RISIKO YANG DIJAMIN. Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
RISIKO YANG DIJAMIN. 1.1. Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
RISIKO YANG DIJAMIN. Pertanggungan ini hanya menjamin :
RISIKO YANG DIJAMIN. Pertanggungan ini hanya menjamin :
1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
RISIKO YANG DIJAMIN. Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1. KEBAKARAN 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, 1.2. yang diakibatkan oleh : 1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek;
RISIKO YANG DIJAMIN. BAGIAN 1 KERUSAKAN MATERIAL Polis ini menjamin :
1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
RISIKO YANG DIJAMIN. 1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
1.1. keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
1.2. terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
1.3. xxxx xxxxx atau tenggelam,
2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang diakibatkan oleh :
2.1. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
2.2. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.
RISIKO YANG DIJAMIN. PASAL 1 Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
(1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh: (1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari
RISIKO YANG DIJAMIN. PASAL 1 Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
(1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
(1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan;
(1.2) perbuatan jahat orang lain;
(1.3) pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bennotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bennotor yang dipertanggungkan dalam polis ini;
(1.4) kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran; demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalamya kebakaran itu;
(1.5) sambaran petir.
(2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I, pasal 1 ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4),().5) dan sebab-sebab lainnya selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bennotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
RISIKO YANG DIJAMIN. 1. Polis EazyGoPro terdiri atas beberapa paket pilihan perlindungan asuransi perjalanan sebagai berikut: No Periode Asuransi Premi Jenis Paket dan Nilai Pertanggungan (Rp) I 1-7 hari 160,000 485,000 785,000