Seleksi Klausul Contoh

Seleksi. 1. Permohonan 1) Surat Aplikasi Permohonan 2) Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembina (bila diwajibkan) 3) Dokumen permohonan SPPT SNI disertai dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, diagram alir proses produksi dalam bahasa Indonesia, serta merek dan tipe (kelas, symbol dan ukuran) yang diajukan. 4) Dokumen legal perusahaan antara lain: a. Akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negeri atau akte sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. c. fotokopi Sertifikat Merek atau Tanda Daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Fotokopi NPWP e. Struktur Organisasi f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bagi produk impor g. Contract Agreement Manufacturer & Importer dan bukti serap h. Daftar Induk Dokumen / Daftar Informasi ----“Tidak terkendali jika diunduh”----
Seleksi. 1. Permohonan 1) Surat Aplikasi Permohonan 2) Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembina (bila diwajibkan) 3) Dokumen permohonan SPPT SNI disertai dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, diagram alir proses produksi dalam bahasa Indonesia, serta merek dan tipe yang diajukan. 4) Dokumen legal perusahaan antara lain: a. Akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negeri atau akte sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. c. fotokopi Sertifikat Merek atau Tanda Daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Fotokopi NPWP e. Struktur Organisasi f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bagi produk impor g. Contract Agreement Manufacturer & Importer dan bukti serap h. Daftar Induk Dokumen / Daftar Informasi i. Ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI j. Fotokopi Sertifikat ISO 9001:2015 (jika ada) 5) Kelengkapan dokumen lainnya, seperti a. daftar peralatan utama produksi sebagai dasar untuk melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi. b. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir c. Laporan hasil uji produk di pabrik (untuk minimal satu sampel produk dari tiga jenis produk 6) Untuk pemohon luar negeri, pada saat audit kesesuaian menyediakan penerjemah independen Persyaratan tambahan untuk uji jenis (type test) : o Melampirkan foto produk o Melampirkan daftar semua komponen elektronika yang digunakan. o Melampirkan design produk. o Melampirkan laporan hasil uji apabila telah melakukan uji produk sebelumnya. Keterangan : LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada kemasan dan persyaratan lainnya yang terkait.
Seleksi. 1) Kelompok Kerja ULP memilih metode pemilihan Penyedia. 2) Untuk pengadaan yang dilakukan melalui Seleksi, metode pemilihannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a) Seleksi Umum; dan b) Seleksi Sederhana. 3) Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Seleksi Umum. 4) Seleksi Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang bersifat sederhana dan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Seleksi. Seleksi mahasiswa dan dosen pembimbing lapangan Program Kampus Mengajar dilakukan oleh Kemendikbudristek. Alur seleksi mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar meliputi seleksi administratif, survei kebhinekaan, verifikasi prestasi akademik, pengalaman mengajar dan/atau pengalaman organisasi, dan penempatan. Kriteria seleksi mahasiswa peserta program Kampus Mengajar meliputi: lolosseleksi administrasi, lolos survei kebhinekaan, serta pertimbangan prestasi, pengalaman organisasi dan pengalaman mengajar, dan ketersediaan kuota sekolah sasaran. Proses seleksi secara skematis dapat dicermati pada Gambar 3.2. Seleksi dilakukan pula terhadap dosen pembimbing lapangan (DPL). Seleksi terhadap dosen pembimbing lapangan meliputi seleksi administratif, verifikasi berkas rekomendasi, pengalaman pembimbingan dan penempatan sesuai dengan kuota sekolah sasaran. Dosen pembimbing lapangan akan dipasangkan dengan kelompok mahasiswa peserta program Kampus Mengajar di sekolah sasaran. Penilaian menggunakan prinsip adil, akuntabel, dan transparan.

Related to Seleksi

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.