Common use of PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN Clause in Contracts

PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank sehubungan dengan Rekening Investor, keluhan/pengaduan hanya dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dalam menyampaikan keluhan Nasabah kepada Bank.

Appears in 5 contracts

Samples: Surat Pernyataan NPWP, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Investor Account Opening Terms and Conditions