Perlindungan oleh UNESCO Klausul Contoh

Perlindungan oleh UNESCO. 3.2.1.1 Recommendation on The Safeguarding Of Traditional Culture And Folklore (1989) Pada pertemuan tarikh 17-18 November 1989, UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) mengeluarkan rekomendasi mengenai perlindungan terhadap folklore. Rekomendasi tersebut terdiri atas 7 bahagian, iaitu: definisi folklore, identifikasi folklore, pemuliharaan folklore, pemuliharaan folklore, penerbitan folklore, perlindungan folklore, dan kerjasama antarabangsa dalam perlindungan folklore. UNESCO dalam hal ini mecadangkan agar negara melakukan survei folklore sama ada di peringkat kebangsaan, serantau mahupun global. Kegiatan survei dilakukan dengan didukung oleh perbadanan- perbadanan yang bertugas mengidentifikasi folklore sama ada berupa koleksi, katalog dan transkrip. Selain dari itu, perbadanan ini dapat melakukan penyenaraian folklore yang telah ada serta membuat pengklasifikasian folklore. Satu hal yang tidak kurang penting dalam cadangan atau saranan ini adalah perlunya dilakukan kerjasama perlindungan folklore secara antarabangsa baik secara bilateral mahupun multilateral. Dalam cadangan ini juga disebutkan bahawa komuniti atau orang satu pihak yang berhak atas folklore memiliki hak ekonomi, hak moral, dan hak terbabit yang dihasilkan daripada ciptaan, komposisi, pertunjukan, rakaman, dan perubahan folklore. 3.2.1.2 Convention for the Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (2003) Konvensyen perlindungan terhadap intangible cultural heritage (warisan budaya bukan benda) ini dihasilkan pada pertemuan ke-32 yang diselenggarakan oleh para anggota UNESCO sejak tarikh 29 September hingga 17 Oktober 2003. Berasaskan kepada beberapa sumber undang-undang antarabangsa terdahulu seperti Universal Declaration of Human Right tahun 1948, International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Right 1996, dan International Convenant on Civil and Political Rights tahun 1966, maka timbullah keinginan kuat daripada UNESCO untuk melindungi warisan budaya bukan benda. Intangible cultural heritage yang dimaksud pada Akta 1 konvensyen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut; tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai usaha warisan kebudayaan; seni pertunjukan; amalan-amalan sosial dan kegiatan ritual atau keagamaan; pengetahuan dan amalan-amalan yang terbabit dengan alam dan sejagat; serta cenderamata tradisional. UNESCO mengelompokkan kebudayaan menjadi dua bagian besar, iaitu tangible cultural dan intangible cultural, tangible cu...

Related to Perlindungan oleh UNESCO

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 14HB JUN, 2022, JAM: 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid)

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh:

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.