Pernyataan Isi Standar. 1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menyusun dan menetapkan standar pengelolaan pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di Program Studi yang ada di Fakultas Peternakan
2. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menjamin bahwa standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran di Fakultas Peternakan.
Pernyataan Isi Standar. 1. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan wajib menetapkan profil lulusan dengan melibatan pemangku kepentingan atas dasar hasil tracer study, analisis kebutuhan pasar ,analisis perkembangan keilmuan dan keahlian, visi dan misi Fakultas, serta analisis kebutuhan kualifikasi nasional dan internasional.
2. Profil lulusan Program Studi di Fakultas Peternakan sebagaimana dimaksud dalam poin (1) digunakan untuk menyusun Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Fakultas Peternakan
3. Profil lulusan Program studi S1 adalah Sesuai dengan kesepakatan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), maka profil/peran lulusan Prodi Sarjana Peternakan adalah sarjana yang mempunyai jiwa entrepreneur, mampu menjadi manajer, analis, konsultan, pendidik, dan peneliti.
4. Profil lulusan Program studi S2 adalah Peneliti, Pendidik, Praktisi, Birokrat dan Penyuluh
5. Profil lulusan Program studi S3 adalah Peneliti, Manajer, Perencana dan komunikator
Pernyataan Isi Standar. 1. Pimpinan Fakultas dan Koordinator Program Studi wajib menyusun dan menetapkan standar penilaian pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sesuai standar fakultas .
2. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada poin (1) mencakup: a) prinsip penilaian; b) teknik dan instrumen penilaian;
Pernyataan Isi Standar. 1. Pimpinan Fakultas Peternakan wajib menyusun dan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan dan mengajukan ke pimpinan Universitas Udayana yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan yang dibuktikan dengan ijazah.
b. Kompetensi dosen dinyatakan dengan sertifikat pendidik
2. Dosen di Fakultas Peternakan wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Dosen Program Sarjana Peternakan harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister yang relevan dengan program studi, atau berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
x. Xxxxx program magister harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan program studi, atau berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
c. Dosen program doktor a) harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan program studi, atau berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI; b) yang menjadi pembimbing utama, harus sudah pernah menghasilkan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir terhitung sejak akan mulai membimbing, paling sedikit:
(1) 1 (satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi sebagai penulis utama; atau
(2) 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi.
d. Penyetaraan atas jenjang 6 (enam) KKNI, jenjang 8 (delapan) KKNI, dan jenjang 9 (sembilan) KKNI dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
3. Penghitungan beban kerja dosen dapat didasarkan pada:
a. kegiatan pokok dosen mencakup:
(1) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;
(2) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;
(3) pembimbingan dan pelatihan;
(4) penelitian; dan (5) pengabdian kepada masyarakat;
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan;
c. kegiatan penunjang.
4. Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada butir 3 huruf a disesuaikan denga...
Pernyataan Isi Standar. 1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi menyusun dan menetapkan standar pembiayaan pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi.
b. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untukn melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
c. Biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
2. Pimpinan Fakultas Peternakan menjamin bahwa standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang ditetapkan telah mengacu kepada standar operasional pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi negeri yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan pertimbangan: a) jenis program studi ; b)tingkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi ;c) indeks kemahalan wilayah
3. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi Sarjana Peternakan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Program Studi (RAPBK) tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa berdasarkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
4. Pimpinan Fakultas Peternakan mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi.
5. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas.
6. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.
7. Pimpinan Fakultas Peternakan mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diperoleh dari mahasiswa, seperti penggalangan dana alumni dan kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.
8. Pimpinan Fakultas Peternakan menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan...
Pernyataan Isi Standar. 1. Pimpinan Fakultas memenginfomasikan kepada peneliti/dosen untuk mempersiapkan rencana penelitian yang sesuai dengan roadmap fakultas dan sesuai dengan kriteria minimal mutu hasil penelitian LPPM dengan ketentuan :
a. Hasil penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi , serta meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan daya saning bangsa
b. Hasil penelitian mahasiswa Fakultas peternakan harus memnuhi ketentuan poin (1) huruf a, juga mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan (CPL) serta memenuhi ketentuan dan peraturan Unud.
2. Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M.
3. Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mewajibkan agar hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik serta bebas dari plagiarism.
4. Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mewajibkan agar hasil penelitian tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan /atau tidak membahayakan kepentingan umum atau Nasional disebarluaskan dengan cara dipublikasikan, didesiminasikan, didaftarkan (paten, paten sederhana, Hak Cipta ,design Produk Industri,Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, Produk Terstandarisasi , Produk Tersertifikasi di terbitkan dalam bentuk Buk uber- ISBN, Book Chapter dan /atau lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
5. Ketua UP2M mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian dan pengabdian ke LP2M.
6. Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
Pernyataan Isi Standar. 1. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan menetapkan standar pengelolaan penelitian yang merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian , pemantauan dan evaluasi , serta pelaporan kegiatan penelitian.
2. Pimpinan Fakultas wajib menetapkan UP2M yang perpanjangan dari LP2M Unud ditugaskan yang disyaratkan dalam dokumen Organisasi Tata Kelola Unud.