Common use of Perubahan Pekerjaan Clause in Contracts

Perubahan Pekerjaan. 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. 37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Pembangunan, Kontrak Harga Satuan

Perubahan Pekerjaan. 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau d. x. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. 37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Perubahan Pekerjaan. 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:Kontrak a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. 37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi

Perubahan Pekerjaan. 37.1 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume waktu penugasan yang tercantum dalam KAK/Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaanmengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/ Kontrak; c. mengubah spesifikasi teknis danmengurangi atau menambah jenis pekerjaan yang tercantum dalam KAK/atau gambar pekerjaanKontrak; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaanperubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. 37.2 27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 klausul 27.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;mengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/ Kontrak b. mengubah spesifikasi teknis danmengurangi atau menambah jenis pekerjaan yang tercantum dalam KAK/atau gambar pekerjaanKontrak; dan/atau c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaanperubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. 37.3 27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. 37.4 27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 37.5 27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan perubahan personel maka perubahan tersebut harus mengikuti ketentuan dalam klausul 30. 27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 klausul 27.1 dan

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Waktu Penugasan

Perubahan Pekerjaan. 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:atau a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. 37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi