Common use of Perjalanan Internasional Clause in Contracts

Perjalanan Internasional. 1. Ketentuan dan persyaratan pengangkutan yang hanya berlaku untuk perjalanan internasional: Tunduk pada ketentuan-ketentuan kontrak yang tertera di tiket. Tiket tidak berlaku dan tidak akan dapat diterima untuk pengangkutan kecuali kalau dibeli dari maskapai penerbit atau agen perjalanan resminya. 2. Pemberitahuan pajak, uang jasa dan biaya yang dikenakan oleh pemerintah dan bandara: Harga tiket dapat mencakup pajak, uang jasa dan biaya yang dikenakan pada pengangkutan udara oleh otoritas pemerintah. Pajak, uang jasa dan biaya yang dapat merupakan sebagian besar biaya perjalanan udara, sudah termasuk diharga tiket atau ditampilkan secara terpisah di kotak “PAJAK/UANG JASA/BIAYA” tiket. Anda mungkin juga diharuskan membayar pajak, uang jasa dan biaya yang belum dipungut.

Appears in 4 contracts

Samples: Ketentuan Pemakaian, Ketentuan Pemakaian, Ketentuan Pemakaian