Common use of PETIR Clause in Contracts

PETIR. Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda- benda dimaksud.

Appears in 6 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

PETIR. Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda- benda-benda dimaksud.

Appears in 4 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy