Hak dan Kewajiban Bank Klausul Contoh

Hak dan Kewajiban Bank. 8.1 Perubahan atas aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum a. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa BANK berdasarkan pertimbangannya sendiri mempunyai hak untuk setiap saat melakukan perubahan (antara lain terhadap jumlah biaya dan denda yang wajib dibayarkan) dan/atau menambah syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan baru serta kondisi-kondisi atas Aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu atas perubahan dimaksud kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. b. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal efektif yang tercantum dalam pemberitahuan dimaksud. c. BANK berkewajiban untuk memberitahukan segala perubahan atas Aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya (surat, SMS, Telepon, Website, dan Media Elektronik lainnya) minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan berlaku. d. BANK dapat menentukan cara komunikasi yang efektif untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah. 8.2 Persetujuan untuk membuka Informasi dan Penggunaan Informasi. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa: a. BANK dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Nasabah, rekening Nasabah atau Fasilitas Kredit dari Nasabah, kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. b. BANK dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga membukakan Informasi kepada (a) setiap pihak yang berhubungan dengan Pengalihan atau Pengalihan yang ditawarkan; (b) setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan BANK sehubungan dengan Fasilitas Kredit; (c) setiap pihak sehubungan dengan proses keadaan tidak mampu membayar (termasuk kepailitan) yang berhubungan dengan Nasabah; (d) instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan Fasilitas Kredit; (e) pihak penyedia jasa yang ditunjuk oleh BANK sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan kredit, penagihan pembayaran Fasilitas Kredit dan pengelola data. Dalam sub-paragraf (a) di atas, ”Pengalihan” termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban BANK, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau risiko lain (keseluruhan atau sebagian) atau manfaat (keseluruhan atau sebagian) dalam bentuk apapun, dan masuk dalam hu...
Hak dan Kewajiban Bank. 8.1 Perubahan atas aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum a. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa BANK berdasarkan pertimbangannya sendiri mempunyai hak untuk setiap saat melakukan perubahan (antara lain terhadap jumlah biaya dan denda yang wajib dibayarkan) dan/atau menambah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru serta kondisi-kondisi atas Aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu atas perubahan dimaksud kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. b. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal efektif yang tercantum dalam pemberitahuan dimaksud. c. BANK berkewajiban untuk memberitahukan segala perubahan atas Aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya (surat, SMS, Telepon, Website, dan Media Elektronik lainnya) minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan berlaku. d. BANK dapat menentukan cara komunikasi yang efektif untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah. 8.2 Persetujuan untuk membuka Informasi dan Penggunaan Informasi. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa: a. BANK dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Nasabah, rekening Nasabah atau Fasilitas Kredit dari Nasabah, kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. b. BANK dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga membukakan Informasi kepada (a) setiap pihak yang berhubungan dengan Pengalihan atau Pengalihan yang ditawarkan;
Hak dan Kewajiban Bank. 8.1. Perubahan atas aplikasi Fasilitas KTA dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum a. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri mempunyai hak untuk setiap saat melakukan perubahan (antara lain terhadap jumlah biaya dan denda yang wajib dibayarkan) dan/atau menambah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru serta kondisi-kondisi atas Aplikasi Fasilitas KTA dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu atas perubahan dimaksud kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. b. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal efektif yang tercantum dalam pemberitahuan dimaksud. c. Bank berkewajiban untuk memberitahukan segala perubahan atas Aplikasi Fasilitas KTA dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya (surat, SMS, Telepon, Website, dan Media Elektronik lainnya) minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan berlaku. d. Bank dapat menentukan cara komunikasi yang efektif untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah.
Hak dan Kewajiban Bank. 9.1 Bank berhak setiap saat untuk memblokir Kartu dan/atau menurunkan Batas Kredit Kartu dalam hal keadaan yang berikut: a. Pemegang Kartu dan/atau penjaminnya diindikasikan terlibat dalam sengketa/perkara, baik pidana maupun perdata, atau transaksi mencurigakan; b. Harta kekayaan Pemegang Kartu dan/atau penjaminnya disita oleh pihak ketiga; c. Pemegang Kartu meninggal dunia, sehingga ahli waris harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku; d. Pemegang Kartu dan/atau penjaminnya lalai atau tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku; e. Pemegang Kartu menyatakan mengundurkan diri sebagai Pemegang Kartu; x. Xxmegang Kartu melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia; g. Pemegang Kartu melakukan transaksi yang melebihi batas kredit. h. Pemegang Kartu memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu; i. Pemegang Kartu telah melaporkan kehilangan/kerusakan kartu secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut; j. Perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang; k. Untuk memenuhi kebijakan internal Bank. 9.2 Bank dapat menyerahkan pekerjaan penagihan pembayaran kartu kredit kepada pihak ketiga yang ditunjuk Bank sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 9.3 Semua biaya penagihan baik yang dilakukan oleh pihak ketiga (atas perintah Bank) maupun dilakukan oleh Bank sendiri termasuk biaya Pengacara, biaya Pengadilan dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan proses penagihan tersebut akan menjadi biaya/beban Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib membayar seketika dan sekaligus biaya tersebut pada waktu ditagih oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu memiliki tunggakan 90 (sembilan puluh) hari kalender, maka Bank berhak untuk mengumumkan data Pemegang Kartu tersebut melalui media massa dan/atau melakukan segala tindakan penyelesaian tunggakan yang dianggap layak oleh Bank. 9.4 Pemegang Kartu dan/atau Penjaminnya bertanggung jawab atas pembayaran semua hutang yang terjadi atas penggunaan Kartu maupun oleh Pemegang Kartu Tambahan yang ditanggungnya. 9.5 Apabila Kartu dikeluarkan atas jaminan perusahaan atau dijaminkan oleh seorang penjamin, maka Pemegang Kartu dan/atau Penjaminnya tersebut bertanggung jawab baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas pelunasan setiap Tagihan Kartu. Kewajiban ...
Hak dan Kewajiban Bank 

Related to Hak dan Kewajiban Bank

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • KAS DI BANK 5. CASH IN BANK

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar. (2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material. (3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut. (4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan. (5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian. (6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi. (7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar. (8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini. (9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. (10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.