Pembukaan Rekening Klausul Contoh

Pembukaan Rekening a. Didasarkan pada permohonan tertulis Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank; b. Efektif setelah disetujui oleh Bank; dan c. Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembukaan Rekening. 1. Pembukaan PermataME dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA. 2. Permohonan pembukaan PermataME dapat dilakukan melalui PermataMobile X maupun seluruh kantor cabang Bank atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank. 3. Pembukaan PermataME baik melalui PermataMobile X maupun melalui kantor Cabang atau melalui Layanan Perbankan lainnya akan dibuka atas nama Nasabah dan prosedur pembukaan PermataME dilakukan proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Kartu Debit PermataME berbentuk fisik akan diperoleh langsung ketika Nasabah melakukan pembukaan rekening di cabang, dalam hal nasabah melakukan pembukaan rekening dengan proses Know Your Customer melalui PermataMobile X, maka Kartu Debit PermataME berbentuk fisik akan dikirimkan ke alamat yang disampaikan Nasabah pada saat pembukaan rekening. 5. Dalam hal Nasabah telah melakukan pengaktifan Kartu Debit PermataME maka kartu debit yang dimiliki Nasabah lainnya menjadi tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagi. 6. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan PermataME dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e-Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di bank lain. 7. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat melalui seluruh Kantor Cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain. 8. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataME yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan. 9. Bank berhak untuk menutup secara sepihak PermataME apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hukum (perbankan) dengan Bank.
Pembukaan Rekening. 1. Pembukaan rekening SimPel iB siswa PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dapat dilakukan di kantor PIHAK PERTAMA maupun dilokasi PIHAK KEDUA. 2. Pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA hanya dapat dilakukan sepanjang siswa PIHAK KEDUA telah memenuhi persyaratan dan ketentuan pembukaan rekening SimPel iB yang berlaku pada PIHAK PERTAMA. 3. Siswa PIHAK KEDUA yang telah memiliki rekening Xxxxxx iB pada PIHAK PERTAMA akan mendapatkan buku tabungan yang akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA atau kepada Orang tua,/ Wali siswa PIHAK KEDUA. 4. Penyerahan buku tabungan sebagaimana dimaksud angka 4 diatas juga dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA disekolah melalui izin PIHAK KEDUA.
Pembukaan Rekening. 1. Permohonan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dapat dilakukan dan difasilitasi oleh sekolah yang telah bekerjasama dengan Bank atau Nasabah datang langsung ke cabang terdekat. 2. Bank berhak untuk menetapkan dokumen-dokumen yang wajib diserahkan, dilengkapi dan ditandatangan oleh Wali Murid dan Nasabah guna keperluan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Pembukaan Rekening. Bank akan membuka dan memelihara satu atau lebih Rekening untuk Nasabah dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Bank. Pembukaan dan pengoperasian masing-masing Rekening harus sesuai dengan Perjanjian, hukum yang berlaku, Sanksi dan aturan dari setiap Lembaga Yang Berwenang terkait.
Pembukaan Rekening. 1. Permohonan pembukaan rekening PermataTabungan AirAsia dapat dilakukan melalui media digital maupun media non digital yaitu melalui kantor cabang Bank atau tempat yang telah ditentukan oleh Bank & AirAsia dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank. 2. Rekening PermataTabungan AirAsia dibuka untuk Nasabah yang telah berusia minimum 17 (tujuh belas) tahun Untuk Warga Negara Indonesia : memiliki kartu identitas KTP yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) Untuk Warga Negara Asing: memiliki kartu identitas Paspor & KITAS 3. Rekening akan dibuka atas nama Nasabah dan proses pembukaan rekening PermataTabungan AirAsia akan merujuk kepada prosedur pembukaan rekening dan akan melalui proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan rekening PermataTabungan AirAsia dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, Mobile Branch, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di Bank lain. 5. Masing-masing Nasabah hanya dapat memiliki satu rekening PermataTabungan AirAsia. 6. Bank berhak untuk menolak pembukaan rekening PermataTabungan AirAsia yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan dan dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembukaan Rekening. 1. Permohonan pembukaan rekening PermataInvesta dilakukan calon Nasabah melalui Penyelenggara P2P yang telah bekerjasama dengan Bank. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima dan menggunakan seluruh dokumen dan atau informasi dalam bentuk apapun terkait dengan Nasabah yang diterima dari Penyelenggara P2P yang dibutuhkan untuk keperluan pembukaan rekening PermataInvesta atas nama Nasabah. 2. Rekening PermataInvesta akan dibuka atas nama Nasabah dan proses pembukaan rekening PermataInvesta akan merujuk kepada prosedur pembukaan rekening dan akan melalui proses Know Your Customer (“KYC”) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah dengan ini setuju dan mengetahui bahwa Bank berhak untuk meminta dokumen tambahan kepada Nasabah melalui Penyelenggara P2P terkait dengan penyelenggaraan prosedur dan proses KYC sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. 3. Jika Bank menyetujui permohonan pembukaan rekening PermataInvesta yang diajukan oleh calon Nasabah maka Bank akan memberitahukan nomor rekening PermataInvesta atas nama Nasabah kepada Penyelenggara P2P dan selanjutnya Penyelenggara P2P akan memberitahukannya kepada Nasabah. 4. Masing-masing Nasabah hanya dapat memiliki satu rekening PermataInvesta. 5. Bank berhak untuk menolak pembukaan rekening PermataInvesta yang diajukan oleh calon Nasabah. Jika Bank melakukan penolakan terhadap permohonan pembukaan rekening PermataInvesta yang diajukan calon Nasabah maka Bank akan memberikan pemberitahuan tertulis disertai dengan alasan penolakannya kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan. Pemberitahuan ini akan disampaikan Bank kepada Nasabah melalui Penyelenggara P2P.
