Common use of PENGGUNAAN INFORMASI Clause in Contracts

PENGGUNAAN INFORMASI. Bank berhak untuk memasukkan data pribadi Xxxxxxx ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun untuk memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Nasabah pada saat pengajuan Aplikasi Kartu Kredit digibank. Apabila Xxxxxxx tidak bersedia lagi untuk mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah oleh Bank dan/atau pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank, maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui DBSI Customer Centre untuk mengajukan pengecualian dari ketentuan di atas.

Appears in 6 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit