Persyaratan Sertifikasi. Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi mengacu kepada persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : 1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan 3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana 4) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang 5) Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang 6) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 8) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. 11) Keputusan Direktur Jenderal Xxxx Xxxxxxxxxx, Kementerian Pekerjaan Umum 12) dan Perumahan Rakyat Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi Aspek legal Lembaga sertifikasi: 1) SK Lisensi LSBU PT. ASKONAS dari LPJK No.03/LisensiLSBU/LPJK/VIII/2021 2) Nomor Induk Berusaha (NIB) LSBU PT. ASKONAS No. 0228010251569. 3) Memiliki Dokumen ISO 17065 ; 2012 dan ISO 17067 : 2013. 4) Memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan sertifikasi Badan Usaha.
Appears in 5 contracts
Samples: Certification Scheme, Skema Sertifikasi, Certification Scheme