Pembukaan Rekening. 1. Permohonan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB dapat dilakukan dan difasilitasi oleh sekolah yang telah bekerjasama dengan Bank atau Nasabah datang langsung ke cabang terdekat. 2. Bank berhak untuk menetapkan dokumen-dokumen yang wajib diserahkan, dilengkapi dan ditandatangan oleh Wali Murid dan Nasabah guna keperluan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB. 3. Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB akan dibuka atas nama Xxxxxxx sendiri dan telah mendapat persetujuan dari Wali Murid dan karenanya segala risiko, akibat hukum serta tanggung jawab yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan penggunaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel ) iB atas nama Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Wali Murid. 4. Satu Siswa hanya bisa diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SimpananPelajar (SimPel) iB di PermataBank dan tidak berlaku untuk join account (And atau Or) 5. Jika Nasabah sudah tidak berstatus sebagai pelajar, maka Nasabah dengan ini setuju untuk melakukan pengkinian data ke cabang terdekat guna keperluan mengubah rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB menjadi rekening tabungan lain di Bank sesuai segmen yang berlaku serta tata cara dan ketentuan yang berlaku pada Bank. 6. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika Nasabah tidak melakukan pengkinian data guna keperluan mengubah rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB menjadi rekening tabungan lain di Bank sebagaimana dimaksud diatas maka Nasabah tidak dapat melakukan transaksi perbankan apapun melalui cabang atau kanal lainnya yang tersedia di PermataBank. 7. Bank berhak untuk menolak dan menunda pembukaan rekening SimpananPelajar (simpel) iB yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakan dan penundaannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan. 8. Nasabah dengan ini memberi persetujuan kepada Bank untuk menutup rekening SimpananPelajar (Simpel) iB apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank yang wajar dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hukum (perbankan) dengan Bank dengan menyampaikan alasan yang jelas kepada Nasabah.
Pembukaan Rekening. 1. Pembukaan PermataME dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 2. Permohonan pembukaan PermataME dapat dilakukan melalui PermataMobile X maupun seluruh kantor cabang Bank atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank. 3. Pembukaan PermataME baik melalui Permata Mobile maupun melalui kantor Cabang atau melalui Layanan Perbankan lainnya akan dibuka atas nama Nasabah dan prosedur pembukaan PermataME dilakukan proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
Pembukaan Rekening. 1. Pembukaan PermataTabungan Optima dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas e-KTP yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 2. Permohonan pembukaan rekening PermataTabungan Optima dapat dilakukan melalui seluruh kantor cabang Bank, maupun melalui sarana digital atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank. 3. Rekening akan dibuka atas nama Nasabah dan proses pembukaan rekening PermataTabungan Optima akan merujuk kepada prosedur pembukaan rekening dan akan melalui proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan rekening PermataTabungan Optima dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e-Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain di Bank ataupun transfer dari rekening di bank lain. 5. Penyetoran dana berikutnya dapat dilakukan setiap saat yang dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain. 6. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataTabungan Optima yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan. 7. Bank berhak untuk melakukan penutupan secara sepihak atas PermataTabungan Optima apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan usaha (perbankan) dengan Bank.