PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY , apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”). Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.