Penggantian kerugian. Sampai dengan batas maksimal yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, anda akan mengantikan kerugian kami terhadap setiap klaim, tuntutan, tindakan atau proses hukum yang akan dilaksanakan terhadap kami dan setiap kehilangan, kerugian, biaya, atau pengeluaran (termasuk upah hukum) yang mungkin kami keluarkan atau derita (secara langsung ataupun tidak langsung) karena: (a) Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh anda terhadap atau dengan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini termasuk setiap kerugian untuk memperoleh persetujuan sesuai dengan Klausula 8.5 diatas dan setiap pelanggaran dari pernyataan dan jaminan yang dimuat dalam Klausula 0 diatas; (b) setiap penggunaan, modifikasi atau perubahan yang tidak sah oleh salah satu pihak tentang Kode Keamanan atau Mekanisme Keamanan; (c) setiap kegagalan atau kerusakan dalam Sistem yang anda pergunakan sehubungan dengan Pelayanan Perbankan Elektronik; (d) setiap virus komputer atau kode, agen, program atau macro lainnya berbahaya, destruktif atau terkorupsi atau rutinitas piranti lunak atau komponen piranti keras yang dibuat untuk mengijinkan akses yang tidak sah yang telah diperkenalkan oleh anda, yang mempengaruhi atau menyebabkan Pelayanan Perbankan Elektronik dan/atau piranti keras, piranti lunak dan/atau sistem otomatis kami lainnya gagal atau mengalami kerusakan; (e) setiap informasi atau dokumen-dokumen yang diberikan oleh anda kepada kami, yang atau yang terbukti tidak benar atau menyesatkan dalam setiap hal yang ketika disediakan; (f) pelaksanaan hak kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini; (g) kami bertindak atau mengandalkan Perintah-perintah Elektronik; atau (h) penggunaan atau kegagalan oleh anda untuk menggunakan Pelayanan Perbankan Elektronik, kecuali apabila terdapat penipuan, kelalaian yang berat, kesalahan yang disengaja pada pihak kami.
Appears in 5 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik
Penggantian kerugian. Sampai dengan batas maksimal yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, anda akan mengantikan kerugian kami terhadap setiap klaim, tuntutan, tindakan atau proses hukum yang akan dilaksanakan terhadap kami dan setiap kehilangan, kerugian, biaya, atau pengeluaran (termasuk upah hukum) yang mungkin kami keluarkan atau derita (secara langsung ataupun tidak langsung) karena:
(a) Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh anda terhadap atau dengan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini termasuk setiap kerugian untuk memperoleh persetujuan sesuai dengan Klausula 8.5 diatas dan setiap pelanggaran dari pernyataan dan jaminan yang dimuat dalam Klausula 0 diatas;
(b) setiap penggunaankerugian, modifikasi atau perubahan malfungsi, penggunaan yang tidak berwenang, modifikasi, perubahan tidak sah atau akses oleh salah satu pihak tentang manapun atas Kode Keamanan atau Mekanisme Keamanan atau perangkat yang memuat atau digunakan sehubungan dengan setiap Kode Keamanan atau Mekanisme Keamanan;
(c) setiap kegagalan atau kerusakan dalam Sistem yang anda pergunakan sehubungan dengan Pelayanan Perbankan Elektronik;
(d) setiap virus komputer atau kode, agen, program atau macro lainnya berbahaya, destruktif atau terkorupsi atau rutinitas piranti lunak atau komponen piranti keras yang dibuat untuk mengijinkan akses yang tidak sah yang telah diperkenalkan oleh anda, yang mempengaruhi atau menyebabkan Pelayanan Perbankan Elektronik dan/atau piranti keras, piranti lunak dan/atau sistem otomatis kami lainnya gagal atau mengalami kerusakan;
(e) setiap informasi atau dokumen-dokumen yang diberikan oleh anda kepada kami, yang atau yang terbukti tidak benar akurat, tidak benar, tidak lengkap, tidak berlaku lagi atau menyesatkan dalam setiap hal yang ketika disediakanmaterinya baik pada saat diserahkan kepada kami atau lainnya;
(f) pelaksanaan hak kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini;
(g) kami bertindak atau mengandalkan Perintah-perintah Elektronik; atau
(h) penggunaan atau kegagalan oleh anda untuk menggunakan Pelayanan Perbankan Elektronik, kecuali apabila terdapat penipuan, kelalaian yang berat, kesalahan yang disengaja pada pihak kami.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik