Pencocokan Alamat Klausul Contoh

Pencocokan Alamat. (a) Identifikasi Pengiriman Masuk. Teknologi UPS tertentu mengidentifikasi Pengiriman Masuk dengan mencocokkan alamat tujuan pengiriman dengan alamat yang Anda sediakan untuk digunakan dalam layanan yang memungkinkan pencocokan alamat atau melalui penyesuaian LID dengan pengiriman. Anda menjamin bahwa informasi alamat yang Anda berikan adalah benar, lengkap dan akurat, dan apabila memungkinkan, Anda akan memberi tahu UPS tentang perubahan informasi alamat yang Anda sediakan, dan bahwa Anda berwenang untuk memperoleh Informasi terkait paket yang dikirimkan oleh UPSI ke alamat yang Anda sediakan. Anda menyatakan dan setuju bahwa Teknologi UPS (1) tidak mengidentifikasi dan melaporkan semua pengiriman yang ditenderkan ke UPSI untuk pengiriman ke alamat yang Anda berikan atau yang terkait dengan LID, (2) dapat mengidentifikasi dan melaporkan pengiriman yang ditenderkan ke UPSI yang tidak dimaksudkan untuk pengiriman ke alamat yang Anda berikan atau tidak dimaksudkan untuk pengiriman ke alamat yang berkaitan dengan LID yang Anda gunakan, dan (3) dapat mengidentifikasi pencocokan alamat melalui Teknologi UPS, atau LID yang tidak benar terkait pengiriman tersebut. Pengiriman yang diidentifikasi berdasarkan subbagian (2) dan (3) di atas selanjutnya akan disebut sebagai “Pengiriman Masuk Salah Alamat”. Informasi yang terkait dengan Pengiriman Masuk Salah Alamat dapat termasuk gambar tanda tangan digital dari penerima kiriman. UPS HANYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA ANDA APABILA TERJADI KESALAHAN DISENGAJA ATAU KELALAIAN BESAR ATAS KLAIM ATAU KERUGIAN BERDASARKAN PENGUNGKAPAN INFORMASI TERKAIT PAKET MASUK SALAH ALAMAT.

Related to Pencocokan Alamat

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.