PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Pertimbangan Bank, antara lain: 1) Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau 2) Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau 3) Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau 4) Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun 5) Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank. 2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah. b. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya. c. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku. 5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun. 6. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan. 7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1) . Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
2) . Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3) . Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
4) . Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5) . Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
b. Nasabah x. Xxxxxxx telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
c. Ada x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Berdasarkan hasil screening oleh Bank diketahui Nasabah termasuk dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
6. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
Appears in 1 contract
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1) Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
2) Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3) Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
4) Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5) Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
b. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
c. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
43. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
54. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
65. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
76. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
Appears in 1 contract
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab- sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1) . Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
2) . Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3) . Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
4) . Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5) . Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
b. Nasabah x. Xxxxxxx telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
c. Ada x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
6. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab (-sebab) tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1(i) Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
2(ii) Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3(iii) Terdapat pertentangan diantara di antara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara di antara Nasabah; atau
4(iv) Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5(v) Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara di antara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
b. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
c. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kuasanya (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) melalui counter Bank pada kantor cabang Cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang Kantor Cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Kantor Cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang Kantor Cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon dengan alasan apapun.
6. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) ), atau layanan autodebet dihentikan.
7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1) . Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
2) . Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3) . Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
4) . Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5) . Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
b. Nasabah x. Xxxxxxx telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
c. Ada x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
6. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN. 1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/dan/ atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/dan/ atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1) Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/identitas/ instruksi Nasabah; atau
2) Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3) Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/dan/ atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
4) Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/dan/ atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5) Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. Khusus untuk sengketa/sengketa/ permasalahan diantara Nasabah dan/dan/ atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/sengketa/ permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/perdamaian/ dokumen lain yang dipersyaratkan/dipersyaratkan/ dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
b. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
c. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/dan/ atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
43. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
54. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/menutup/ membatalkan penggunaan Kartu Debit/Debit/ ATM dengan alasan apapun.
65. Jika Rekening Tabungan/Tabungan/ Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/dan/ atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
76. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan