Pengalaman Penerbit Klausul Contoh

Pengalaman Penerbit. Kegiatan usaha utama SMF adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia. Dalam menjalankan upaya membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan tersebut, SMF telah melakukan: ▪ berperan sebagai koordinator global pada sekuritisasi pertama KPR Bank BTN DSMF01 dan DSMF02 pada tahun 2009, ▪ penata sekuritisasi (arranger) pada sekuritisasi Efek Beragun Aset Danareksa BTN01-KPR (DBTN01), Danareksa BTN02-KPR (DBTN02), Danareksa BTN03-KPR (DBTN03), Danareksa BTN04-KPR (DBTN04), Danareksa BTN05-KPR (DBTN05), EBA-SP SMF-BTN01, EBA-SP SMF-BMRI01, EBA-SP SMF-BTN02, dan EBA-SP SMF- BTN03. ▪ pendukung kredit (credit enhancer) pada sekuritisasi Efek Beragun Aset Danareksa BTN01-KPR (DBTN01), Danareksa BTN02-KPR (DBTN02), Danareksa BTN03-KPR (DBTN03), Danareksa BTN04-KPR (DBTN04), Danareksa BTN05-KPR (DBTN05), EBA-SP SMF-BTN01, EBA-SP SMF-BMRI01, EBA-SP SMF-BTN02, dan EBA-SP SMF-BTN03. Pihak yang terafiliasi dengan Penerbit adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Kreditur Asal dan penyedia jasa, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian karena kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.
Pengalaman Penerbit. Kegiatan usaha utama SMF adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia. Dalam menjalankan upaya membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan tersebut, SMF telah melakukan: ▪ berperan sebagai Penerbit dalam penerbitan EBA-SP SMF-BTN01 pada tahun 2015, ▪ berperan sebagai Koordinator Global dalam penerbitan KIK-EBA DSMF01 dan DSMF02 pada tahun 2009, ▪ berperan sebagai Penata Sekuritisasi (arranger) dalam penerbitan KIK-EBA DBTN01, KIK-EBA DBTN02, KIK- EBA DBTN03, KIK-EBA DBTN04, KIK-EBA DBTN05, dan EBA-SP SMF-BTN01 pada tahun 2010 – 2015, ▪ berperan sebagai Pendukung Kredit (credit enhancer) dalam penerbitan KIK-EBA DSM01, KIK-EBA DSMF02, KIK-EBA DBTN01, KIK-EBA DBTN02, KIK-EBA DBTN03, KIK-EBA DBTN04, KIK-EBA DBTN05, dan EBA-SP SMF-BTN01 pada tahun 2009 – 2015. Pihak yang terafiliasi dengan Penerbit adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Kreditur Asal dan penyedia jasa, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian karena kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.

Related to Pengalaman Penerbit

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.