Asuransi Klausul Contoh

Asuransi. 26.1 Penyedia harus mengasuransikan barang/jasa yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK; 26.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 26.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost, Insurance and Freight) harus diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. 26.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan dalam SSKK 26.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 26.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Asuransi. 53.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk barang yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
Asuransi. 55.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan. 55.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak ini.
Asuransi. A. Pembelian Dalam Negeri
Asuransi. A. Penjualan Dalam Negeri
Asuransi. Polis Property All Risk
Asuransi. Sehubungan dengan pertanggungan asuransi yang dimana Penjual diwajibkan untuk mendapatkannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Penjual akan mendapatkan dan mengadakan pertanggungan asuransi tersebut, dengan perusahaan asuransi yang secara wajar dapat diterima oleh Pembeli, pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum di bawah atau dalam jumlah dan pertanggungan tambahan lainnya yang mungkin diminta oleh Pembeli secara wajar atau (bila diarahkan oleh Pembeli) Pelanggan(-Pelanggan), yang dalam setiap hal harus menetapkan Pembeli dan afiliasinya (sebagaimana relevan) sebagai penerima pembayaran kerugian dan” tertanggung tambahan”, kecuali ditetapkan lain oleh Pembeli. Pertanggungan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, penyediaan asuransi pertanggungan kebakaran penuh dan pertanggungan asuransi tambahan untuk nilai penggantian atas (i) semua Properti Penjual, dan (ii) semua Properti Pembeli yang dititipkan, keduanya untuk nilai penggantian penuh. Sehubungan dengan nilai penggantian, setiap pertanggungan asuransi harus ditujukan untuk nilai yang diasuransikan sebagaimana dicantumkan di bawah ini, atau Pembeli dapat menyetujui atau mensyaratkan secara wajar dari waktu ke waktu untuk didapatkannya atau diadakannya oleh Penjual, dan dalam keadaan apa pun tidak kurang dari pertanggungan minimal yang mungkin diperlukan untuk mencakup seluruh tanggung jawab Penjual berdasarkan Order Pembelian dan Ketentuan ini, termasuk ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Penjual akan memberikan kepada Pembeli suatu surat keterangan yang menunjukkan pemenuhan persyaratan berdasarkan Pasal 17 ini atau salinan resmi yang disahkan oleh Notaris public di Republik Indonesia atas semua polis asuransi, termasuk seluruh pembaharuannya, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diminta secara tertulis oleh Pembeli. Surat keterangan tersebut akan menetapkan bahwa Pembeli (dan, sebagaimana relevan, Pelanggan) akan menerima pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dari perusahaan asuransi mengenai pengakhiran atau pengurangan jumlah atau lingkup pertanggungan. Penjual dapat pada setiap saat dan dari waktu ke waktu menyediakan informasi yang benar, lengkap dan akurat kepada penjamin asuransi atas seluruh pertanggungan asuransi. Keberadaan asuransi tidak membebaskan Penjual dari kewajiban-kewajiban atau tanggung jawabnya berdasarkan Order Pembelian. Pertanggungan asuransi minimum yang dipersyaratkan untuk Penjual adalah sebagai berikut: JENIS PERT...
Asuransi. Perseroan telah melakukan penutupan asuransi-asuransi sebagai berikut: PerusahaanAsuransi : PT Mandiri AXA General Insurance Nomor Polis : 1020101042000007 Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Nama Tertanggung : Perseroan Alamat Tertanggung : Komp. Karuwisi Trade Center (KTC) Blok B2
Asuransi. Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan telah mengasuransikan aset-asetnya, sebagai berikut: No. Polis Penanggung dan Tertanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Asuransi. Pemasok harus membeli dan memelihara, atas biayanya sendiri dan dengan perusahaan asuransi yang diakui secara internasional yang dapat diterima oleh Pembeli, pertanggungan asuransi berikut: