Evaluasi. Tinjauan;
Evaluasi. Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini wajib dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK.
Evaluasi. (1) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan melalui rapat koordinasi dan komunikasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau menurut kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Evaluasi. (1) PARA PIHAK sepakat mengadakan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini melalui pertemuan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat dilakukan pertemuan secara insidentil.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan masukan untuk melakukan perbaikan kinerja dan menentukan langkah-langkah tindak lanjut bagi PARA PIHAK.
(3) Waktu dan tempat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Evaluasi. Penawaran
27.1 Prestasi pekerjaan akan dibayarkan dengan menggunakan KONTRAK HARGA SATUAN;
27.2 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
d. Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan pekerjaan yang dimaksud dianggap nol;
e. Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari peringkat semula.
27.3 Jika penawaran yang masuk berjumlah 3 atau lebih, maka total harga penawaran setelah koreksi aritmatika yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur;
27.4 Jika penawaran yang masuk berjumlah 3 atau lebih dan semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
27.5 Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja/ULP menyusun urutan dari penawaran terendah;
27.6 Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja/ULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik;
27.7 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
27.8 Pokja/ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis;
c. evaluasi harga dan;
d. evaluasi kualifikasi.
27.9 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja/ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
b. Pokja/ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa a...
Evaluasi. Penilaian terhadap prestasi atau kemampuan mahasiswa peserta KKN meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
1) Evaluasi kegiatan pembekalan (Lampiran 21);
2) Kompetensi dan prestasi selama di lapangan, berisi 7 aspek: (a)Kehadiran, yakni jumlah hari tinggal di lokasi KKN; (b)Perilaku selama di lokasi KKN;
(1) keterampilan mengidentifikasi permasalahan yang ada di desa;
(2) keterampilan menyusun alternatif jawaban pemecahan masalah yang dihadapi; dan (3)Keterampilan memotivasi masyarakat.
(1) hubungan mahasiswa dengan aparat desa, baik secara vertikal maupun horizontal;
(2) hubungan mahasiswa dengan anggota masyarakat; dan (3) sikap mahasiswa terhadap nilai dan norma yang berlaku.
(1) kedewasaan dalam berpikir dan bertindak;
(2) sikap tanggap mengambil tindakan dan keputusan dalam situasi kritis;
(3) berjwa besar dalam menghargai pendapat orang lain; dan (4) kemampuan mengkaderkan potensi masyarakat.
Evaluasi. Penawaran Sampul I
23.1 Semua ketentuan IKP mengenai evaluasi penawaran berlaku untuk setiap metode evaluasi, kecuali dalam klausul diatur atau disebutkan secara khusus hanya berlaku untuk salah satu metode evaluasi saja.
23.2 Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang diurut mulai dari tahapan penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran biaya.
23.3 Metode evaluasi, kriteria, dan tata cara selain yang disebutkan dalam IKP tidak diperbolehkan.
23.4 Pokja ULP melakukan evaluasi terhadap sampul I yang meliputi:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi teknis.
23.5 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi sampul I;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi;
f. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka :
1) peserta yang terlibat dimasukan dalam Daftar Hitam baik badan usahanya maupun pengurusnya;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada);
3) apabila tidak ada peserta lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka seleksi dinyatakan gagal.
Evaluasi. Evaluasi kegiatan KKN PPM dilaksanakan oleh pengelola KKN PPM melalui divisi penelitian dan pengembangan. Kegiatan ini dilakukan pada setiap akhir periode kegiatan KKN PPM dan pada setiap akhir tahun akademik. Evaluasi ini meliputi hal- hal yang berhubungan dengan pengelolaan, pelaksanaan tahapan kegiatan, termasuk penyusunan laporan dan penilaian. Hasil evaluasi ini digunakan untuk mengukur sejauh mana tujuan yang telah dicapai dan dampak yang ditimbulkan baik terhadap pembejaran mahasiswa, pemberdayaan masyarakat maupun perkembangan kelembagaan. Evaluasi keberlajutan KKN PPM diharapkan dapat menghasilkan sebuah rekomendasi terkait dengan pembinaan wilayah, pembinaan kerjasama dengan instansi serta pihak terkait, dan peluang dilaksanakan kegiatan Penelitian serta pengabdian kepada masyarakat oleh dosen.
1. Time Line KKN PPM UMBY EDISI NEW NORMAL
Evaluasi. Pembuktian Kualifikasi, Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
10.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. Evaluasi administrasi dan kualifikasi;
b. Evaluasi teknis;
c. Evaluasi Harga;
d. Pembuktian Kualifikasi; dan
e. Klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Evaluasi. (1) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk amandemen, memperpanjang atau mengakhiri pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.