Common use of Perluasan Ruang Lingkup Clause in Contracts

Perluasan Ruang Lingkup. a. Pelanggan yang sudah mendapat sertifikat dapat memperluas ruang lingkup sertifikat produk perikanan. b. Pelanggan yang sudah mendapatkan sertifikat harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan formulir aplikasi baik untuk perluasan lingkup sertifikasi untuk varian produk tambahan atau model produk, dengan persyaratan tertentu yang sama dengan produk yang telah disertifikasi, atau perluasan sertifikasi varian produk lain, dengan persyaratan berbeda. c. Apabila perluasan sertifikasi produk dengan persyaratan yang sama, LSPro-HP PMHP Lampung dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penilaian tambahan terhadap proses produksi tetapi memerlukan sampel produk hasil modifikasi untuk dilakukan pengujian tambahan untuk menentukan bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Appears in 3 contracts

Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id

Perluasan Ruang Lingkup. a. Pelanggan yang sudah mendapat sertifikat dapat memperluas ruang lingkup sertifikat produk perikanan. b. Pelanggan yang sudah mendapatkan sertifikat harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan formulir aplikasi baik untuk perluasan lingkup sertifikasi untuk varian produk tambahan atau model produk, dengan persyaratan tertentu yang sama dengan produk yang telah disertifikasi, atau perluasan sertifikasi varian produk lain, dengan persyaratan berbeda. c. Apabila perluasan sertifikasi produk dengan persyaratan yang sama, LSPro-HP PMHP Lampung dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penilaian tambahan terhadap proses produksi tetapi memerlukan sampel produk hasil modifikasi untuk dilakukan pengujian tambahan untuk menentukan bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.. IK/7.13/PMHP-LS

Appears in 1 contract

Samples: dkp.lampungprov.go.id