Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi. Setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta Pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh LSProHP PMHP Lampung, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh Pemohon dan LSProHP PMHP Lampung.
Appears in 12 contracts
Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id
Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi. Setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta Pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh LSProHP UPTD PMHP Lampung, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh Pemohon dan LSProHP UPTD PMHP Lampung.
Appears in 2 contracts
Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi. Setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta Pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh LSProHP PMHP Lampung, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh Pemohon dan LSProHP PMHP Lampung.
Appears in 1 contract
Samples: dkp.lampungprov.go.id
Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi. Setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta Pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh LSProHP PMHP Lampung, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh Pemohon dan LSProHP PMHP Lampung.Lampung INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.13/PMHP-LS
Appears in 1 contract
Samples: www.dkp.lampungprov.go.id