RISIKO YANG DIJAMIN Klausul Contoh

RISIKO YANG DIJAMIN. Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
RISIKO YANG DIJAMIN. Pertanggungan ini hanya menjamin :
RISIKO YANG DIJAMIN. 1.2. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
RISIKO YANG DIJAMIN. Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1. KEBAKARAN 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, 1.2. yang diakibatkan oleh : 1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek; 1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta INDONESIAN FIRE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the Insurers a written proposal which together with any other written statements being the basis of and incorporated in this Policy, now subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Policy and subject to the terms, exclusions and conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided against losses caused by the perils insured and described in the terms and conditions printed, attached and or stated in this Policy. CHAPTER I PERILS INSURED This policy covers loss of or damage to property and or interest insured directly caused by: 1.
RISIKO YANG DIJAMIN. Pertanggungan ini hanya menjamin : 1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; 1.2. perbuatan jahat; 1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 1.4. kebakaran, termasuk : 1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor; 1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir; 1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat- alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; 1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu. 2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan. INDONESIAN MOTOR VEHICLE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and/or damage to the property and/or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and/or endorsed to this Policy. CHAPTER I COVERAGE ARTICLE 1 PERILS INSURED This insurance only covers: 1. Any loss and/or damage to Motor Vehicle and/or interest insured directly caused by: 1.1. collision, impact, overturning, skidding or falling into; 1.2. malicious act; 1.3. theft, including theft preceded or accompanied or followed by violence or threat of violence as provided in Articles 362, 363 paragraphs (3), (4), (5) and Article 365 of Criminal Code; 1.4. fire, including: 1.4.1. fire due to the burning of other nearby objects or Motor Vehicle garage; 1.4.2. fire due to lightning; 1.4.3. damage due to water and/or other appliances used to prevent the spread of or extinguishing of fires; 1.4.4. Total or partial destruction of Motor Vehicle by the order of the Authorities in attempt to prevent further spreading of the fire. 2. Any loss and/or damage caused by those in...
RISIKO YANG DIJAMIN. PASAL 1 Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
RISIKO YANG DIJAMIN. 1. Polis EazyGoPro terdiri atas beberapa paket pilihan perlindungan asuransi perjalanan sebagai berikut: No Periode Asuransi Premi Jenis Paket dan Nilai Pertanggungan (Rp) I 1-7 hari 160,000 485,000 785,000
RISIKO YANG DIJAMIN. BAGIAN 1 – KERUSAKAN MATERIAL Polis ini menjamin : 1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut: 1.1.
RISIKO YANG DIJAMIN. 1. Okupasi bangunan yang dijamin dibatasi pada bangunan – bangunan sebagai berikut :
RISIKO YANG DIJAMIN. Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : • KEBAKARAN, yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis. Selain itu juga menjamin kebakaran yang diakibatkan oleh kejadian yang diatur dalam polis. • PETIR, yaitu kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. • LEDAKAN, yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. • KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. • ASAP, yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.