Common use of Pengendalian Risiko Clause in Contracts

Pengendalian Risiko. a. Pengendalian risiko dilakukan oleh Bank, antara lain dengan melakukan 4 jenis penanganan sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 1) Menghindari risiko (risk avoidance). 2) Mitigasi risiko (risk reduction). 3) Transfer risiko kepada pihak ketiga (risk sharing). 4) Menerima risiko (risk acceptance). b. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh Bank, antara lain dengan cara lindung nilai (hedging), dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penerbitan garansi, sekuritisasi aset dan financing derivatives, serta penambahan modal Bank untuk menyerap potensi kerugian. c. Proses pengendalian risiko yang diterapkan Bank harus disesuaikan dengan eksposur risiko maupun tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko.

Appears in 3 contracts

Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy, Risk Management Policy

Pengendalian Risiko. a. Pengendalian risiko dilakukan oleh Bank, antara lain dengan melakukan 4 jenis penanganan sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 1) Menghindari risiko (risk avoidance). 2) Mitigasi risiko (risk reduction). 3) Transfer risiko kepada pihak ketiga (risk sharing). 4) Menerima risiko (risk acceptance). b. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh Bank, antara lain dengan cara lindung nilai (hedging), dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penerbitan garansi, sekuritisasi aset dan financing credit derivatives, serta penambahan modal Bank untuk menyerap potensi kerugian. c. Proses pengendalian risiko yang diterapkan Bank harus disesuaikan dengan eksposur risiko maupun tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko.

Appears in 2 contracts

Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy