Common use of Penjelasan Prosedur Penilaian Clause in Contracts

Penjelasan Prosedur Penilaian. 1.1 Penilaian pada dasarnya untuk melihat dan memahami apakah pelaku pernah dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 006 Tahun 2007 Tanggal 26 Juli 2007 tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Appears in 1 contract

Samples: Keputusan Menteri

Penjelasan Prosedur Penilaian. 1.1 Penilaian pada dasarnya untuk melihat dan memahami apakah pelaku pernah dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 006 Tahun 2007 Tanggal tanggal 26 Juli 2007 tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Appears in 1 contract

Samples: Keputusan Menteri

Penjelasan Prosedur Penilaian. 1.1 Penilaian pada dasarnya untuk melihat dan memahami apakah pelaku pernah dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 006 Tahun 2007 Tanggal 26 Juli 2007 tentang Tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Appears in 1 contract

Samples: Keputusan Menteri

Penjelasan Prosedur Penilaian. 1.1 Penilaian pada dasarnya untuk melihat dan memahami apakah pelaku pernah dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan- kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 006 Tahun 2007 Tanggal tanggal 26 Juli 2007 tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Appears in 1 contract

Samples: Keputusan Menteri

Penjelasan Prosedur Penilaian. 1.1 Penilaian pada dasarnya untuk melihat dan memahami apakah pelaku pernah dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 006 Tahun 2007 Tanggal 26 Juli 2007 tentang Tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Appears in 1 contract

Samples: Keputusan Menteri

Penjelasan Prosedur Penilaian. 1.1 Penilaian pada dasarnya untuk melihat dan memahami apakah pelaku pernah dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan- kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 006 Tahun 2007 Tanggal tanggal 26 Juli 2007 tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Appears in 1 contract

Samples: Keputusan Menteri