We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Sumber Data Klausul Contoh

Sumber Data. Adapun sumber data yang penulis gunakan terdiri atas:
Sumber Data. Asdep KSE Asia; Amerika dan Pasifik; Eropa, Afrika dan Timur Tengah; Regional & Sub Regional; Multilateral & Pembiayaan
Sumber Data. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data dari hasil penelitian kepustakaan yang berupa, buku-buku, surat kabar, makalah, arsip dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai berikut : 3.2.1 Bahan hukum primer
Sumber Data. Sumber data dalam penelitian ini adalah :
Sumber Data. Subbag.Umum Tahun 2022
Sumber Data. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Sumber Data. Berhubung karena metode penelitian adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka atau penelitian hukum yang datanya diperoleh melalui bahan penelitian yang berupa bahan-bahan hukum, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, seperti:87 1. Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum atau dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang berupa bahan pustaka yang berisikan peraturan Perundang-undangan, yang antara lain terdiri dari:
Sumber Data. Data dari sudut sumbernya dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan dari pustaka, yang disebut data primer dan data sekunder.34
Sumber Data. Maximize Sifat Data IKU Lampiran 2
Sumber Data. Dalam penelitian hukum normative sumber datanya adalah data sekunder. Terdiri dari: 16 a. Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang bersifat pokok yang menjadi acuan dasar penulisan ini, yaitu semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan judul penelitian. Undang-Undang, Putusan No.29/PDT-G/2014/PN- PBR, dan KUHPerdata.