Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi melaksanakan standar pengelolaan pembelajaran di Fakultas Peternakan. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan sebagaimana dimaksud pada point 3:
(a) melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah;
(b) menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan;
(c) melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;
(d) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan (e) melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.