Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap maupun bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko tingkat suku bunga yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH MAXIMA 2 hanya akan berlaku apabila:
i. tidak ada penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap maupun bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko tingkat suku bunga yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus