Definisi Bursa Efek

Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
Bursa Efek. Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau

Examples of Bursa Efek in a sentence

  • Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip No. S-04641/BEI.PP3/06-2022 tanggal 9 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh BEI.


More Definitions of Bursa Efek

Bursa Efek. Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bursa Efek. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Efek : Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya. Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Bursa Efek berarti PT Bursa Efek Indonesia.
Bursa Efek. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Bursa Efek atau “BEI” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bursa Efek. Berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Business-to-Business (B2B) : Berarti proses alami dalam pemasaran barang dan jasa, di mana produk dan jasa dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.