MISCELLANEOUS 10.1 In the event there is any discrepancy, misstatement or error appearing in translations of the particulars and the Terms and Conditions to any other language (if any), the Terms and Conditions in the English Language version shall prevail.
Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya
GOVERNMENT TAXES AND/OR STATUTORY/REGULATORY IMPOSED CHARGES, FEES ETC a. For the purpose of this Clause :
Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)
SALE BEING SET ASIDE OR CONSENT NOT BEING OBTAINED 16.1 In the event of the sale being set aside for any reason whatsoever by the Assignee or by an Order of Court or consent not being obtained from the Developer/Landowner and/or other relevant authorities (other than for reasons attributable to any act of default or omission by the Purchaser) on the expiry of the time period prescribed for completion, then the Assignee is absolutely entitled to terminate the sale by giving the Purchaser written notice thereof, in which case: (a) if in the meanwhile the Purchaser has entered into possession of the property, then the Purchaser is liable at his own costs to reinstate the property to the original condition as at the auction sale, and thereafter peaceably to yield up vacant possession of the property to the Assignee within 7 days upon service of the notice terminating the sale; and (b) the costs/expenses reasonably incurred by the Assignee in connection with the sale, as well as the costs to reinstate damage (if any) to the property caused by the Purchaser in possession thereof shall be deducted and set-off against the Deposit or TPP and thereafter the residue (if any) shall be refunded to the Purchaser free of interest. For this purpose a certificate signed by any officer of the Assignee certifying the amount of such expenses or costs shall be deemed final/conclusive and binding upon the Purchaser. 16.2 In the event of consent not being obtained from the Developer/Landowner and/or other relevant authorities due to the act of default or omission by the Purchaser, the Assignee/Bank shall be entitled to forfeit the Bidding Deposit and the Purchaser Deposit paid pursuant to Clauses 3 and
Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap: a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas: i. segala risiko terhadap kecelakaan; ii. kerusakan akibat kecelakaan. b. kehilangan; dan/atau c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga. 55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja. 55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Dinas Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman XXXXXXX, X.Xxx X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19790319 200604 1 004 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUPRAPTO Jebatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXX,X.Xxx Jabatan : Plt. Kepala Dinas Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 XXXXXXX,S.Hut SUPRAPTO NIP.19790319 200604 1 004 NIP.00000000 000000 0 001 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target