Peraturan yang Mengatur Transaksi Klausul Contoh

Peraturan yang Mengatur Transaksi a. Nasabah setuju bahwa semua transaksinya tunduk pada hukum dan regulasi, serta peraturan perundang-undangan dari BAPEPAM-LK dan/atau OJK, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”), serta KSEI atau lembaga pasar modal lainnya yang terkait dan/atau peraturan perundang- undangan bursa efek atau pasar lain di mana transaksi efek dilaksanakan. b. Apabila Nasabah berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) serta ketentuan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu. c. Sebelum memulai transaksi pada CGS-CIMB, maka CGS-CIMB berhak, atas pertimbangannya sendiri, untuk meminta dan menerima setoran jaminan berupa dana atau efek di muka dari Nasabah. 4. Rules Governing Transactions a. The Client agrees that all transactions instructed by the Client shall be governed by the laws and regulations, rules, customs and practices of the BAPEPAM-LK and/or OJK, and Indonesia Stock Exchange (“IDX”), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”), and KSEI and any other capital market agencies as relevant and/or the rules, regulations, customs and practices of such other exchange or market where the transactions are effected. b. If Client is an US citizen, the Client agrees to abide by the provision of Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) and its implementation provisions, and its ammendments from time to time. c. Before commencing trading for the Client, CGS-CIMB has the right, which it may exercise at its absolute discretion, to ask for and receive an advance cash securities deposit.
Peraturan yang Mengatur Transaksi a. Nasabah setuju bahwa semua transaksinya tunduk pada hukum dan regulasi, serta peraturan perundang-undangan dari BAPEPAM-LK dan/atau OJK, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”), serta KSEI atau lembaga pasar modal lainnya yang terkait dan/atau peraturan perundang- 4. Rules Governing Transactions a. The Client agrees that all transactions instructed by the Client shall be governed by the laws and regulations, rules, customs and practices of the BAPEPAM-LK and/or OJK, and Indonesia Stock Exchange (“IDX”), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”), and KSEI and any other capital market agencies as relevant and/or
Peraturan yang Mengatur Transaksi a. Nasabah setuju bahwa semua transaksinya tunduk pada hukum dan regulasi, serta peraturan perundang- undangan dari BAPEPAM-LK dan/atau OJK, PT Bursa EFek Indonesia (“BEI”), PT Kliring Penjaminan EFek Indonesia (“KPEI”), serta KSEI atau lembaga pasar modal lainnya yang terkait dan/atau peraturan perundang-undangan bursa eFek atau pasar lain di mana transaksi eFek dilaksanakan (“Peraturan yang Berlaku”). b. Apabila Nasabah berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) serta ketentuan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu. c. Sebelum memulai transaksi pada CGSI, maka CGSI berhak, atas pertimbangannya sendiri, untuk meminta dan menerima setoran jaminan berupa dana atau eFek di muka dari Nasabah. 4. Rules Governing Transactions a. The Client agrees that all transactions instructed by the Client shall be governed by the laws and regulations, rules, customs and practices oF the BAPEPAM-LK and/or OJK, and Indonesia Stock Exchange (“IDX”), PT Kliring Penjaminan EFek Indonesia (“KPEI”), and KSEI and any other capital market agencies as relevant and/or the rules, regulations, customs and practices oF such other exchange or market where the transactions are eFFected (“Applicable Rules”). b. IF Client is an US citizen, the Client agrees to abide by the provision oF Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) and its implementation provisions, and its ammendments From time to time. c. BeFore commencing trading For the Client, CGSI has the right, which it may exercise at its absolute discretion, to ask For and receive an advance cash securities deposit.

Related to Peraturan yang Mengatur Transaksi

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAMAS DOLLAR. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.