Penyalahgunaan Tanda. a. LSPro-HP PMHP Lampung mengambil tindakan ketika penggunaan tanda sertifikat atau tanda kesesuaian bila ditemukan tidak adanya lisensi, tidak benar dalam penggunaan atau dapat menyesatkan. Referensi yang salah dalam skema sertifikasi atau ditemukan penggunaan sertifikat atau tanda yang menyesatkan dalam advertensi, iklan, katalog dan lain-lain ditangani dengan tindakan hukum atau tindakan yang sesuai, yang mungkin termasuk tindakan koreksi atau publikasi pelanggaran tersebut. b. Dalam kasus penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian oleh Pelanggan, tindakan korektif diambil berdasarkan Perka BSN No.2 Tahun 2017. c. Penarikan lisensi karena penyalahgunaan tanda sertifikasi dapat dipublikasikan oleh LSPro-HP PMHP Lampung.
Appears in 16 contracts
Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id
Penyalahgunaan Tanda. a. LSPro-HP PMHP Lampung mengambil tindakan ketika penggunaan tanda sertifikat atau tanda kesesuaian bila ditemukan tidak adanya lisensi, tidak benar dalam penggunaan atau dapat menyesatkan. Referensi yang salah dalam skema sertifikasi atau ditemukan penggunaan sertifikat atau tanda yang menyesatkan dalam advertensi, iklan, katalog dan lain-lain ditangani dengan tindakan hukum atau tindakan yang sesuai, yang mungkin termasuk tindakan koreksi atau publikasi pelanggaran tersebut. b. Dalam kasus penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian oleh Pelanggan, tindakan korektif diambil berdasarkan Perka BSN No.2 Tahun 2017. c. Penarikan lisensi karena penyalahgunaan tanda sertifikasi dapat dipublikasikan oleh LSPro-HP PMHP Lampung.. IK/7.13/PMHP-LS
Appears in 1 contract
Samples: dkp.lampungprov.go.id