Definisi Pasar Modal

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Pasar Modal berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
Pasar Modal. Berarti Pasar Modal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Examples of Pasar Modal in a sentence

  • PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

  • Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Manajer ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip ▇▇▇▇▇▇▇ di Pasar Modal.

  • Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.


More Definitions of Pasar Modal

Pasar Modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat- surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek.” Dari beberapa uraian di atas kita dapat memahami bahwa pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan atasnsurat berharga. Di tempat ini pula para pelaku pasar yaitu individu maupun badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan emiten. Sebaliknya, di tempat itu pula perusahaan yang membutuhkan dana menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih dahulu. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi hubungan antara pemilik modal atau investor dengan peminjaman dana atau disebut emiten (perusahaan yang go public). Menurut ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (2011:5) transaksi investasi atau jual beli surat berharga di pasar modal dapat berbentuk:
Pasar Modal. Berarti bagian dari Sistem Keuangan berkaitan dengan kegiatan:
Pasar Modal. Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun.28 Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 tentang Pasar Modal, mendefinisikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran umum adalah penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.”29
Pasar Modal atau “UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.
Pasar Modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan denganefek.” Pasar modal menurut ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (2011:4) adalah sebagai berikut:
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Pasar Modal. 14. Industri Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disingkat IKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan Lembaga yang diawasi oleh OJK lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 15. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi obyek perikatan audit, review, atau asurans lainnya. 16. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Periode dimulai mana yang lebih dahulu antara sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan dan berakhir pada mana yang lebih dahulu antara tanggal laporan Akuntan Publik atau pemberitahuan tertulis dari Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa penugasan telah selesai. 17. Pendidikan Profesi Berkelanjutan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi AP yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. 18. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah: