Sumber Data. Adapun sumber data yang penulis gunakan terdiri atas:
Sumber Data. Asdep KSE Asia; Amerika dan Pasifik; Eropa, Afrika dan Timur Tengah; Regional & Sub Regional; Multilateral & Pembiayaan
Sumber Data. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, Soerjono. S mengemukakan bahwa sumber data sekunder terdiri dari dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian baik yang berbentuk laporan maupun sejenisnya. 40 Data sekunder merupakan data yang didapat dari bahan-bahan hukum, bahan hukum adalah istilah yang dipakai dalam penelitian hukum normatif, yaitu bahan hukum yang diperoleh bersumber dari kajian kepustakaan.41 Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
a. Bahan hukum primer Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang memiliki otoritas dan mengikat, terdiri dari peraturan perundang-undangan dan
Sumber Data. Subbag.Umum Tahun 2022
Sumber Data. Sumber data dalam penelitian ini adalah :
Sumber Data. (…) Indirect
Sumber Data. (…..) High (X) Moderate (…..) Low Tingkat Kendali IKU
Sumber Data. 1) Penelitian Lapangan (field research) Penelitian lapangan merupakan sumber data yang diperoleh melalui penelitian yang dilakukan di Rumah Makan di Kota Padang.
2) Penelitian Kepustakaan (library research) Penelitian Kepustakaan atau Library research, yakni penelitian yang dilakukan dengan mencari literatur yang ada seperti buku- buku peraturan yang terkait. Penelitian kepustakaan ini dilakukan pada perpustakaan daerah Tanah Datar, perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas, perpustakaan Pusat Universitas Andalas.
Sumber Data. 1. Data primer
Sumber Data. 24 Supardi, Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis, (Yogyakarta: UII Press, 2005), Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: