertifikasi sistem manajemen, maka kegiatan Surveilen selain dilakukan audit terhadap proses produksi, dilakukan juga terhadap audit internal, tinjauan manajemen, penanganan keluhan pelanggan, dan penggunaan tanda SNl. Apabila pada saat batas waktu Surveilen terjadi kondisi force majeure dimana auditor LSPro HP UPTD PMHP Lampung tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. 2. Sertifikasi ulang 2.1 LSPro HP UPTD PMHP Lampung harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Appears in 3 contracts

Samples: Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk

Pemeliharaan Sertifikasi. 1. Pengawasan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung Pengawasan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung dilaksanakan melalui kegiatan Surveilen. LSPro HP UPTD PMHP Lampung harus melaksanakan kunjungan surveilen paling sedikit 3 (tiga) kali dalam periode Sertifikasi, dengan jarak antar surveilen tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilen dilakukan melalui kegiatan evaluasi dengan tanpa audit proses produksi dan pengujian. Apabila pemohon tidak mendapatkan sertifikasi sistem manajemen, maka kegiatan Surveilen selain dilakukan audit terhadap proses produksi, dilakukan juga terhadap audit internal, tinjauan manajemen, penanganan keluhan pelanggan, dan penggunaan tanda SNl. Apabila pada saat batas waktu Surveilen terjadi kondisi force majeure dimana auditor LSPro HP UPTD PMHP Lampung tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. 2. Sertifikasi ulang 2.1 LSPro HP UPTD PMHP Lampung harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document