Common use of Persyaratan Data Penjualan Tahunan Clause in Contracts

Persyaratan Data Penjualan Tahunan. Data penjualan tahunan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan subsektor konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut: 1) Persyaratan penjualan tahunan diatur lebih lanjut pada skema sertifikasi setiap subklasifikasi dan kualifikasi usaha. 2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan jumlah pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang dikerjakan oleh badan usaha dalam periode akumulasi masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. 3) Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi. 4) Nilai penjualan tahunan dibuktikan dengan nilai kontrak kerja konstruksi yang telah tercatat dalam sistem SIMPAN. 5) Nilai penjualan tahunan wajib dipenuhi paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu periode sebagaimana dimaksud pada angka 2). 6) Dalam hal kontrak kerja Konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan Penjualan Tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. 7) Pengalaman kontrak kerja konstruksi dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada kontrak kerja konstruksi tersebut. 8) Pengalaman berupa kontrak kerja konstruksi atau bagian dari kontrak kerja konstruksi yang diajukan untuk pemenuhan penjualan tahunan dalam rangka menetapkan Kualifikasi dan Subklasifikasi dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekaman kontrak kerja konstruksi. 9) Dalam hal pengalaman sebagaimana angka 8) sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, maka tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan Subklasifikasi yang berbeda. 10) Dalam hal BUJK mengajukan perpanjangan atau perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan pada Subklasifikasi yang sama. 11) Dokumen elektronik yang digunakan dalam penilaian kesesuaian diunduh dari integrasi dengan sistem informasi pengalaman (E-SIMPAN). 12) Penilaian terhadap penjualan tahunan PMA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dapat dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK pembentuk. 13) Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. 14) Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.

Appears in 5 contracts

Samples: Skema Sertifikasi, Certification Scheme, Certification Scheme