Peraturan Ekspor Klausul Contoh

Peraturan Ekspor. Anda tidak boleh mengekspor atau mengekspor kembali PERANGKAT LUNAK atau salinan atau adaptasinya dengan cara yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
Peraturan Ekspor. Anda mengakui bahwa Perangkat Lunak serta data dan layanan teknis (secara kolektif "Teknologi Terkontrol") mungkin tunduk pada undang-undang impor dan ekspor Amerika Serikat, secara spesifik Regulasi Administrasi Ekspor (Export Administration Regulations/EAR) AS, dan undang-undang negara di mana Teknologi Terkontrol diimpor atau diekspor kembali. Anda setuju untuk mematuhi semua hukum yang relevan dan tidak akan mengekspor Teknologi Terkontrol apapun yang bertentangan dengan hukum AS atau ke negara, entitas, atau orang lain yang dilarang dan memerlukan lisensi ekspor atau persetujuan pemerintah lainnya. Semua produk Symantec dilarang untuk diekspor atau diekspor kembali ke Kuba, Korea Utara, Iran, Suriah dan Sudan dan ke negara manapun yang tunduk pada sanksi dagang terkait, termasuk Afghanistan dan Irak. SESUAI DENGAN HUKUM AS, PENGGUNAAN ATAU FASILITASI PRODUK SYMANTEC SEHUBUNGAN DENGAN AKTIVITAS APAPUN TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, DESAIN, PENGEMBANGAN, FABRIKASI, PELATIHAN, ATAU PENGUJIAN BAHAN KIMIA, BIOLOGI, ATAU NUKLIR, ATAU MISIL, DRONE, ATAU WAHANA LUNCUR RUANG ANGKASA YANG MAMPU MENGIRIMKAN SENJATA PEMUSNAH MASSAL DILARANG.
Peraturan Ekspor. Anda mengakui bahwa Layanan serta data dan layanan teknis terkait (secara kolektif "Teknologi Terkontrol") mungkin tunduk pada undang-undang impor dan ekspor Amerika Serikat, terutama Aturan Administrasi (EAR) AS, dan undang-undang negara di mana Teknologi Terkontrol diimpor atau diekspor kembali. Anda setuju untuk mematuhi semua hukum yang relevan dan tidak akan mengekspor Teknologi Terkontrol apapun yang bertentangan dengan hukum AS atau ke negara, entitas, atau orang lain yang dilarang dan memerlukan lisensi ekspor atau persetujuan pemerintah lainnya. Semua langganan Norton dilarang untuk diekspor atau diekspor kembali ke Kuba, Korea Utara, Iran, Suriah dan Sudan dan ke negara yang tunduk pada sanksi-sanksi dagang. Anda dengan ini setuju bahwa Anda tidak akan mengekspor atau menjual Teknologi Terkontrol apapun untuk penggunaan yang berhubungan dengan bahan kimia, biologi, atau senjata nuklir, atau misil, drone atau wahana luncur ruang angkasa yang mampu mengirim senjata-senjata itu.
Peraturan Ekspor. Anda mengakui bahwa Layanan, Alat Perangkat Lunak Dukungan, serta data dan layanan teknis terkait (secara kolektif "Teknologi Terkontrol") mungkin tunduk pada undang-undang impor dan ekspor Amerika Serikat, terutama Aturan Administrasi Ekspor (EAR) AS, dan undang-undang dari negara manapun di mana Teknologi Terkontrol diimpor dan diekspor kembali. Anda setuju untuk mematuhi semua hukum yang relevan dan tidak akan mengekspor Teknologi Terkontrol apapun yang bertentangan dengan hukum AS atau ke negara, entitas, atau orang lain yang dilarang dan memerlukan lisensi ekspor atau persetujuan pemerintah lainnya. Semua langganan Norton dilarang untuk diekspor atau diekspor kembali ke Kuba, Korea Utara, Iran, Suriah dan Sudan dan ke negara yang tunduk pada sanksi-sanksi dagang. Anda dengan ini setuju bahwa Anda tidak akan mengekspor atau menjual Teknologi Terkontrol apapun untuk penggunaan yang berhubungan dengan bahan kimia, biologi, atau senjata nuklir, atau misil, drone atau wahana luncur ruang angkasa yang mampu mengirim senjata-senjata itu.

Related to Peraturan Ekspor

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)