Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Klausul Contoh

Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan. Komitmen Pemerintah mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan baik dalam konstitusi maupun berbagai konvensi internasional yang diratifikasi. Namun, kondisi faktual justru menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini utamanya disebabkan oleh belum optimalnya peran dan fungsi aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga, permasalahan ini akan diatasi melalui strategi penguatan mekanisme koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta penguatan mekanisme tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagian besar aparat penegak hukum dan penyelenggara negara masih belum memiliki pemahaman HAM yang memadai sehingga hal ini berdampak pada masih banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh negara (state actor). Guna meningkatkan pemahaman mengenai HAM, maka diperlukan pendidikan HAM bagi aparat hukum dan penyelenggara negara. Sehingga, permasalahan ini akan diatasi melalui strategi pendidikan HAM aparat penegak hukum serta sinkronisasi dan sinergi fungsi penelitian, pengkajian dan kerjasama HAM pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil dan swasta. Berbagai sasaran dan arah kebijakan yang dicanangkan dalam kerangka pikir rencana pembangunan hukum 2015-2019 diharapkan dapat membantu perwujudnya sasaran utama yakni, meningkatkan daya saing perekonomian. Dalam perspektif hukum, kontribusi yang diberikan tidak mampu meningkatkan daya saing ekonomi secara langsung maupun kuantitatif. Namun, kontribusi hukum dalam mewujudkan penegakan hukum berkualitas; pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif; serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM diharapkan dapat memberikan kontribusi kualitatif terhadap peningkatan daya saing perekonomian Indonesia. Dimana kontribusi hukum meskipun bersifat tidak langsung, namun sangat menentukan kokohnya pilar institusi yang dapat mempercepat proses ekonomi pembangunan. Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019 tersebut diatas serta dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, maka Mahkamah Agung menetapkan 8 sasaran sebagai berikut :

Related to Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: